Advertisement

LPS Memastikan Menjamin Pemegang Polis Asuransi yang Tercatat di Sistem

Rika Anggraeni
Jum'at, 14 Juli 2023 - 07:37 WIB
Maya Herawati
LPS Memastikan Menjamin Pemegang Polis Asuransi yang Tercatat di Sistem logo LPS

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTALembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta perusahaan asuransi untuk memastikan data pemegang polis tercatat dalam sistem. 

Hal itu dilakukan agar LPS dapat menjamin polis nasabah saat mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Advertisement

Merujuk ketentuan UU PPSK Pasal 329 disebutkan bahwa penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU ini diundangkan. Adapun, UU PPSK diundangkan pada 12 Januari 2023, artinya PPP mulai berlaku pada 12 Januari 2028 mendatang.

Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan LPS yang nantinya sebagai Lembaga Penjamin Polis (LPP) akan bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama dalam menyelesaikan persoalan yang menimpa perusahaan asuransi yang bermasalah.

LPS berharap kepada semua perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mendigitalisasikan data nasabah.

BACA JUGA: Cinema XXI Segera Melantai di Bursa Efek Indonesia

Pasalnya, dalam pelaksanaan melakukan penjaminan terhadap nasabah, banyak masalah-masalah yang akan muncul saat melakukan verifikasi suatu simpanan dengan kategori laik bayar atau tidak, sehingga data perlu tercatat dengan baik. 

 “Terkait dengan sesuatu hal yang membuat perusahaan ini akhirnya tidak bisa beroperasi yang berujung gagal, misal agen ternyata nggak membayarkan polis kepada perusahaan asuransi. Itu tentunya tidak bisa LPS mengembalikan klaim atas penjaminan polis dari nasabah tersebut karena tidak ada datanya,” kata Lana, beberapa waktu lalu

Lana pun meminta agar setiap perusahaan asuransi memiliki data yang tercatat untuk proses verifikasi.

“Kami sangat mengharapkan, karena masih lima tahun lagi, sudah mulai memastikan bahwa polis asuransi yang dibayar oleh nasabah itu betul-betul tercatat,” kata Lana.

Lana menuturkan bahwa pada saat melakukan persiapan pencabutan izin usaha perusahaan asuransi, maka OJK akan menyerahkan data terkini terkait perusahaan asuransi tersebut.

Dengan dasar itu, maka LPS akan melakukan perhitungan terhadap adakah yang bisa dialihkan atau yang harus dikembalikan karena polis sudah berakhir. 

Lana juga mengungkapkan bahwa proses tersebut tentunya tidak mudah dan saat ini LPS tengah mencari solusi untuk memverifikasi data-data pemegang polis. (Sumber Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hardiknas 2024, Bayar UKT Mahasiswa Terjebak Pinjol Hingga Gadaikan Barang

Sleman
| Jum'at, 03 Mei 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement