Advertisement
Siap-Siap! Pertamina Bakal Uji Coba Full Cycle Solar Subsidi di Seluruh Daerah di DIY-Jateng
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melakukan uji coba full cycle (penerapan program subsidi tepat secara menyeluruh) untuk wilayah DIY dan Jawa Tengah (Jateng). Uji coba full cycle pada 26-30 Januari ini dilakukan untuk memastikan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengatakan uji coba full cycle pada 26 Januari dilakukan di 13 kota dan kabupaten.
Advertisement
Untuk wilayah Jawa Tengah meliputi Kabupaten Batang, Brebes, Demak, Karanganyar, Magelang, Pati, Pemalang, Kota Semarang, Surakarta, Tegal, serta Wonosobo. Adapun di wilayah DIY meliputi Kabupaten Bantul, Kulonprogo dan Kota Jogja.
Sedangkan uji coba pada akan dilakukan di 12 wilayah Banjarnegara, Blora, Boyolali, Kendal, Klaten, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Salatiga, Sragen, Temanggung, dan Kota Magelang (Jateng) dan di wilayah DIY meliputi Gunungkidul dan Sleman.
Tahun lalu, full cycle diterapkan di sejumlah daerah seperti Cilacap, Wonogiri dan Jepara Banyumas, Grobogan, Kudus, Kebumen Pekalongan dan Sukoharjo. Menurut Brasto, perluasan full cycle ini untuk mendorong implementasi penggunaan QR Code pada program subsidi tepat MyPertamina khususnya pembelian Solar Subsidi.
"Penambahan penerapan full cycle di seluruh wilayah Provinsi Jateng dan DIY diharapkan dapat meningkatkan penyaluran BBM khususnya Solar yang tepat sasaran," tuturnya, Kamis (19/1/2023).
Brasto mengatakan skema pembelian Biosolar pada pelaksanaan uji coba full cycle adalah bila pelanggan sudah terdaftar, maka bisa langsung melakukan scan barcode. Pembelian solar subsidi ini sesuai dengan SK BPH Migas No.04/2020 di mana pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan perseorangan (pribadi) roda empat.
"Dan 80 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4, serta 200 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan penumpang atau barang roda 6 atau lebih," katanya.
Brasto meminta masyarakat segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapat Kode QR yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website tersebut. Kode QR bisa dicetak (print out) atau di-sceeen shot secara soft copy untuk digunakan di SPBU Pertamina. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
BACA JUGA: Kisruh Pantai Widodaren Ditutup Warga, Bupati Gunungkidul Angkat Bicara
“Saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka. Konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diupload melalui website yaitu Foto KTP, Foto Diri, Foto STNK (tampak depan dan belakang), Foto Kendaraan tampak keseluruhan, Foto Kendaraan tampak depan Nomor Polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR,” ujar Brasto.
Sebagai informasi, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
Advertisement
Muncul Poster Ancaman Siksa Kubur bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Penjelasan DLH Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Ekonomi: Mengurangi Ketidakpastian Jangka Pendek
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Kenaikan BI-Rate Bakal Berdampak Positif untuk Pasar Modal Lokal
- BI Naikkan Suku Bunga Acuan 25 Basis Poin Jadi 6,25%
- Pasca-Lebaran, Bisnis Properti di DIY Reborn
- Tren Perlintasan Penumpang di Bandara Soetta Naik 10 Persen di Lebaran 2024
- InJourney Dukung Japanese Domestic Market di Sirkuit Mandalika
Advertisement
Advertisement