Advertisement
Pekerja di Atas 1 Tahun Wajib Dapat Kenaikan Gaji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan kenaikan upah/gaji kepada pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa adanya Perppu menjadi pengingat dan secara tegas mewajibkan pengusaha menerapkan struktur dan skala upah (Susu) bagi pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun.
“Pekerja di atas satu tahun harus mengalami kenaikan upah. Harus diimplementasikan,” kata Indah dalam Konferensi Pers Perppu Cipta Kerja secara daring, Jumat (6/1/2023).
Meski wajib ada kenaikan, tapi penerapan tersebut tetap harus memperhatikan kondisi perusahaan yang bersangkutan dan mengacu pada produktivitas dari pekerja itu sendiri.
Pada dasarnya, struktur dan skala upah bertujuan agar upah yang diterima berkeadilan dan menguntungkan pengusaha dan pekerja/buruh.
“Pekerja dengan pekerja masa satu tahun ke atas, harus ada peningkatan upah yang disesuaikan dengan tingkat produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” ujarnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 92 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
“Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 [satu] tahun atau lebih,” lanjut ayat (2) Pasal 92 Perppu No.2/2022.
Dengan demikian, setiap tahunnya pemberi usaha harus melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Adapun, bagi para pekerja yang baru memasuki dunia kerja dan kurang dari satu tahun, pemerintah memiliki upah minimum sebagai acuan dan sebagai social safety net/jaring pengaman sosial. Untuk itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom UGM Dukung Pajak E-commerce, Ciptakan Keadilan Pengusaha Daring dan Luring
- Libur Panjang Tahun Baru Islam, PHRI DIY Sebut Hotel Ramai hingga 4 Hari
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
- Pakar Energi UGM Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
Advertisement
Advertisement