Advertisement

Daftar Harta Harus Dilaporkan SPT Tahunan, Ada Laptop hingga Ponsel

Restu Wahyuning Asih
Senin, 13 Februari 2023 - 18:37 WIB
Sunartono
Daftar Harta Harus Dilaporkan SPT Tahunan, Ada Laptop hingga Ponsel Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Agenda di awal tahun ini kami mengingatkan untuk masyarakat, teman-teman wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Kamis (9/2/2023).

Advertisement

Sebagaimana diketahui, masa pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

BACA JUGA : Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Harus Lapor SPT Tahunan

Adapun, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menurut Neilmaldrin, semua harta dilaporkan dalam SPT Tahunan ini tanpa melihat minimal nilainya. Sehingga harta bergerak seperti sepeda, sepeda motor, hingga mobil harus diinput.

Tak terkecuali untuk handphone, laptop, hingga gadget jutaan yang telah dimiliki oleh wajib pajak. Lantas, apa saja barang yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan ini?

BACA JUGA : Sultan HB X Isi SPT Tahunan secara Online

Berikut daftar harta yang harus dilaporkan saat mengisi SPT Tahunan:

Harta bergerak

  • alat transportasi seperti sepeda, sepeda motor, mobil, skuter, kapal, hingga jet pribadi
  • emas seperti logam mulia, batu mulia
  • barang seni dan antik
  • peralatan elektronik seperti PC, laptop, dan smartphone
  • tas, sepatu, dan harta bergerak lainnya

Kas dan setara kas

  • uang tunai
  • tabungan
  • giro
  • deposito

Investasi

  • saham
  • obligasi
  • reksadana
  • kripto hingga NFT

Harta tidak bergerak

  • tanah seperti lahan, rumah, ruko, apartemen, gudang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo: Pendaftaran Panwascam Dibuka, Kebutuhan Formasi Menunggu Hasil Tes

Kulonprogo
| Sabtu, 27 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement