Perundingan Perdagangan Indonesia dan Uni Eropa di Jogja Mendapat Penolakan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Perundingan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa atau Indonesia—European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) diselenggarakan di Jogja pada Senin hingga Kamis (10-14/7/2023). Perundingan perdagangan I-EO CEPA tersebut mendapat penolakan dari berbagai lembaga masyarakat sipil.
Penolakan dilatarbelakangi karena keputusan perundingan tersebut kemungkinan membuat arah pembangunan sosial-ekonomi yang tidak merata. Pasalnya, perundingan tersebut tidak hanya mengatur soal ekspor dan impor, tetapi juga semua aspek kehidupan sosial, termasuk pelemahan perempuan, pekerja, petani, nelayan, dan masyarakat adat.
Advertisement
“Kami menyuarakan keprihatinan kami bahwa perjanjian yang diusulkan dapat menyebabkan perubahan peraturan dalam negeri untuk semata-mata melindungi investor, perundingan yang dilangsungkan secara tertutup dan tidak transparan. Sejak dirundingkan pada 2016, tidak ada keterlibatan kelompok masyarakat sipil dalam perundingan,” kata Rahmat Maulana Sidik dari Indonesia for Global Justice (IGJ), Senin pagi.
BACA JUGA: Fantastis, Pengemis di Malioboro Sepekan Bisa Dapat Rp27 Juta
Rahmat menilai ada banyak aspek yang ditengarai dapat merugikan masyarakat dalam perundingan tersebut. “Perundingan ini akan mencakup ketentuan yang memfasilitasi kepentingan strategis Uni Eropa untuk mengakses bahan baku penting di Indonesia. Uni Eropa akan memerangi peraturan perdagangan yang dianggap ‘tidak adil’ menurut versinya terutama berkaitan dengan mineral penting, seperti pelarangan pembatasan ekspor,” jelasnya.
Anggota Kesatuan Perjuangan Rakyat DIY Restu Baskara menyebut hasil perundingan tersebut juga berpotensi sebagai alat memonopoli hak cipta dan kekayaan intelektual. “Proposal Uni Eropa mencerminkan kepentingan mereka dalam memberikan perlindungan bagi monopoli perusahaan di sektor kesehatan dan pertanian,” terangnya.
Restu juga menyoroti krisis iklim yang diabaikan dalam perundingan tersebut. “Mereka mengklaim akan mempercepat agenda transisi ekonomi hijau, khususnya transisi energi. Namun, komitmen untuk melindungi hak atas kelestarian lingkungan tidak tercermin dalam. Hal ini disebabkan pengaturan liberalisasi perdagangan dan investasi untuk memastikan akses dan rantai pasok bahan mentah kritis dimana pertambangan akan semakin meluas,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Pelaku Praktik Politik Uang Bakal Ditindak Tegas Polres Kulonprogo, Ini Hukumannya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tarif Pelayanan Penumpang Dipangkas 50% selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Indonesia Segera Realisasikan Investasi US$8,5 dari 10 Perusahaan di Inggris
- Harga Emas Antam Naik Rp21.000 Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Pergram Dibanderol Rp1.541.000
- Kiprahnya Diakui Hingga Internasional, Contact Center PLN Site Semarang Siap Layani Masyarakat Jelang Nataru
- OJK DIY: Ada 7 Alasan Pelajar dan Mahasiswa Mudah Terjerat Judi Online
- Penurunan BI Rate Tak Serta Merta Turunkan Bunga Kredit, Ini Penjelasan BI DIY..
- UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
Advertisement
Advertisement