Gelombang Migran di Ceuta Telan 67 Korban, Ini Pemicu Krisisnya
Krisis migran di perbatasan Spanyol-Maroko menewaskan 67 orang. Gelombang penyeberangan massal diduga dipicu faktor politik dan diplomatik.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara pidana yang lengkap (P-21) pada sektor jasa keuangan dalam 10 tahun terakhir atau sejak 2014 hingga Juni 2023. Kebanyakan perkara itu terjadi di sektor perbankan.
Berdasarkan data OJK, perkara pidana perbankan yang telah diselesaikan hingga Juni 2023 mencapai 79 perkara.
Selain bank, terdapat 17 perkara pidana terkait dengan industri keuangan nonbank atau IKNB. Kemudian, terdapat lima perkara pidana terkait dengan industri pasar modal.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing mengatakan OJK memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai OJK.
Untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan serta membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 penyidik Polri dan lima Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ditugaskan di OJK serta lima penugasan jaksa sebagai analis perkara.
BACA JUGA: Simak! Ini Tahapan dan Ongkos Mengurus Izin Pegadaian Menurut OJK DIY
Selain itu, OJK gencar melakukan sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan. Sosialisasi itu dilakukan bersama Kepolisian dan Kejaksaan.
"Sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilaksanakan dengan tujuan untuk menginformasikan dan memberi pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK," katanya, Kamis (15/6).
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, kata dia, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga terutama dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan OJK terus melakukan asesmen untuk penyempurnaan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hal tersebut dilakukan seiring dengan amanah Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan atau UU PPSK.
Dalam omnibus law sektor keuangan itu, OJK memang mendapatkan kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana keuangan.
Dalam pasal 49 ayat 1 UU itu, dituliskan bahwa penyidik OJK nantinya terdiri atas pejabat penyidik Polri, PPNS tertentu dan pegawai tertentu setelah memenuhi kualifikasi oleh Polri.
Lebih lanjut, tim penyidik OJK akan diangkat oleh menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.
Adapun, beberapa kewenangan yang dimiliki oleh penyidik OJK diantaranya menerima laporan tindak pidana di sektor jasa keuangan, memanggil, memeriksa dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, hingga melakukan penggeledahan.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Krisis migran di perbatasan Spanyol-Maroko menewaskan 67 orang. Gelombang penyeberangan massal diduga dipicu faktor politik dan diplomatik.
Poprida DIY 2026 digelar 14–23 September dengan 544 atlet. Paku Alam X menekankan disiplin, sportivitas, persaudaraan, dan kehormatan.
Pemkab Banyumas menargetkan Trans Banyumas kembali beroperasi 17 September 2026 setelah layanan berhenti sejak 30 Agustus.
JJLS Kelok 23 dibuka, Dispar Bantul akan mengevaluasi dampaknya terhadap kunjungan wisatawan dan masa depan TPR pantai.
KAI Daop 6 Yogyakarta melayani 1,26 juta penumpang KA jarak jauh pada Agustus 2026, naik 19% dibanding periode sama 2025.
Pelajar Gunungkidul didorong melek politik, memahami etika demokrasi, serta menggunakan hak pilih secara bijak sebagai pemilih pemula.