Advertisement
101 Pidana Jasa Keuangan Dirampungkan OJK, Perbankan Mendominasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara pidana yang lengkap (P-21) pada sektor jasa keuangan dalam 10 tahun terakhir atau sejak 2014 hingga Juni 2023. Kebanyakan perkara itu terjadi di sektor perbankan.
Berdasarkan data OJK, perkara pidana perbankan yang telah diselesaikan hingga Juni 2023 mencapai 79 perkara.
Advertisement
Selain bank, terdapat 17 perkara pidana terkait dengan industri keuangan nonbank atau IKNB. Kemudian, terdapat lima perkara pidana terkait dengan industri pasar modal.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing mengatakan OJK memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai OJK.
Untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan serta membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 penyidik Polri dan lima Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ditugaskan di OJK serta lima penugasan jaksa sebagai analis perkara.
BACA JUGA: Simak! Ini Tahapan dan Ongkos Mengurus Izin Pegadaian Menurut OJK DIY
Selain itu, OJK gencar melakukan sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan. Sosialisasi itu dilakukan bersama Kepolisian dan Kejaksaan.
"Sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilaksanakan dengan tujuan untuk menginformasikan dan memberi pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK," katanya, Kamis (15/6).
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, kata dia, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga terutama dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan OJK terus melakukan asesmen untuk penyempurnaan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hal tersebut dilakukan seiring dengan amanah Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan atau UU PPSK.
Dalam omnibus law sektor keuangan itu, OJK memang mendapatkan kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana keuangan.
Dalam pasal 49 ayat 1 UU itu, dituliskan bahwa penyidik OJK nantinya terdiri atas pejabat penyidik Polri, PPNS tertentu dan pegawai tertentu setelah memenuhi kualifikasi oleh Polri.
Lebih lanjut, tim penyidik OJK akan diangkat oleh menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.
Adapun, beberapa kewenangan yang dimiliki oleh penyidik OJK diantaranya menerima laporan tindak pidana di sektor jasa keuangan, memanggil, memeriksa dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, hingga melakukan penggeledahan.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Sederet Rangkaian HUT Kota Jogja ke-267, Ada Wayang Jogja Night Carnival
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- 10 Pemain Besar Pinjol Resmi OJK, AdaKami Urutan Ketiga
- TikTok Tak Bayar Pajak Transaksi E-commerce
- Pemda DIY Memastikan Seluruh Warga Terlindungi JKN
- Berkah Gelegar Cuan PLN Mobile, Kastalim Terima Hadiah Mobil Listrik Langsung dari General Manager PLN
- Menteri PUPR Membujuk Investor China Agar Mau Menanam Modal di IKN
- Kenaikan Harga Beras Bakal Kerek Inflasi September? Ini Kata BPS DIY
- TikTok Shop Dilarang, Apakah Menguntungkan UMKM DIY? Ini Kata Pemda..
Advertisement
Advertisement