Advertisement
UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
Foto gambar mata uang rupiah dengan nominal Rp100.000. - Bloomberg - Brent Lewin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPR mengesahkan aturan terkait pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, Selasa (21/3/2023). Simak cara menghitung besaran pesangon sesuai masa kerja.
Dalam UU Cipta Kerja disebutkan pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).
Advertisement
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja
Berikut adalah perincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja:
1. Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah
2. Pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
3. Pekerja/buruh dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
4. Pekerja/buruh dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
5. Pekerja/buruh dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
6. Pekerja/buruh dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
7. Pekerja/buruh dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
8. Pekerja/buruh dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
9. Pekerja/buruh dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
Cara Hitung Besaran Pesangon 2023
Untuk menghitung pesangon PHK, perlu diperhatikan lama masa kerja karyawan dan besaran upah atau gaji karyawan. Berikut adalah rumus untuk menghitung pesangon PHK:
Pesangon PHK = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji
Sebagai informasi, upah atau gaji pokok adalah upah/gaji yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak dan iuran BPJS.
Sementara itu, tunjangan tetap adalah tunjangan yang diterima karyawan setiap bulan selama masa kerja.
Masa kerja dihitung dari awal masuk kerja sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja.
1 bulan gaji adalah gaji bulanan yang diterima karyawan.
Contoh:
Seorang karyawan dengan upah pokok Rp5.000.000 per bulan dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan diberhentikan karena PHK setelah bekerja selama 5 tahun. Maka, pesangon PHK yang diterima karyawan adalah:
(5.000.000 + 1.000.000) x 5 tahun x 1 bulan gaji = Rp300.000.000
Namun, perlu diingat bahwa besaran pesangon juga dapat diatur oleh peraturan perusahaan atau perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya karyawan memastikan terlebih dahulu mengenai aturan pesangon yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



