Advertisement
Simak! Ini Tahapan dan Ongkos Mengurus Izin Pegadaian Menurut OJK DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat, pegadaian belum berizin jumlahnya lebih banyak daripada yang telah berizin.
Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman menyebut pengurusan izin pelaku bisnis pegadaian yang telah menjalankan usaha sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 /POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian masih mudah.
"Pada dasarnya ada kemudahan dan kelonggaran pengurusan bagi pelaku bisnis pegadaian, yang sudah menjalankan usaha sebelum pemberlakukan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 ," ucapnya, Rabu (14/6/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Hati-Hati! Ini Daftar Pegadaian Berizin dan Tidak Berizin di DIY
Dia menjelaskan berdasarkan POJK tersebut di Pasal 5 disebutkan pelaku usaha pegadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum POJK ini diundangkan, bisa mengajukan permohonan paling lama dua tahun sejak POJK diundangkan.
Entitas gadai mendapat beberapa pengecualian. Seperti pada Pasal 2 Ayat (1) disebutkan badan hukum perusahaan pegadaian adalah perseroan terbatas atau koperasi. Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan modal disetor perusahaan ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah kota/kabupaten atau provinsi.
Kemudian di dalam Pasal 4 Ayat (2) dijelaskan jumlah modal disetor perusahaan pegadaian untuk lingkup kota/kabupaten Rp500 juta dan wilayah usah provinsi Rp2,5 miliar.
"Hasil dari tahap pendaftaran ini yaitu bukti terdaftar diatur dalam Pasal 5 Ayat (7)," jelasnya.
Selanjutnya dalam Pasal 8 diatur perusahaan yang sudah terdaftar wajib mengurus izin paling lambat tiga tahun sejak POJK diundangkan.
"Apabila jangka waktu tersebut telah berakhir dan pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar belum menyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal dan bukti terdaftar menjadi tidak berlaku," paparnya.
Sementara itu, bagi pelaku usaha pegadaian yang mengajukan izin usaha setelah POJK diundangkan, persyaratan dan jangka waktu pemrosesan tertuang di dalam Pasal 9.
Biaya perizinan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Di mana biaya yang dibutuhkan Rp50 juta.
"Dalam lampiran PP biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran dan pengesahan lembaga untuk Perusahaan Pemeringkat Efek, Bank Perkreditan Rakyat,Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang diberlakukan untuk per perusahaan yaitu sebesar Rp50 juta. Adapun perusahaan pegadaian adalah termasuk ke dalam entitas Lembaga jasa keuangan lainnya."
Parjiman mengatakan per Mei 2023 pegadaian legal baru sembilan entitas gadai, sementara yang ilegal total 18 entitas, 17 di antaranya terlampir dalam siaran pers Satgas Waspada Investasi (SWI) Maret 2021 dan 1 lagi terlampir dalam siaran pers SWI November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Musim Hujan Lebih Awal, Pakar UGM: Awas Banjir dan Longsor!
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
Advertisement
Advertisement