Advertisement

Promo Desember

Ekonom Usul Moratorium Izin Pinjol Tidak Dicabut

Anisatul Umah
Sabtu, 03 Juni 2023 - 23:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ekonom Usul Moratorium Izin Pinjol Tidak Dicabut Ilustrasi pinjol / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai saat ini belum mencabut moratorium izin baru bagi financial technology (Fintech) peer to peer lending/ pinjaman online (Pinjol). Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo mengusulkan agar moratorium ini tidak dicabut.

Dia menjelaskan moratorium tujuannya untuk menghentikan perusahaan Fintech baru yang akan masuk ke industri. Sebab jumlah perusahaannya dianggap sudah cukup. Meski di sisi lain moratorium ini juga berdampak pada pertumbuhan perusahaan Fintech ilegal.

"Pendapat saya moratorium tidak perlu dicabut, namun diimbangi dengan sosialisasi yang masif mengenai Fintech di masyarakat. OJK harus lebih banyak melibatkan pemangku kepentingan dalam memberikan sosialisasi," ucapnya dihubungi, Sabtu (3/6/2023).

Menurutnya budaya konsumtif dari masyarakat juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan Fintech. Fintech legal dan ilegal masih dianggap menarik jadi sumber pendanaan atau pinjaman.

Baca juga: Hari Sepeda Sedunia, Jogja Dulu Punya Sego Segawe yang Kini Tak Ada Lagi Kabarnya

"Proses admin mudah, dana cepat cair, dan tentu saja tanpa agunan, meski tingkat bunganya tinggi. Itu yang tidak disadari oleh peminjam," jelasnya.

Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan izin pengawasan Fintech peer to peer lending ada di OJK Pusat atau Jakarta. Sehingga tidak ada pengajuan izin di DIY.

"Belum dicabut moratoriumnya. Pengawasan Fintech peer to peer lending masih di Jakarta semua," ungkapnya.

Mengutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, OJK memperkirakan moratorium kebijakan perizinan Fintech peer to peer lending akan dicabut paling lambat pada kuartal III/2023.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan mengatakan dari sisi regulasi maupun pengawasan tidak masalah. "Kemungkinan pada triwulan III paling cepat atau paling lambat dicabut [moratorium Fintech]."

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Berduel Malam Ini, Berikut Susunan Pemain Persija vs PSS Sleman

Sleman
| Sabtu, 21 Desember 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement