Advertisement
Pekerja di Atas 1 Tahun Wajib Dapat Kenaikan Gaji
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). - JIBI/Bisnis.com/Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan kenaikan upah/gaji kepada pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa adanya Perppu menjadi pengingat dan secara tegas mewajibkan pengusaha menerapkan struktur dan skala upah (Susu) bagi pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun.
“Pekerja di atas satu tahun harus mengalami kenaikan upah. Harus diimplementasikan,” kata Indah dalam Konferensi Pers Perppu Cipta Kerja secara daring, Jumat (6/1/2023).
Meski wajib ada kenaikan, tapi penerapan tersebut tetap harus memperhatikan kondisi perusahaan yang bersangkutan dan mengacu pada produktivitas dari pekerja itu sendiri.
Pada dasarnya, struktur dan skala upah bertujuan agar upah yang diterima berkeadilan dan menguntungkan pengusaha dan pekerja/buruh.
“Pekerja dengan pekerja masa satu tahun ke atas, harus ada peningkatan upah yang disesuaikan dengan tingkat produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” ujarnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 92 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
“Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 [satu] tahun atau lebih,” lanjut ayat (2) Pasal 92 Perppu No.2/2022.
Dengan demikian, setiap tahunnya pemberi usaha harus melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Adapun, bagi para pekerja yang baru memasuki dunia kerja dan kurang dari satu tahun, pemerintah memiliki upah minimum sebagai acuan dan sebagai social safety net/jaring pengaman sosial. Untuk itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
- Persaingan Chatbot AI Memanas, Pertumbuhan ChatGPT Mulai Melambat
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 Kompak Naik Lagi
- Menkeu Tolak Kirim Balpres Ilegal untuk Korban Bencana Sumatera-Aceh
- Pertamina Hadirkan Promo Nataru Lewat MyPertamina
- LPS Bantu Pemeriksaan dan Sembako Gratis untuk Masyarakat Sleman
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Kemenhub Inspeksi 257 Bandara Pastikan Angkutan Nataru Lancar
Advertisement
Advertisement





