Advertisement
101 Pidana Jasa Keuangan Dirampungkan OJK, Perbankan Mendominasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara pidana yang lengkap (P-21) pada sektor jasa keuangan dalam 10 tahun terakhir atau sejak 2014 hingga Juni 2023. Kebanyakan perkara itu terjadi di sektor perbankan.
Berdasarkan data OJK, perkara pidana perbankan yang telah diselesaikan hingga Juni 2023 mencapai 79 perkara.
Advertisement
Selain bank, terdapat 17 perkara pidana terkait dengan industri keuangan nonbank atau IKNB. Kemudian, terdapat lima perkara pidana terkait dengan industri pasar modal.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing mengatakan OJK memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai OJK.
Untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan serta membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 penyidik Polri dan lima Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ditugaskan di OJK serta lima penugasan jaksa sebagai analis perkara.
BACA JUGA: Simak! Ini Tahapan dan Ongkos Mengurus Izin Pegadaian Menurut OJK DIY
Selain itu, OJK gencar melakukan sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan. Sosialisasi itu dilakukan bersama Kepolisian dan Kejaksaan.
"Sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilaksanakan dengan tujuan untuk menginformasikan dan memberi pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK," katanya, Kamis (15/6).
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, kata dia, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga terutama dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan OJK terus melakukan asesmen untuk penyempurnaan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hal tersebut dilakukan seiring dengan amanah Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan atau UU PPSK.
Dalam omnibus law sektor keuangan itu, OJK memang mendapatkan kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana keuangan.
Dalam pasal 49 ayat 1 UU itu, dituliskan bahwa penyidik OJK nantinya terdiri atas pejabat penyidik Polri, PPNS tertentu dan pegawai tertentu setelah memenuhi kualifikasi oleh Polri.
Lebih lanjut, tim penyidik OJK akan diangkat oleh menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.
Adapun, beberapa kewenangan yang dimiliki oleh penyidik OJK diantaranya menerima laporan tindak pidana di sektor jasa keuangan, memanggil, memeriksa dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, hingga melakukan penggeledahan.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu (12/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan, Dukung Program Konservasi Penyu di Kabupaten Cilacap
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Honda Srawung Spot di Mandala Krida Expo
- Pakar UGM Sebut Produksi Beras Tahun Ini Tertinggi dalam Tujuh Tahun Terakhir
- Kembangkan Budaya Keselamatan Berkendara di Safety Riding Camp 2025 Bersama Yayasan AHM
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Hari Ini PT KAI Daop 6 Bagi-Bagi 750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Yogyakarta
Advertisement
Advertisement