Advertisement
Cegah Kredit Macet, Platform Pembiayaan Ini Pilih Garap UMKM Vendor Proyek Pemerintah
Senin, 05 Juni 2023 - 08:57 WIB
Sunartono

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Platform tekfin pendanaan bersama (P2P lending) PT Investree Radhika Jaya (Investree) berkomitmen meningkatkan manajemen risiko kredit macet pendanaan UMKM.
Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menjelaskan sebenarnya segala risiko yang timbul dari kesepakatan perdata antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower), sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing pihak.
Mengingat platform P2P lending hanya memfasilitasi pertemuan dan terbentuknya perjanjian antara pemberi pinjaman dan peminjam, salah satu kewajiban utama semua platform, termasuk Investree, adalah menyampaikan disclaimer risiko kepada calon pengguna platform.
"Ibaratnya, Investree hanya sebatas platform yang memfasilitasi lender dan borrower bertemu, namun akad perjanjian hanya berlangsung antara kedua belah pihak. Meski demikian, Investree tidak tinggal diam bila borrower tidak mampu mengembalikan dana pada periode bayar yang telah disepakati," jelas Adrian dalam keterangannya, Minggu (4/6/2023).
Namun, Adrian menyebut Investree juga berupaya ikut meminimalkan potensi risiko gagal bayar tersebut. Misalnya, menekankan bahwa Investree terus meningkatkan layanan customer support dan menginformasikan disclaimer risiko pada halaman web Investree sebagai bagian dari keterbukaan informasi untuk calon pengguna dalam memahami seluruh ketentuan P2P lending.
Investree juga mempersiapkan dua upaya untuk memastikan pelayanan optimal bagi pemberi pinjaman dan peminjam jika terjadi risiko kredit.
Pertama, penguatan aspek komunikasi risiko kepada lender dan borrower, mulai dari mengencangkan upaya penyampaian penjelasan yang jauh lebih personal kepada seluruh pemberi pinjaman oleh tim komunikasi melalui saluran komunikasi resmi.
Penjelasan ini mencakup informasi berkala kepada pemberi pinjaman mengenai risiko kredit dan rekomendasi untuk mendiversifikasi portofolio mereka. Investree akan segera menginformasikan kepada mereka apabila borrower mengalami wanprestasi atau gagal bayar atas pinjamannya.
Kedua, percepatan penyelesaian pinjaman borrower. Langkah ini ditempuh dengan mendorong borrower untuk segera menyelesaikan pinjamannya dengan berbagai cara sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang tertuang dalam POJK 10/2022, seperti rencana restrukturisasi dan tindakan hukum kepada peminjam berdasarkan perjanjian atau kesepakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Beli Tiket KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Cek Caranya di Sini
Jogja
| Jum'at, 29 September 2023, 01:27 WIB
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Wisata
| Kamis, 28 September 2023, 20:37 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Mau Buka Usaha? Simak 10 Tips Sederhana Merancang Rencana Bisnis yang Sukses
- Perwakilan TikTok Indonesia Klaim 7 Juta Kreator Kehilangan Pendapatan
- Gelar Makan Malam & Fashion Show, Swiss-Belboutique Kenalkan Chadis Rooftop untuk Event Berkelas
- Dipantau Khusus! Ini 17 Kode Huruf Emiten Bermasalah Bagi Saham
- Resesi Dikhawatirkan Jokowi dan Sri Mulyani Tak Terbukti, Ini Alasannya
- Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian Turun Rp6000 Menjadi Rp1.093 Juta per Gram
- TikTok Dilarang Jualan, Ini Bedanya Social Commerce dan E-Commerce
Advertisement
Advertisement