Advertisement
UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR mengesahkan aturan terkait pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, Selasa (21/3/2023). Simak cara menghitung besaran pesangon sesuai masa kerja.
Dalam UU Cipta Kerja disebutkan pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).
Advertisement
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja
Berikut adalah perincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja:
1. Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah
2. Pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
3. Pekerja/buruh dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
4. Pekerja/buruh dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
5. Pekerja/buruh dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
6. Pekerja/buruh dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
7. Pekerja/buruh dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
8. Pekerja/buruh dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
9. Pekerja/buruh dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
Cara Hitung Besaran Pesangon 2023
Untuk menghitung pesangon PHK, perlu diperhatikan lama masa kerja karyawan dan besaran upah atau gaji karyawan. Berikut adalah rumus untuk menghitung pesangon PHK:
Pesangon PHK = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji
Sebagai informasi, upah atau gaji pokok adalah upah/gaji yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak dan iuran BPJS.
Sementara itu, tunjangan tetap adalah tunjangan yang diterima karyawan setiap bulan selama masa kerja.
Masa kerja dihitung dari awal masuk kerja sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja.
1 bulan gaji adalah gaji bulanan yang diterima karyawan.
Contoh:
Seorang karyawan dengan upah pokok Rp5.000.000 per bulan dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan diberhentikan karena PHK setelah bekerja selama 5 tahun. Maka, pesangon PHK yang diterima karyawan adalah:
(5.000.000 + 1.000.000) x 5 tahun x 1 bulan gaji = Rp300.000.000
Namun, perlu diingat bahwa besaran pesangon juga dapat diatur oleh peraturan perusahaan atau perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya karyawan memastikan terlebih dahulu mengenai aturan pesangon yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Ayam Hidup Melambung Tinggi, Menteri Pertanian Janjikan Turun dalam Sepekan
- Ditolak China, 10 Pesawat Boeing 737 MAX Dilirik Air India
- Cek Harga Emas Hari Ini, Sabtu 26 April 2025, Logam Mulia Antam-UBS Naik
- Menilik Hidrogen sebagai Peluang Ekonomi Baru
- Triwulan I 2025, KAI Daop 6 Berhasil Mengangkut 83.316 Ton Barang
Advertisement

1000 Buruh Jogja Akan Turun Aksi Dalam Peringatan Mayday, Serukan Revisi UU Ketenagakerjaan Hingga Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Eksplor Magelang Bersama Skuter Matik Besar New Honda PCX160
- Kolaborasi Astra Motor Bersama Ditlantas Polda DIY dan Dishub Yogyakarta, Bagi Tips Aman di Pesimpangan untuk Kartini Muda
- Wangi Lab Rayakan Satu Tahun Berdiri dan Meresmikan Wangi Lab Academy
- Ekonom: Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Bisa Mendongkrak Ekonomi Nasional
- Kolaborasi Astra Motor Yogyakarta-Ditlantas Polda DIY-Dishub Jogja, Gelar Seminar Berkendara Aman di Pesimpangan Bagi Kartini Muda
- Rayakan Hari Kartini Bareng-Bareng! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid Dengan Outfit Kebaya
- Harga Pangan Hari Ini, Senin 28 April 2025, Telut, Cabai, Minyak Goreng hingga Tepung Turun
Advertisement
Advertisement