Advertisement

Tak Tanggung-Tanggung, Mendag Bakal Musnahkan 7.000 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar

Ni Luh Anggela
Senin, 27 Maret 2023 - 20:27 WIB
Arief Junianto
Tak Tanggung-Tanggung, Mendag Bakal Musnahkan 7.000 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar Pedagang pakaian bekas di lantai 2 Pasar Senen Blok III mengangkut stok ballpress dari toko tempat penyimpanan. - Bisnis/Widya Islamiati.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan bersama dengan Bareskrim Polri akan memusnahkan sebanyak 7.000 bal baju impor bekas yang nilainya diprediksi mencapai Rp80 miliar.

Zulkifli atau yang akrab disapa Zulhas menyebut, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu meminta jajarannya untuk membereskan persoalan impor ilegal. 

Advertisement

“Saya sudah beberapa kali di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang. Besok dengan Bareskrim itu lebih banyak lagi ada 7.000 bal. Nilainya mungkin sampai Rp80 miliaran, besok akan dimusnahkan,” katanya dalam konferensi pers bersama Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki di kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Senin (27/3/2023). 

Zulhas menuturkan, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang selundupan dan sitaan yang masuk melalui jalan-jalan tikus.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita 7.113 Ballpres Pakaian Bekas Impor

Pasalnya, impor barang bekas dilarang oleh undang-undang dan aturan turunannya kecuali yang diatur. Misalnya, handphone bekas, kulkas bekas, kompor bekas, motor bekas, AC bekas, dan lainnya.

“Misalnya, kalau yang diatur apa? Impor, kami memerlukan pesawat tempur [karena] kalau baru mahal, F4, F16, boleh dengan syarat-syarat kelayakan dan sebagainya,” ujarnya.

 Adapun, pemerintah saat ini gencar memberantas produk-produk impor ilegal. Menurutnya, jika produk-produk tersebut diberantas, tak akan ada lagi pedagang yang menjual produk ini.

Selain itu, hal tersebut juga dilakukan untuk melindungi industri dan UMKM dalam negeri. Kemenkop UKM juga sudah menyiapkan solusi bagi para pedagang yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal melalui saluran pengaduan di 0811-1451-587 khusus untuk pesan teks Whatsapp atau telepon di 1500-587.

Nantinya, Kemenkop UKM melalui Smesco akan menghubungkan para pedagang terdampak dengan produsen lokal pengganti barang impor pakaian bekas ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 5 Desember 2024, Makan Bergizi Gratis, Tol Jogja-Solo, hingga Gus Miftah Minta Maaf

Jogja
| Kamis, 05 Desember 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement