Advertisement
Tips Membeli Rumah yang Aman, Belajar dari Kasus Meikarta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polemik proyek Meikarta dan segala cerita pilu pembelinya bisa dijadikan pelajaran bagi calon pembeli rumah. Lantas bagaimana tips aman membeli rumah? Berikut tipsnya dilansir dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com.
Tak sedikit juga telah terjadi kasus penipuan yang dilakukan oleh developer dengan iming-iming diskon besar atau harga murah di bawah harga pasar.
Advertisement
Pengamat properti Panangian Simanungkalit meminta pembeli untuk waspada jika ada promosi dan bonus yang diberikan terlampau besar. Menurutnya, itu ciri-ciri perusahan tak laku.
"Harus hati-hati karena bonus besar itu ciri perusahaan kesulitan menjual produknya. Bonus besar berarti risikonya juga besar, jadi harus curiga," ujarnya, Sabtu (17/12/2022).
Dia menuturkan penting untuk calon konsumen melakukan penelusuran terkait latar belakang perusahaan agar masyarakat tidak merugi.
Baca juga: Virus Aneh Landa Skuat Prancis Jelang Final Piala Dunia 2022, Rabiot Diisolasi
Panangian mengatakan, langkah utama yang wajib dilakukan adalah dengan melakukan investigasi kinerja perusahaan dan rekam jejak industri jasa tersebut. Informasi yang jelas akan menunjang investasi properti yang aman dan terbuka sehingga pengguna jasa akan merasa nyaman dan terhindar dari pengambilan komisi yang tidak transparan.
Selain rasa aman, imbuhnya, penelusuran juga dapat membantu para investor untuk mengetahui jaringan yang dimiliki perusahaan. Cara mudahnya, dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.
Calon pembeli juga harus rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.” jelasnya.
Selain itu, untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka calon konsumen wajib memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin dibeli dari developer.
"Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), biar kedepannya tidak ada masalah," katanya.
Lebih lanjut, calon konsumen harus memeriksa kembali kondisi fisik properti yang hendak dibeli.
Pasalnya, pengembang baru boleh menjual proyeknya jika bangunan sudah dibangun melebih 30 persen. Bank juga baru dapat memberikan kredit pinjaman jika bangunan sudah dibangun 30 persen.
Terakhir, kondisi properti harus disesuaikan dengan keadaan pembeli. Mulai dari lokasi yang sesuai hingga harga yang pas.
"Jadi, semua harus disesuaikan kemampuan dan kebutuhan. Cicilan sebaiknya tidak melebihi dari 30 persen total penghasilan. Memang banyak yang harus dicermati, tapi dengan begitu, akan meminimalkan risiko," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Hasil Perolehan Medali Sementara PORDA DIY, Sleman Yakin Sabet Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
- Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah
- Proposal Bisnis Kopdes Wajib Sertakan Rincian Pembangunan Gudang
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
Advertisement
Advertisement