Advertisement
Tokopedia dan Shopee CS akan Jadi Pemungut Pajak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk e-commerce atau lokapasar lokal sebagai pemungut pajak pada tahun ini. Jika aturan ini berlaku, maka transaksi di e-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee bakal dikenakan pajak.
BACA JUGA: Hanya 34,1 Pedagang Berdagang Lewat E-Commerce
Advertisement
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 32a Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Adapun, jenis pajak yang akan dipungut oleh lokapasar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan bahwa aturan teknis dan substansi dari aturan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
“[RPMK] rencananya rampung pada semester pertama tahun ini,” ujar Bonarsius saat dihubungi Bisnis-Jaringan Harianjogja.com, Selasa (21/2/2023).
Dia mengatakan penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak pada tahun ini dilakukan dengan beberapa tujuan, salah satunya menjaga perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha baik daring (online) maupun luring (offline).
Selain itu, kata Bonarsius, langkah tersebut juga bertujuan memfasilitasi masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak dengan mudah dan administrasi secara sederhana.
“Serta memberikan kepastian hukum perlakuan perpajakan atas transaksi digital yang terus berkembang dan semakin besar,” pungkasnya.
Sebagai catatan, dalam Pasal 32a UU HPP disebutkan bahwa Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang dimaksud adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, salah satunya lokapasar atau e-commerce.
Sepanjang 2020 hingga Januari 2023, DJP mencatat akumulasi setoran PPN dari 118 Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetor pajak senilai Rp10,7 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari setoran pada 2022 yang mencapai Rp731,4 miliar dan Rp3,90 triliun pada tahun 2021. Sementara itu, jumlah setoran pajak yang diberikan pada tahun lalu mencapai Rp5,51 triliun, sedangkan awal Januari 2023 sebesar Rp543,9 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menuturkan bahwa terdapat 143 pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut sekaligus penyetor PPN sampai dengan 31 Januari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Stabilisasi Harga Beras, Disperindag DIY Ajukan Usulan Tambahan Anggaran untuk Operasi Pasar
- Daya Beli Menurun, Penggunaan Layanan Buy Now Pay Later Justru Meningkat, Indef: Hati-hati Kredit Macet!
- Hingga September 2024, Belum Ada Perusahaan DIY Daftar IPO, Ini Kendalanya
- Profil Dirut Baru Bulog Wahyu Suparyono Penganti Bayu Krisnamurthi
- Penghasilan Makin Tipis, Daya Beli Kelas Menengah di Indonesia Turun, APPBI: Lebih Suka Barang Murah
Advertisement
Jadwal Baru KRL Jogja Solo Jumat 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bungkus Rokok Bakal Dibuat Polos, Produsen Rokok: Aturan Paling Menyeramkan
- Petani Tembakau dan Pengusaha Kompak Tolak Kenaikan Cukai Rokok
- Aturan Kemasan Polos Dipertanyakan oleh Industri Tembakau Alternatif
- Kehadiran Kementerian Perumahan Prabowo Didukung Menteri PUPR, Ini Alasannya
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Kamis 12 September 2024: Telur Ayam dan Daging Sapi Naik
- Gara-gara SLIK Bermasalah Penjualan Mobil Turun
- Ternyata Proses Cetak Selembar Uang Kertas Butuh Waktu Nyaris Sebulan
Advertisement
Advertisement