Luar Biasa! RI Kantongi Pajak Digital dari Google Cs Sebesar Rp23 Triliun Lebih
Hingga 31 Maret 2024, DJP Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp23,04 triliun.
Ilustrasi warga mengecek uang kripto - ist
Harianjogja.com, JAKARTA–Bank Indonesia (BI) merespons maraknya transaksi menggunakan koin kripto di Indonesia. Penggunaan aset kripto sebagai alat bayar itu marak di kawasan wisata seperti Bali.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa sesuai dengan perundang-undangan, alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah.
“Sesuai UU BI, tegas kripto bukan alat pembayaran yang sah,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Kamis (25/5/2023).
Perry mengatakan bahwa BI akan segera melakukan penyelidikan terkait adanya warga negara asing (WNA) yang menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran. “Kami akan menyelidiki ini dan tentu saja kami akan melihat dan mengawasi kebenarannya seperti apa,” tuturnya.
BACA JUGA: Bupati Klaten Gembira Ada 4 Exit Tol Jogja-Solo, Cek Mana Saja
Bahkan, Perry mengatakan bahwa BI tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi jika memang ditemukan ada transaksi yang menggunakan koin kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia.
“Kalau sanksi ditegakkan ya akan ditegakkan jelas. Kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia,” kata dia.
Belum lama ini, seorang WNA asal Belarusia ditahan oleh Kepolisian setempat karena terlibat transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Bali menggunakan koin kripto. Transaksi pembelian narkotika oleh WNA tersebut dilakukan melalui sebuah grup telegram. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hingga 31 Maret 2024, DJP Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp23,04 triliun.
Cek daftar film bioskop Jogja hari ini lengkap dengan pilihan genre, lokasi bioskop, dan kisaran harga tiket terbaru 2026.
Bos Hanania Group ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan umrah. Kerugian korban mencapai Rp12,1 miliar dengan 128 jemaah terdampak.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri menjadi satu-satunya wakil Indonesia di final Singapore Open 2026. Mereka akan menghadapi pasangan India Satwiksairaj Ranki
Veda Ega Pratama akan memulai Moto3 Italia 2026 dari posisi ke-13 setelah mencatatkan waktu 1 menit 55,548 detik pada sesi kualifikasi di Mugello. Peluang merai
Perayaan Waisak 2570 BE di Borobudur hadirkan pengalaman spiritual, meditasi, pelepasan lampion hingga Pasar Medang. Simak rangkaian lengkapnya.