Advertisement
Perundingan Perdagangan Indonesia dan Uni Eropa di Jogja Mendapat Penolakan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Perundingan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa atau Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) diselenggarakan di Jogja pada Senin hingga Kamis (10-14/7/2023). Perundingan perdagangan I-EO CEPA tersebut mendapat penolakan dari berbagai lembaga masyarakat sipil.
Penolakan dilatarbelakangi karena keputusan perundingan tersebut kemungkinan membuat arah pembangunan sosial-ekonomi yang tidak merata. Pasalnya, perundingan tersebut tidak hanya mengatur soal ekspor dan impor, tetapi juga semua aspek kehidupan sosial, termasuk pelemahan perempuan, pekerja, petani, nelayan, dan masyarakat adat.
Advertisement
“Kami menyuarakan keprihatinan kami bahwa perjanjian yang diusulkan dapat menyebabkan perubahan peraturan dalam negeri untuk semata-mata melindungi investor, perundingan yang dilangsungkan secara tertutup dan tidak transparan. Sejak dirundingkan pada 2016, tidak ada keterlibatan kelompok masyarakat sipil dalam perundingan,” kata Rahmat Maulana Sidik dari Indonesia for Global Justice (IGJ), Senin pagi.
BACA JUGA: Fantastis, Pengemis di Malioboro Sepekan Bisa Dapat Rp27 Juta
Rahmat menilai ada banyak aspek yang ditengarai dapat merugikan masyarakat dalam perundingan tersebut. “Perundingan ini akan mencakup ketentuan yang memfasilitasi kepentingan strategis Uni Eropa untuk mengakses bahan baku penting di Indonesia. Uni Eropa akan memerangi peraturan perdagangan yang dianggap ‘tidak adil’ menurut versinya terutama berkaitan dengan mineral penting, seperti pelarangan pembatasan ekspor,” jelasnya.
Anggota Kesatuan Perjuangan Rakyat DIY Restu Baskara menyebut hasil perundingan tersebut juga berpotensi sebagai alat memonopoli hak cipta dan kekayaan intelektual. “Proposal Uni Eropa mencerminkan kepentingan mereka dalam memberikan perlindungan bagi monopoli perusahaan di sektor kesehatan dan pertanian,” terangnya.
Restu juga menyoroti krisis iklim yang diabaikan dalam perundingan tersebut. “Mereka mengklaim akan mempercepat agenda transisi ekonomi hijau, khususnya transisi energi. Namun, komitmen untuk melindungi hak atas kelestarian lingkungan tidak tercermin dalam. Hal ini disebabkan pengaturan liberalisasi perdagangan dan investasi untuk memastikan akses dan rantai pasok bahan mentah kritis dimana pertambangan akan semakin meluas,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
Advertisement

Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Cair
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Tenaga Kerja Sebut Saat Ini Satu Juta Sarjana Jadi Pengangguran
- Astra Motor Yogyakarta Support MUKERNAS XIII Supra Indonesia di Banyumas
- Beragam Produk Emas di Galeri 24 Pegadaian Hari Ini Turun hingga Rp15.000 per Gram
- Jutaan Orang Telah Menerima BSU dari Pemerintah untuk Meningkatkan Daya Beli
- Sah, Anggaran Kementerian Transmigrasi Ditambah Rp1,7 Triliun
- Donald Trump Umumkan Daftar Tarif 14 Negara, Termasuk Indonesia Kena 32 Persen
- Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen, Ini Komentar BEI Soal Pasar Saham
Advertisement
Advertisement