Advertisement

Promo Sumpah Pemuda Harjo

Pemerintah Wacanakan Pelarangan Iklan Rokok, Pengusaha: Industri Bisa Lumpuh

Widya Islamiati
Senin, 10 Juli 2023 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Pemerintah Wacanakan Pelarangan Iklan Rokok, Pengusaha: Industri Bisa Lumpuh Ilustrasi rokok. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) angkat bicara mengenai wacana pelarangan iklan rokok secara total oleh pemerintah dan menyebutkan hal tersebut menjadi upaya untuk melemahkan industri hasil tembakau (IHT). 

Ketua Gaprindo, Benny Wachjudi memandang hal tersebut sebagai hal yang tidak adil. Pasalnya, saat ini, kata dia, pelaku industri tembakau merasa telah menjalankan usaha di bawah regulasi yang ketat.

Advertisement

Terlebih menurutnya, regulasi yang dibuat pemerintah untuk mengatur industri ini jauh lebih ketat dibandingkan regulasi-regulasi untuk industri legal lainnya, yang juga berkontribusi bagi perekonomian negara. “Tidak ada alasan untuk melarang total iklan produk IHT karena produk dan konsumen IHT adalah legal,” tutur Benny, Senin (10/7/2023).

Menurutnya, dalam hal ini baik konsumen maupun produsen memiliki hak yang sama. Dengan demikian, Benny memandang pelarangan iklan rokok ini menjadi sebuah tindakan pelanggaran hak asasi. ”Saat ini, aturan yang berlaku untuk mengatur industri tembakau sudah cukup ketat untuk membatasi iklan rokok. Yang diperlukan saat ini adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” ucap Benny.

BACA JUGA: Kena Razia Petugas, Segini Denda yang Dikenakan kepada Penjual Rokok Ilegal di Sleman

Benny menjelaskan, pelaku industri rokok dipaksa untuk menaati sederet peraturan yang ada, bukan dari sisi non-cukai saja seperti pelarangan iklan ini, tetapi juga dari sisi cukai. Hal ini menurutnya membuat IHT dijepit oleh dua sisi regulasi yang kuat.

Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, iklan rokok sudah dibatasi dengan izin tayang hanya pada pukul 21.30 WIB hingga 05.00 WIB, baik di televisi maupun radio.

Di sisi cukai, pemerintah juga telah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% untuk 2023 dan 2024 yang harus ditaati oleh pelaku usaha sektor ini.

Benny menyebut Gaprindo mencatat pada sebelum pandemi pada 2019 lalu IHT nasional mampu memproduksi sebanyak 355,8 miliar batang. Namun, seusai pandemi pada 2022, industri ini hanya mampu memproduksi sebanyak 330,7 miliar.

Dari angka tersebut, terlihat bahwa produktivitas sektor ini menurun sebesar 2,42% per tahun selama kurun waktu tersebut. ”Bahkan industri yang bernaung di bawah Gaprindo mengalami penurunan produksi yang lebih drastis lagi,” ujar dia.

Dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga konstan (ADHK) dari industri ini juga mengalami penurunan sebesar 7,26% pada kuartal I/2023 yaitu Rp20,37 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yang sebesar Rp21,96 triliun.

Padahal menurut Benny, industri yang digawanginya itu telah berkontribusi banyak pada penerimaan negara dari tahun ke tahun.

Dalam catatan Bisnis.com (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia/JIBI), CHT merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan CHT menembus Rp218,62 triliun, melampaui target yang ditetapkan. 

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

53.500 Keluarga di Kulonprogo Disasar Bantuan Beras

Kulonprogo
| Minggu, 01 Oktober 2023, 06:07 WIB

Advertisement

alt

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa

Wisata
| Sabtu, 30 September 2023, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement