Advertisement
Ekonom Usul Moratorium Izin Pinjol Tidak Dicabut

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai saat ini belum mencabut moratorium izin baru bagi financial technology (Fintech) peer to peer lending/ pinjaman online (Pinjol). Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo mengusulkan agar moratorium ini tidak dicabut.
Dia menjelaskan moratorium tujuannya untuk menghentikan perusahaan Fintech baru yang akan masuk ke industri. Sebab jumlah perusahaannya dianggap sudah cukup. Meski di sisi lain moratorium ini juga berdampak pada pertumbuhan perusahaan Fintech ilegal.
"Pendapat saya moratorium tidak perlu dicabut, namun diimbangi dengan sosialisasi yang masif mengenai Fintech di masyarakat. OJK harus lebih banyak melibatkan pemangku kepentingan dalam memberikan sosialisasi," ucapnya dihubungi, Sabtu (3/6/2023).
Menurutnya budaya konsumtif dari masyarakat juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan Fintech. Fintech legal dan ilegal masih dianggap menarik jadi sumber pendanaan atau pinjaman.
Baca juga: Hari Sepeda Sedunia, Jogja Dulu Punya Sego Segawe yang Kini Tak Ada Lagi Kabarnya
"Proses admin mudah, dana cepat cair, dan tentu saja tanpa agunan, meski tingkat bunganya tinggi. Itu yang tidak disadari oleh peminjam," jelasnya.
Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan izin pengawasan Fintech peer to peer lending ada di OJK Pusat atau Jakarta. Sehingga tidak ada pengajuan izin di DIY.
"Belum dicabut moratoriumnya. Pengawasan Fintech peer to peer lending masih di Jakarta semua," ungkapnya.
Mengutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, OJK memperkirakan moratorium kebijakan perizinan Fintech peer to peer lending akan dicabut paling lambat pada kuartal III/2023.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan dari sisi regulasi maupun pengawasan tidak masalah. "Kemungkinan pada triwulan III paling cepat atau paling lambat dicabut [moratorium Fintech]."
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Polri Tetapkan 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2, Uang Suap Capai Rp1 Miliar
- Dukung Water Bombing di TPA Putri Cempo, Lanud Adi Soemarmo Monitor Tiap Hari
- Bappilu PSI Sukoharjo: Kaesang Ketua Umum PSI, Jangan Remehkan Anak Muda
- Jelang Putusan MK Usia Minimal Cawapres, Posko Gibran Sak Dadine Beroperasi
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Kisah Merawat Sungai Code, Pernah Dijuluki Toilet Terpanjang di Dunia
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- TikTok Tak Bayar Pajak Transaksi E-commerce
- Pemda DIY Memastikan Seluruh Warga Terlindungi JKN
- Berkah Gelegar Cuan PLN Mobile, Kastalim Terima Hadiah Mobil Listrik Langsung dari General Manager PLN
- Menteri PUPR Membujuk Investor China Agar Mau Menanam Modal di IKN
- Kenaikan Harga Beras Bakal Kerek Inflasi September? Ini Kata BPS DIY
- TikTok Shop Dilarang, Apakah Menguntungkan UMKM DIY? Ini Kata Pemda..
- Mendag: TikTok Shop Enggak Boleh Beroperasi, Kita Kasih Waktu 1 Minggu!
Advertisement
Advertisement