Advertisement
Pajak DIY Menang atas Gugatan Wajib Pajak di PTUN
Advertisement
SLEMAN—Dengan keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta No. 8/G/TF/2022/PTUN.YK tanggal 11 November 2022, Kanwil DJP DIY ingin menyampaikan secara kronologis kasus atas pemberitaan di media online beberapa waktu yang lalu tentang adanya wajib pajak pengusaha minyak goreng bernama Suparman yang menggugat KPP Pratama Wates ke PTUN Yogyakarta, karena dinilai telah menghalangi niat baik wajib pajak untuk menyetorkan PPN dengan menolak permohonan pengukuhan PKP.
Pada tanggal 3 Februari 2022, Sekretariat KPP Pratama Wates menerima surat tanpa nomor melalui pos dari Sdr. Suparman. Surat tersebut tertanggal 19 Januari 2022 dengan perihal Surat Permohonan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Isi surat pada intinya adalah memohon kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Wates agar dilakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk dan atas nama Wajib Pajak Orang Pribadi Suparman mulai tahun pajak 2017 dengan lampiran berupa:
Advertisement
1) Copy Pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2017 a.n Suparman NPWP 07.052.340.2-432.000 yang dilaporkan tanggal 07 Juli 2021;
2) Perhitungan Laporan Rugi Laba
3) Bukti bayar pokok pajak PPh tahun 2017.
Atas surat tersebut, KPP Pratama Wates memberikan tanggapan melalui surat Nomor : S-2/WPJ.23/KP.0403/2022 tanggal 09 Februari 2022 hal Pengembalian Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan telah dikirim melalui pos tanggal 15 Februari 2022, yang pada intinya menyampaikan bahwa permohonan Sdr. Suparman tidak dapat diproses karena secara administratif terdaftar di KPP Bekasi Utara (NPWP 07.052.340.2-432.000).
Pada tanggal 24 Februari 2022 Suparman mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan status cabang di KPP Pratama Wates dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 07.052.340.2-544.001. Melalui kurirnya tanggal 07 Maret 2022 datang ke KPP Pratama Wates untuk menyampaikan Surat Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Kurir tersebut diterima dan dilayani oleh Petugas Helpdesk. Ketika menjelaskan keperluan kurir tersebut adalah untuk mengantar Surat Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, petugas helpdesk kemudian menjelaskan bahwa permohonan pengukuhan PKP dilakukan dengan didahului mengisi formulir.
Petugas juga telah memberikan petunjuk perihal formulir dimaksud. Namun kurir yang datang menolak untuk mengisi Formulir Permohonan Pengukuhan PKP dan tetap bersikeras serta memaksa untuk menyampaikan Surat Permohonan Pengukuhan PKP tersebut ke bagian Pelayanan.
Akhirnya surat diterima oleh Petugas Pelayanan sebagai Surat lain-lain (bukan sebagai permohonan), dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor : PEM-05000850 /WPJ.23/KP.0403/2022. Adapun surat dimaksud merupakan surat tanpa nomor, tertanggal 07 Maret 2022 dengan perihal permohonan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Isi surat tersebut pada intinya adalah memohon kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Wates agar dilakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk dan atas nama Wajib Pajak Orang Pribadi Suparman mulai tahun pajak 2017, dengan melampirkan:
1) Copy Pembetulan ke-2 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2017 a.n Suparman NPWP 07.052.340.2-432.000 yang dilaporkan tanggal 07 Juli 2021;
2) Perhitungan Laporan Rugi Laba;
3) Bukti bayar pokok pajak PPh tahun 2017;
4) Surat Keterangan Domisili Usaha;
5) Printout scan Kartu NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Suparman NPWP: 07.052.340.2-432.001;
6) Surat Kuasa dari Suparman kepada para Staf dari Kantor Hukum Litigant & Co.
Dalam surat tertanggal 7 Maret 2022 tersebut, Suparman meminta KPP Pratama Wates agar dilakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk dan atas nama Wajib Pajak Orang Pribadi Suparman mulai tahun pajak 2017, dan menyampaikan informasi antara lain:
1) Bahwa Sdr. Suparman adalah pemilik usaha minyak goreng curah yang beralamat di PAD, Ngramang RT. 018, RW. 010, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kulon Progo, DI. Yogyakarta;
2) Bahwa di dalam tempat usaha pada alamat tersebut di atas terdapat dua kegiatan usaha di bidang yang sama, yang pertama adalah kegiatan usaha atas nama Suparman secara pribadi dan kegiatan usaha atas nama PT Vinoli Antarnusa Indah;
3) Bahwa PT Vinoli Antarnusa Indah merupakan entitas Wajib Pajak Badan tersendiri di luar Wajib Pajak Orang Pribadi Suparman;
4) Bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, antara entitas PT Vinoli Antarnusa Indah dan Suparman mempekerjakan pegawai dan menggunakan sarana prasarana yang mendukung kegiatan yang juga sama, Biaya operasional yang timbul ditanggung secara proporsional sesuai dengan omzet masing-masing entitas tersebut;
5) Bahwa Sdr. Suparman dalam menjalankan usahanya dan juga PT. Vinoli Antarnusa Indah pada tahun pajak 2017 memiliki omset atas penjualan minyak goreng kemasan dan curah sebesar Rp 112.793.116.408,- dengan omset penjualan dari Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Suparman (NPWP 07.052.340.2-432.000) sebesar Rp 85.010.022.408,- dan atas Wajib Pajak Badan PT. Vinoli Antarnusa Indah (NPWP 70.695.330.4-544.000) sebesar Rp 27.083.094.000,-
6) Suparman melampirkan perbandingan pencatatan laporan laba rugi antara Wajib Pajak PT. Vinoli Antarnusa Indah dengan Wajib Pajak Suparman, yang lokasi usahanya bersamaan berada di PAD, Ngramang RT. 018, RW. 010, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kulon Progo, DI. Yogyakarta.
