Advertisement
101 Pidana Jasa Keuangan Dirampungkan OJK, Perbankan Mendominasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara pidana yang lengkap (P-21) pada sektor jasa keuangan dalam 10 tahun terakhir atau sejak 2014 hingga Juni 2023. Kebanyakan perkara itu terjadi di sektor perbankan.
Berdasarkan data OJK, perkara pidana perbankan yang telah diselesaikan hingga Juni 2023 mencapai 79 perkara.
Advertisement
Selain bank, terdapat 17 perkara pidana terkait dengan industri keuangan nonbank atau IKNB. Kemudian, terdapat lima perkara pidana terkait dengan industri pasar modal.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing mengatakan OJK memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai OJK.
Untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan serta membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 penyidik Polri dan lima Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ditugaskan di OJK serta lima penugasan jaksa sebagai analis perkara.
BACA JUGA: Simak! Ini Tahapan dan Ongkos Mengurus Izin Pegadaian Menurut OJK DIY
Selain itu, OJK gencar melakukan sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan. Sosialisasi itu dilakukan bersama Kepolisian dan Kejaksaan.
"Sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilaksanakan dengan tujuan untuk menginformasikan dan memberi pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK," katanya, Kamis (15/6).
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, kata dia, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga terutama dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan OJK terus melakukan asesmen untuk penyempurnaan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hal tersebut dilakukan seiring dengan amanah Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan atau UU PPSK.
Dalam omnibus law sektor keuangan itu, OJK memang mendapatkan kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana keuangan.
Dalam pasal 49 ayat 1 UU itu, dituliskan bahwa penyidik OJK nantinya terdiri atas pejabat penyidik Polri, PPNS tertentu dan pegawai tertentu setelah memenuhi kualifikasi oleh Polri.
Lebih lanjut, tim penyidik OJK akan diangkat oleh menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.
Adapun, beberapa kewenangan yang dimiliki oleh penyidik OJK diantaranya menerima laporan tindak pidana di sektor jasa keuangan, memanggil, memeriksa dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan, hingga melakukan penggeledahan.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

Daftar Sekolah Terdampak Tol Jogja-Sol dan Jogja-Bawen, Hanya 1 Direlokasi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement