Advertisement
Tips Membeli Rumah yang Aman, Belajar dari Kasus Meikarta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polemik proyek Meikarta dan segala cerita pilu pembelinya bisa dijadikan pelajaran bagi calon pembeli rumah. Lantas bagaimana tips aman membeli rumah? Berikut tipsnya dilansir dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com.
Tak sedikit juga telah terjadi kasus penipuan yang dilakukan oleh developer dengan iming-iming diskon besar atau harga murah di bawah harga pasar.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Pengamat properti Panangian Simanungkalit meminta pembeli untuk waspada jika ada promosi dan bonus yang diberikan terlampau besar. Menurutnya, itu ciri-ciri perusahan tak laku.
"Harus hati-hati karena bonus besar itu ciri perusahaan kesulitan menjual produknya. Bonus besar berarti risikonya juga besar, jadi harus curiga," ujarnya, Sabtu (17/12/2022).
Dia menuturkan penting untuk calon konsumen melakukan penelusuran terkait latar belakang perusahaan agar masyarakat tidak merugi.
Baca juga: Virus Aneh Landa Skuat Prancis Jelang Final Piala Dunia 2022, Rabiot Diisolasi
Panangian mengatakan, langkah utama yang wajib dilakukan adalah dengan melakukan investigasi kinerja perusahaan dan rekam jejak industri jasa tersebut. Informasi yang jelas akan menunjang investasi properti yang aman dan terbuka sehingga pengguna jasa akan merasa nyaman dan terhindar dari pengambilan komisi yang tidak transparan.
Selain rasa aman, imbuhnya, penelusuran juga dapat membantu para investor untuk mengetahui jaringan yang dimiliki perusahaan. Cara mudahnya, dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.
Calon pembeli juga harus rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.” jelasnya.
Selain itu, untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka calon konsumen wajib memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin dibeli dari developer.
"Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), biar kedepannya tidak ada masalah," katanya.
Lebih lanjut, calon konsumen harus memeriksa kembali kondisi fisik properti yang hendak dibeli.
Pasalnya, pengembang baru boleh menjual proyeknya jika bangunan sudah dibangun melebih 30 persen. Bank juga baru dapat memberikan kredit pinjaman jika bangunan sudah dibangun 30 persen.
Terakhir, kondisi properti harus disesuaikan dengan keadaan pembeli. Mulai dari lokasi yang sesuai hingga harga yang pas.
"Jadi, semua harus disesuaikan kemampuan dan kebutuhan. Cicilan sebaiknya tidak melebihi dari 30 persen total penghasilan. Memang banyak yang harus dicermati, tapi dengan begitu, akan meminimalkan risiko," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Rumor Penculikan Anak Marak di Jogja dan Sekitarnya, Begini Cara Orang Tua Mengatasinya
Advertisement

Kemegahan Desa Wisata Karangrejo Borobudur Menyimpan Kisah Menarik Bersama Ganjar
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Bulan Kasih Sayang Bersama Feblooming Spring Jogja City Mall
- Hari Pertama ATF di Jogja, Sandiaga Klaim Terjadi Transaksi hingga Rp3 Miliar
- Buka ATF 2023, Ini yang Disampaikan Wapres Ma'ruf Amin
- Gerainya Bertumbangan, Ini Jurus Transmart untuk Bertahan
- Telkom Dukung Pembangunan Desa melalui Penerapan Sustainable Tourism Development
- Yakes Telkom Jalin Sinergi dengan Rumah Sakit Primaya Group
- Bukan Harris Kristanto, Siapa Sebenarnya Pemilik Mie Gacoan?
Advertisement
Advertisement