Advertisement
UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR mengesahkan aturan terkait pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, Selasa (21/3/2023). Simak cara menghitung besaran pesangon sesuai masa kerja.
Dalam UU Cipta Kerja disebutkan pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).
Advertisement
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja
Berikut adalah perincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja:
1. Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah
2. Pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
3. Pekerja/buruh dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
4. Pekerja/buruh dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
5. Pekerja/buruh dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
6. Pekerja/buruh dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
7. Pekerja/buruh dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
8. Pekerja/buruh dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
9. Pekerja/buruh dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
Cara Hitung Besaran Pesangon 2023
Untuk menghitung pesangon PHK, perlu diperhatikan lama masa kerja karyawan dan besaran upah atau gaji karyawan. Berikut adalah rumus untuk menghitung pesangon PHK:
Pesangon PHK = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji
Sebagai informasi, upah atau gaji pokok adalah upah/gaji yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak dan iuran BPJS.
Sementara itu, tunjangan tetap adalah tunjangan yang diterima karyawan setiap bulan selama masa kerja.
Masa kerja dihitung dari awal masuk kerja sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja.
1 bulan gaji adalah gaji bulanan yang diterima karyawan.
Contoh:
Seorang karyawan dengan upah pokok Rp5.000.000 per bulan dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan diberhentikan karena PHK setelah bekerja selama 5 tahun. Maka, pesangon PHK yang diterima karyawan adalah:
(5.000.000 + 1.000.000) x 5 tahun x 1 bulan gaji = Rp300.000.000
Namun, perlu diingat bahwa besaran pesangon juga dapat diatur oleh peraturan perusahaan atau perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya karyawan memastikan terlebih dahulu mengenai aturan pesangon yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Aturan Impor dalam Permendag Nomor 36 Ditunda
- Harga Cabai Mahal, Mendag: Indonesia Butuh Sistem Tanam yang Tidak Terpengaruh Cuaca
- Pelaku Industri Sebut Aturan Baru Kripto OJK Wujud Komitmen OJK Kembangkan Teknologi Keuangan RI
- Daop 6 Yogyakarta Batalkan 4 Perjalanan KA Imbas Banjir di Semarang
Advertisement
Sultan Soal Jalan Godean Rusak: Kalau Anggaran Belum Ada Tambal Dulu
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mendag Beri Komentar Tak Terduga Soal Migrasi TikTok-Tokopedia yang Sarat Politik
- Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja untuk Penuhi Stok Lebaran 2024
- Aturan Diumumkan Sore Ini, Buruh Tuntut THR Dibayar Penuh
- PHRI DIY Sebut Peminat Buka Bersama di Hotel Menurun
- Kemiskinan Argentina Kian Menjadi, Warga Berburu Makanan di Tempat Sampah
- Diklaim Usung Performa 3 Kali Lipat Lebih Baik, PS5 Pro Bakal Dirilis Sony Tahun Ini
- Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
Advertisement
Advertisement