Advertisement
Tokopedia dan Shopee CS akan Jadi Pemungut Pajak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk e-commerce atau lokapasar lokal sebagai pemungut pajak pada tahun ini. Jika aturan ini berlaku, maka transaksi di e-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee bakal dikenakan pajak.
BACA JUGA: Hanya 34,1 Pedagang Berdagang Lewat E-Commerce
Advertisement
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 32a Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Adapun, jenis pajak yang akan dipungut oleh lokapasar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan bahwa aturan teknis dan substansi dari aturan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
“[RPMK] rencananya rampung pada semester pertama tahun ini,” ujar Bonarsius saat dihubungi Bisnis-Jaringan Harianjogja.com, Selasa (21/2/2023).
Dia mengatakan penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak pada tahun ini dilakukan dengan beberapa tujuan, salah satunya menjaga perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha baik daring (online) maupun luring (offline).
Selain itu, kata Bonarsius, langkah tersebut juga bertujuan memfasilitasi masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak dengan mudah dan administrasi secara sederhana.
“Serta memberikan kepastian hukum perlakuan perpajakan atas transaksi digital yang terus berkembang dan semakin besar,” pungkasnya.
Sebagai catatan, dalam Pasal 32a UU HPP disebutkan bahwa Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, salah satunya lokapasar atau e-commerce.
Sepanjang 2020 hingga Januari 2023, DJP mencatat akumulasi setoran PPN dari 118 Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetor pajak senilai Rp10,7 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari setoran pada 2022 yang mencapai Rp731,4 miliar dan Rp3,90 triliun pada tahun 2021. Sementara itu, jumlah setoran pajak yang diberikan pada tahun lalu mencapai Rp5,51 triliun, sedangkan awal Januari 2023 sebesar Rp543,9 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menuturkan bahwa terdapat 143 pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut sekaligus penyetor PPN sampai dengan 31 Januari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah Demo Ojol, Perwakilan FDTOI Jogja Diundang Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR
- Volatilitas Rupiah Terjaga, BI-Rate Diproyeksi Turun di RDG Mei
- Pemerintah Klaim Serap Lelang SUN Lebih Tinggi dari Target
- Hore, APBN Indonesia Tidak Lagi Defisit, Kini Surplus Rp4,3 Triliun
- 1.000 Driver Ojol di Jogja Akan Gelar Demo Besok, Selasa 20 Mei, Ini Titik Lokasinya
Advertisement

Perhatian! Ada Pemadaman Listrik Siang Ini di Gunungkidul hingga Pukul 16.00 WIB
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Hingga April 2025 OJK DIY Terima 1.697 Aduan Lewat Surat, APPK dan Walk In
- Pemerintah Targetkan Defisit APBN 2026 Antara 2,48-2,53 Persen
- Sinergi BPD DIY Syariah dan UMY Perkuat Pemberdayaan UMKM Muhammadiyah
- CEO Danantara Bertemu Presiden Boeing, Bahas Kerja Sama untuk Garuda
- Pendapatan Turun, Ini Cara Pemda DIY untuk Membantu UKM
- Pertamina Bersama Metrologi dan Polda DIY Cek Takaran SPBU di Sleman
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Emas Antam turun Jadi Rp1.941.000 per gram
Advertisement