Advertisement
Daftar Harta Harus Dilaporkan SPT Tahunan, Ada Laptop hingga Ponsel
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Agenda di awal tahun ini kami mengingatkan untuk masyarakat, teman-teman wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Kamis (9/2/2023).
Advertisement
Sebagaimana diketahui, masa pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
BACA JUGA : Ini Kriteria Wajib Pajak yang Tidak Harus Lapor SPT Tahunan
Adapun, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut Neilmaldrin, semua harta dilaporkan dalam SPT Tahunan ini tanpa melihat minimal nilainya. Sehingga harta bergerak seperti sepeda, sepeda motor, hingga mobil harus diinput.
Tak terkecuali untuk handphone, laptop, hingga gadget jutaan yang telah dimiliki oleh wajib pajak. Lantas, apa saja barang yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan ini?
BACA JUGA : Sultan HB X Isi SPT Tahunan secara Online
Berikut daftar harta yang harus dilaporkan saat mengisi SPT Tahunan:
Harta bergerak
- alat transportasi seperti sepeda, sepeda motor, mobil, skuter, kapal, hingga jet pribadi
- emas seperti logam mulia, batu mulia
- barang seni dan antik
- peralatan elektronik seperti PC, laptop, dan smartphone
- tas, sepatu, dan harta bergerak lainnya
Kas dan setara kas
- uang tunai
- tabungan
- giro
- deposito
Investasi
- saham
- obligasi
- reksadana
- kripto hingga NFT
Harta tidak bergerak
- tanah seperti lahan, rumah, ruko, apartemen, gudang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang dan Breksi Naik
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, UBS dan Galeri24 Anjlok, Antam Stabil
- Harga Emas Turun Tajam Banyak Investor Mulai Beralih
- Harga BBM Tertekan Irlandia Siapkan Langkah Cepat
- Pasokan Solar untuk Petani Mulai Dibatasi di Inggris
- Arus Balik Lebaran BBM Tetap Tersedia, Antrean Mulai Normal
- Krisis Energi, Korsel Ketatkan Pembatasan Kendaraan di Hari Kerja
- Filipina Darurat Energi, Bergantung Batu Bara Indonesia
Advertisement
Advertisement







