Advertisement
Simak! Ini Tahapan dan Ongkos Mengurus Izin Pegadaian Menurut OJK DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat, pegadaian belum berizin jumlahnya lebih banyak daripada yang telah berizin.
Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman menyebut pengurusan izin pelaku bisnis pegadaian yang telah menjalankan usaha sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 /POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian masih mudah.
"Pada dasarnya ada kemudahan dan kelonggaran pengurusan bagi pelaku bisnis pegadaian, yang sudah menjalankan usaha sebelum pemberlakukan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 ," ucapnya, Rabu (14/6/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Hati-Hati! Ini Daftar Pegadaian Berizin dan Tidak Berizin di DIY
Dia menjelaskan berdasarkan POJK tersebut di Pasal 5 disebutkan pelaku usaha pegadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum POJK ini diundangkan, bisa mengajukan permohonan paling lama dua tahun sejak POJK diundangkan.
Entitas gadai mendapat beberapa pengecualian. Seperti pada Pasal 2 Ayat (1) disebutkan badan hukum perusahaan pegadaian adalah perseroan terbatas atau koperasi. Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan modal disetor perusahaan ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah kota/kabupaten atau provinsi.
Kemudian di dalam Pasal 4 Ayat (2) dijelaskan jumlah modal disetor perusahaan pegadaian untuk lingkup kota/kabupaten Rp500 juta dan wilayah usah provinsi Rp2,5 miliar.
"Hasil dari tahap pendaftaran ini yaitu bukti terdaftar diatur dalam Pasal 5 Ayat (7)," jelasnya.
Selanjutnya dalam Pasal 8 diatur perusahaan yang sudah terdaftar wajib mengurus izin paling lambat tiga tahun sejak POJK diundangkan.
"Apabila jangka waktu tersebut telah berakhir dan pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar belum menyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal dan bukti terdaftar menjadi tidak berlaku," paparnya.
Sementara itu, bagi pelaku usaha pegadaian yang mengajukan izin usaha setelah POJK diundangkan, persyaratan dan jangka waktu pemrosesan tertuang di dalam Pasal 9.
Biaya perizinan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Di mana biaya yang dibutuhkan Rp50 juta.
"Dalam lampiran PP biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran dan pengesahan lembaga untuk Perusahaan Pemeringkat Efek, Bank Perkreditan Rakyat,Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang diberlakukan untuk per perusahaan yaitu sebesar Rp50 juta. Adapun perusahaan pegadaian adalah termasuk ke dalam entitas Lembaga jasa keuangan lainnya."
Parjiman mengatakan per Mei 2023 pegadaian legal baru sembilan entitas gadai, sementara yang ilegal total 18 entitas, 17 di antaranya terlampir dalam siaran pers Satgas Waspada Investasi (SWI) Maret 2021 dan 1 lagi terlampir dalam siaran pers SWI November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Ayam Hidup Melambung Tinggi, Menteri Pertanian Janjikan Turun dalam Sepekan
- Ditolak China, 10 Pesawat Boeing 737 MAX Dilirik Air India
- Cek Harga Emas Hari Ini, Sabtu 26 April 2025, Logam Mulia Antam-UBS Naik
- Menilik Hidrogen sebagai Peluang Ekonomi Baru
- Triwulan I 2025, KAI Daop 6 Berhasil Mengangkut 83.316 Ton Barang
Advertisement

1000 Buruh Jogja Akan Turun Aksi Dalam Peringatan Mayday, Serukan Revisi UU Ketenagakerjaan Hingga Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Eksplor Magelang Bersama Skuter Matik Besar New Honda PCX160
- Kolaborasi Astra Motor Bersama Ditlantas Polda DIY dan Dishub Yogyakarta, Bagi Tips Aman di Pesimpangan untuk Kartini Muda
- Wangi Lab Rayakan Satu Tahun Berdiri dan Meresmikan Wangi Lab Academy
- Ekonom: Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Bisa Mendongkrak Ekonomi Nasional
- Kolaborasi Astra Motor Yogyakarta-Ditlantas Polda DIY-Dishub Jogja, Gelar Seminar Berkendara Aman di Pesimpangan Bagi Kartini Muda
- Rayakan Hari Kartini Bareng-Bareng! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid Dengan Outfit Kebaya
- Harga Pangan Hari Ini, Senin 28 April 2025, Telut, Cabai, Minyak Goreng hingga Tepung Turun
Advertisement
Advertisement