Advertisement
OJK Bekukan Kegiatan Usaha Corpus Prima Ventura
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan Modal Ventura PT Corpus Prima Ventura dengan nomor pembekuan kegiatan usaha S-5/NB.2/2023 tanggal 11 Januari 2023.
BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha 4 Lembaga Keuangan Mikro
Advertisement
Berdasarkan pengumuman yang dimuat di laman resmi OJK pada Rabu (1/2/2023), pembekuan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Corpus Prima Ventura yang berlokasi di Surabaya itu tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tahun buku 2021.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menyampaikan PT Corpus Prima Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Ihsanuddin menjelaskan bahwa pada beleid tersebut disebutkan bahwa PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama 4 bulan setelah tahun buku terakhir.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) huruf c. POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yang menyatakan bahwa batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama 1 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut di atas, maka perusahaan modal ventura tersebut [PT Corpus Prima Ventura] dilarang melakukan kegiatan usaha,” pungkas Ihsanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Daop 6 Fasilitasi Angkutan Motor Gratis Selama Arus Mudik, Catat Cara Daftar dan Syaratnya
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Aturan Impor dalam Permendag Nomor 36 Ditunda
- Harga Cabai Mahal, Mendag: Indonesia Butuh Sistem Tanam yang Tidak Terpengaruh Cuaca
- Pelaku Industri Sebut Aturan Baru Kripto OJK Wujud Komitmen OJK Kembangkan Teknologi Keuangan RI
Advertisement
Demi Arus Mudik Lancar, Lubang di Jalur Utama Kulonprogo Mulai Ditambal
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya
- Dugaan Debitur Fraud hingga Rp2,5 Triliun, LPEI Bakal Ikuti Proses Hukum
- Jika Ada Perusahaan Telat Bayar THR 2024, Ini Sanksinya
- Qwords Academy, Bantu UMKM Terapkan Konsep #GoOnline di Bulan Ramadan
- Tanpa Orkestrasi Sektor Wisata, Kunjungan Wisatawan Saat Libur Lebaran di DIY Terancam Ngedrop
- Kadin Harap Kemenaker Awasi Pembayaran THR Industri Manufaktur Padat Karya
- Migrasi TikTok-Tokopedia Dapat Mendorong Pertumbuhan Pasar Digital
Advertisement
Advertisement