Advertisement
Tips Membeli Rumah yang Aman, Belajar dari Kasus Meikarta
Foto udara pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (2/9/2022). ANTARA FOTO - Mohamad Hamzah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polemik proyek Meikarta dan segala cerita pilu pembelinya bisa dijadikan pelajaran bagi calon pembeli rumah. Lantas bagaimana tips aman membeli rumah? Berikut tipsnya dilansir dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com.
Tak sedikit juga telah terjadi kasus penipuan yang dilakukan oleh developer dengan iming-iming diskon besar atau harga murah di bawah harga pasar.
Advertisement
Pengamat properti Panangian Simanungkalit meminta pembeli untuk waspada jika ada promosi dan bonus yang diberikan terlampau besar. Menurutnya, itu ciri-ciri perusahan tak laku.
"Harus hati-hati karena bonus besar itu ciri perusahaan kesulitan menjual produknya. Bonus besar berarti risikonya juga besar, jadi harus curiga," ujarnya, Sabtu (17/12/2022).
Dia menuturkan penting untuk calon konsumen melakukan penelusuran terkait latar belakang perusahaan agar masyarakat tidak merugi.
Baca juga: Virus Aneh Landa Skuat Prancis Jelang Final Piala Dunia 2022, Rabiot Diisolasi
Panangian mengatakan, langkah utama yang wajib dilakukan adalah dengan melakukan investigasi kinerja perusahaan dan rekam jejak industri jasa tersebut. Informasi yang jelas akan menunjang investasi properti yang aman dan terbuka sehingga pengguna jasa akan merasa nyaman dan terhindar dari pengambilan komisi yang tidak transparan.
Selain rasa aman, imbuhnya, penelusuran juga dapat membantu para investor untuk mengetahui jaringan yang dimiliki perusahaan. Cara mudahnya, dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.
Calon pembeli juga harus rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.” jelasnya.
Selain itu, untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka calon konsumen wajib memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin dibeli dari developer.
"Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), biar kedepannya tidak ada masalah," katanya.
Lebih lanjut, calon konsumen harus memeriksa kembali kondisi fisik properti yang hendak dibeli.
Pasalnya, pengembang baru boleh menjual proyeknya jika bangunan sudah dibangun melebih 30 persen. Bank juga baru dapat memberikan kredit pinjaman jika bangunan sudah dibangun 30 persen.
Terakhir, kondisi properti harus disesuaikan dengan keadaan pembeli. Mulai dari lokasi yang sesuai hingga harga yang pas.
"Jadi, semua harus disesuaikan kemampuan dan kebutuhan. Cicilan sebaiknya tidak melebihi dari 30 persen total penghasilan. Memang banyak yang harus dicermati, tapi dengan begitu, akan meminimalkan risiko," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Di Forum AS, Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Gagal Bayar Utang
- Kelas Menengah Indonesia Menyusut, Ekonom Soroti Ancaman Mobilitas
- Bukber di Kulonprogo, Santap Kambing Guling dengan View Bandara
- Promo Bright Gas Ramaikan Kampoeng Ramadan Jogokariyan 2026
- Menperin: Produksi Pikap Mampu Penuhi 70.000 Unit, Potensi Rp27 T
- BI Yakin Inflasi Ramadan 2026 Terkendali di Target 2,5 Persen
Advertisement
Advertisement