Permohonan Wajib Pajak Suparman sebagaimana dimaksud, tidak sesuai dengan tata cara Permohonan Pengukuhan PKP sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku terutama di bidang perpajakan. Karena tidak sesuai dengan tata cara Permohonan Pengukuhan PKP sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku terutama di bidang perpajakan, serta terdapat informasi bahwa terhadap PT Vinoli Antarnusa Indah yang kegiatan usahanya beririsan dengan Wajib Pajak Suparman sedang dilakukan proses penegakan hukum pajak, dan mempertimbangkan untuk menunggu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait kejelasan omset/peredaran usaha antara Wajib Pajak Suparman dan PT Vinoli Antarnusa Indah, maka KPP Pratama Wates belum dapat menindaklanjuti permohonan pengukuhan PKP atas nama Wajib Pajak Suparman, kemudian KPP Pratama Wates memberikan jawaban melalui surat nomor: S-224 WPJ.23/KP.04/2022 tanggal 16 Maret 2022 hal: Permohonan Pengukuhan sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang dikirim melalui pos tanggal 16 Maret 2022. Isi surat tersebut adalah menyampaikan bahwa permohonan PKP belum dapat dilakukan karena :
a. Bahwa entitas antara PT Vinoli Antarnusa Indah dengan Suparman memiliki alamat dan lokasi yang sama, mempekerjakan pegawai, dan penggunaan sarana dan prasarana yang sama;
b. Kegiatan usaha yang dilakukan adalah pejualan minyak goreng curah;
c. Berkaitan dengan point 1 dan 2, maka permohonan pengukuhan PKP untuk tahun 2017 belum dapat dilakukan karena menunggu proses hukum yang sedang berjalan atas PT Vinoli Antarnusa Indah dengan NPWP: 70.695.330.5-544.000.
Pada tanggal 19 April 2022 Suparman kembali mengirimkan surat kepada Kepala KPP Pratama Wates dengan Nomor surat : Litigant/SKB/01/IV/2022 tanpa tanggal tentang perihal: Keberatan Atas Penolakan Permohonan Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak Orang Pribadi dan mengajukan gugatan ke pengadilan karena merasa ditolak permohonannya.
Pada prinsipnya DJP tidak pernah menolak setiap permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sepanjang permohonan yang diajukan telah sesuai dan secara prosedural tidak melanggar ketentuan yang berlaku namun yang terjadi Wajib Pajak melalui kuasa hukumnya telah bertindak arogan dengan menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari kewajiban perpajakannya sehingga selaras dengan peraturan yang ada, pada tanggal 11 November 2022 Majelis Hakim melalui putusannya menolak dengan mutlak gugatan Wajib Pajak.
Hakim memandang secara prosedur permohonan Pengukuhan PKP secara jabatan yang dimohonkan oleh Wajib Pajak pada KPP Pratama Wates cacat hukum karena tidak ada dasar hukumnya yang mengatur, dalam amar putusannya hakim menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Tentu saja dengan putusan ini menjadi momentum kepada seluruh Wajib Pajak khususnya yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat terus mendukung program pemerintah dengan patuh memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai wujud tindakan nyata untuk berkontribusi bagi pembangunan bangsa.
Sebagai penutup, wajib pajak dapat membarui informasi perpajakan di laman landas www.pajak.go.id.
#PajakKuatIndonesiaMaju
#gakumDJP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bergabung dengan BRICS, Indonesia Disebut Bisa Mempercepat Perjanjian Bilateral
- Peran Penting PAFI Papua Tengah Meningkatkan Akses Obat dan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil
- Pedagang Banyak yang Menolak Uang Tunai, Rupiah Seolah-olah Kehilangan Nilai
- Asosiasi Tekstil Usul Pemerintah Menunda Kenaikan PPN 12%
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Selasa 15 Oktober, Harga Daging Ayam Naik
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp1.535 Juta per Gram
- Semarakkan 6th Anniversary, Sleman City Hall Selenggarakan a Great Business Talk: Change Chance Choice untuk 3.500 Orang
- Harga Pangan per 29 Oktober 2024: Bawang Merah Naik, Cabai Turun
- Sejarah Panjang Sritex (SRIL) yang Kini Dinyatakan Pailit
- Kemenhub dan KBUMN Koordinasi Untuk Efisiensi Biaya Logistik di Sektor Transportasi
- Punya Peran Strategis, PAFI Pengurus Cabang Singkawang Terus Melakukan Edukasi Soal Obat-obatan ke Masyarakat
- Pemerintah Mau Hapus Utang Petani Hingga UMKM, Pakar UGM: Kuncinya Pendampingan
Advertisement
Advertisement