BUMN Bakal Distribusi 60 Persen Minyakita, Harga Belum Tentu Turun
Pemerintah mengkaji distribusi Minyakita lewat BUMN menjadi 60%. Namun, harga masih di atas HET dan efektivitas kebijakan dipertanyakan.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan Modal Ventura PT Corpus Prima Ventura dengan nomor pembekuan kegiatan usaha S-5/NB.2/2023 tanggal 11 Januari 2023.
BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha 4 Lembaga Keuangan Mikro
Berdasarkan pengumuman yang dimuat di laman resmi OJK pada Rabu (1/2/2023), pembekuan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Corpus Prima Ventura yang berlokasi di Surabaya itu tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tahun buku 2021.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menyampaikan PT Corpus Prima Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Ihsanuddin menjelaskan bahwa pada beleid tersebut disebutkan bahwa PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama 4 bulan setelah tahun buku terakhir.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) huruf c. POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yang menyatakan bahwa batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama 1 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut di atas, maka perusahaan modal ventura tersebut [PT Corpus Prima Ventura] dilarang melakukan kegiatan usaha,” pungkas Ihsanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Pemerintah mengkaji distribusi Minyakita lewat BUMN menjadi 60%. Namun, harga masih di atas HET dan efektivitas kebijakan dipertanyakan.
Manajer Kopdes Merah Putih segera ditempatkan. Pemerintah mengatur gaji berdasarkan UMP dan PKWT dua tahun di bawah Agrinas.
Spanyol bangkit dari ketertinggalan dan mengalahkan Inggris 3-2 di Wembley dalam laga pembuka UEFA Nations League.
Wisatawan dari kawasan Malioboro yang hendak menuju Pantai Parangtritis dapat memanfaatkan Bus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 27 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.