Advertisement
Tak Tanggung-Tanggung, Mendag Bakal Musnahkan 7.000 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan bersama dengan Bareskrim Polri akan memusnahkan sebanyak 7.000 bal baju impor bekas yang nilainya diprediksi mencapai Rp80 miliar.
Zulkifli atau yang akrab disapa Zulhas menyebut, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu meminta jajarannya untuk membereskan persoalan impor ilegal.
Advertisement
“Saya sudah beberapa kali di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang. Besok dengan Bareskrim itu lebih banyak lagi ada 7.000 bal. Nilainya mungkin sampai Rp80 miliaran, besok akan dimusnahkan,” katanya dalam konferensi pers bersama Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki di kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Senin (27/3/2023).
Zulhas menuturkan, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang selundupan dan sitaan yang masuk melalui jalan-jalan tikus.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita 7.113 Ballpres Pakaian Bekas Impor
Pasalnya, impor barang bekas dilarang oleh undang-undang dan aturan turunannya kecuali yang diatur. Misalnya, handphone bekas, kulkas bekas, kompor bekas, motor bekas, AC bekas, dan lainnya.
“Misalnya, kalau yang diatur apa? Impor, kami memerlukan pesawat tempur [karena] kalau baru mahal, F4, F16, boleh dengan syarat-syarat kelayakan dan sebagainya,” ujarnya.
Adapun, pemerintah saat ini gencar memberantas produk-produk impor ilegal. Menurutnya, jika produk-produk tersebut diberantas, tak akan ada lagi pedagang yang menjual produk ini.
Selain itu, hal tersebut juga dilakukan untuk melindungi industri dan UMKM dalam negeri. Kemenkop UKM juga sudah menyiapkan solusi bagi para pedagang yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal melalui saluran pengaduan di 0811-1451-587 khusus untuk pesan teks Whatsapp atau telepon di 1500-587.
Nantinya, Kemenkop UKM melalui Smesco akan menghubungkan para pedagang terdampak dengan produsen lokal pengganti barang impor pakaian bekas ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Program Makan Bergizi Gratis Incar Pengusaha Kuliner Lokal, PPJI DIY: Baru Penawaran Sewa Dapur
- Ombudsman Sebut Pengaturan Pupuk Bersubsidi Perlu Payung Hukum
- Luhut Sebut Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025 Kemungkinan Ditunda
- 4 Keuntungan Memakai Rak Dapur Terbuka di Rumah
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 5 Desember 2024, Makan Bergizi Gratis, Tol Jogja-Solo, hingga Gus Miftah Minta Maaf
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pinjol dan Judi Online Berefek Domino pada Industri Asuransi Umum
- Janur Resto Malyabhara Hotel Luncurkan Christmas Dinner Istimewa untuk Libur Akhir tahun
- Bank BPD DIY Pererat Silaturahmi dengan Purnabakti
- Okupansi Hotel DIY Libur Akhir Tahun, PHRI DIY Andalkan Rombongan Sekolah dan Perusahaan
- Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Formula Kenaikan UMP 2025
- Disperindag DIY Gelar Business Matching Gerakan Bangga Buatan Jogja di Galeria Mall
- Ekonom Nilai Tidak Ada Urgensinya PPN Naik 12 Persen Awal 2025
Advertisement
Advertisement