Advertisement
Penyidikan Tunggal oleh OJK, Pengamat: Bisa Picu Korupsi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penggiat antikorupsi yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai kewenangan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan rawan praktik korupsi.
Yudi dalam keterangan resmi yang dibagikannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/12/2023) malam, menolak tegas pemberian kewenangan kepada OJK sebagai penyidik tunggal sebagaimana termuat dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPKS).
Advertisement
“Akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika terjadi kewenangan yang absolut seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” kata Yudi.
Yudi yang kini menjabat sebagai anggota Satgas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri berpandangan, kewenangan tersebut membuat perusahaan, lembaga atau orang-orang yang berkecimpung di sektor keuangan takut kepada penyidik OJK.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang, karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan.
BACA JUGA: OJK DIY Bekali Pamong Literasi Keuangan
Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu, lahirnya UU PPSK tentunya menjadikan OJK memiliki kewenangan besar sebagai otoritas tunggal yang berfungsi sebagai regulator, pengawas, sekaligus melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan.
“Dengan kewenangan sangat besar bertumpu pada satu lembaga berpotensi terjadi abuse of power dan hal ini tentu sekali lagi akan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” kata Yudi.
Dia pun mengutip pepatah Lord Acton dengan adagiumnya yang terkenal, yakni kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut (power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely).
Dia mengatakan tindak pidana korupsi yang berpotensi terjadi dengan kekuatan obsolut OJK ini, yaitu suap menyuap dan pemerasan hingga gratifikasi. Diperlukan pembanding agar terjadi keseimbangan dan sinergi dalam penegakan hukum, sehingga sistem penegakan hukum bebas dari korupsi. Yudi memaparkan contoh dalam penegakan hukum korupsi, bagaimana KPK tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal, polisi dan kejaksaan juga bisa menyidik kasus korupsi.
Bahkan kewenangan KPK dalam penyidikan dibatasi hanya menangani perkara terkait penegakan hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait penegakan hukum dan penyelenggara negara serta menyangkut kerugian di atas Rp1 miliar.
Dengan tiga lembaga ini, kata dia lagi, hasilnya terlihat bahwa kasus-kasus besar korupsi bisa ditangani bahkan di antara ketiga lembaga tersebut juga saling bersinergi dalam bentuk koordinasi supervisi dan bisa terjadi pelimpahan penanganan perkara korupsi.
“Seharusnya penyidik sektor jaksa keuangan tetap ada di institusi lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, sebab maraknya kejahatan di sektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya,” kata Yudi memberi solusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Tenaga Kerja Sebut Saat Ini Satu Juta Sarjana Jadi Pengangguran
- Astra Motor Yogyakarta Support MUKERNAS XIII Supra Indonesia di Banyumas
- Beragam Produk Emas di Galeri 24 Pegadaian Hari Ini Turun hingga Rp15.000 per Gram
- Jutaan Orang Telah Menerima BSU dari Pemerintah untuk Meningkatkan Daya Beli
- Sah, Anggaran Kementerian Transmigrasi Ditambah Rp1,7 Triliun
- Donald Trump Umumkan Daftar Tarif 14 Negara, Termasuk Indonesia Kena 32 Persen
- Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen, Ini Komentar BEI Soal Pasar Saham
Advertisement
Advertisement