Advertisement
Daftar Harta Harus Dilaporkan SPT Tahunan, Ada Laptop hingga Ponsel

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Agenda di awal tahun ini kami mengingatkan untuk masyarakat, teman-teman wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Kamis (9/2/2023).
Advertisement
Sebagaimana diketahui, masa pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
BACA JUGA : Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Harus Lapor SPT Tahunan
Adapun, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut Neilmaldrin, semua harta dilaporkan dalam SPT Tahunan ini tanpa melihat minimal nilainya. Sehingga harta bergerak seperti sepeda, sepeda motor, hingga mobil harus diinput.
Tak terkecuali untuk handphone, laptop, hingga gadget jutaan yang telah dimiliki oleh wajib pajak. Lantas, apa saja barang yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan ini?
BACA JUGA : Sultan HB X Isi SPT Tahunan secara Online
Berikut daftar harta yang harus dilaporkan saat mengisi SPT Tahunan:
Harta bergerak
- alat transportasi seperti sepeda, sepeda motor, mobil, skuter, kapal, hingga jet pribadi
- emas seperti logam mulia, batu mulia
- barang seni dan antik
- peralatan elektronik seperti PC, laptop, dan smartphone
- tas, sepatu, dan harta bergerak lainnya
Kas dan setara kas
- uang tunai
- tabungan
- giro
- deposito
Investasi
- saham
- obligasi
- reksadana
- kripto hingga NFT
Harta tidak bergerak
- tanah seperti lahan, rumah, ruko, apartemen, gudang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
Advertisement

2 Geng Remaja Jogja Berseteru Sebabkan 1 Orang Luka Tusuk, Polisi Tangkap 10 Pelaku
Advertisement

Nikmati Kuliner Kaki Lima, Wapres Gibran Borong Seratus Porsi Wedang Ronde dan Bakso di Alun-alun Selatan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Quietcation: Liburan Tenang dan Menyembuhkan yang Sedang Trend di Jogja
- Pakar UGM: Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Bisa Menimbulkan Kemiskinan Baru
- Gelar HMC 2025, AHM Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air
- Trump Ancam Tarif Tambahan 10 Persen Bagi Negara BRICS, Apindo DIY: Ekonomi Akan Melambat
- Rencana Pemkot Jogja Batasi Bus Masuk Malioboro, Begini Respons Pengelola Hotel
- Tingkatkan Kenyamanan dan Pengalaman Pelanggan Smartfren Luncurkan Sarah Asisten Virtual AI Siap Layani Pelanggan
- Warga Muslim Dunia Habiskan 2,43 Triliun Dolar AS untuk Belanja Produk Halal
Advertisement
Advertisement