Advertisement
Bank Mandiri Setop Kredit untuk Pegawai 3 BUMN Karya, Ini Alasannya
_1673406094.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) akhirnya angkat suara terkait kabar penyetopan pembiayaan atau kredit untuk pegawai di 3 BUMN karya, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., dan PT Amarta Karya (Persero).
VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mengatakan hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik prudential banking. Pihaknya memastikan kehatian-hatian dalam penyaluran kredit agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah.
Advertisement
“Terkait isu penghentian pembiayaan joint financing kendaraan bermotor antara Bank Mandiri dan pihak lain kepada 3 BUMN Karya yang dimaksud dalam unggahan konten tersebut, dapat kami sampaikan Bank Mandiri merupakan perusahaan yang konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (28/7/2023).
BACA JUGA : Mengenal VP Bank Mandiri Yogyakarta, Siap Jadi Tempat Curhat dan Gemar Ajak Staf Gowes
Lebih lanjut, dia mengatakan Mandiri secara konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance (GCG), sesuai best practice manajemen risiko yang berlaku di industri perbankan.
Langkah ini dapat melindungi debitur dan stakeholder lain yang terkait serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Ricky menegaskan Bank Mandiri akan terus meninjau kebijakan sesuai perkembangan terkini. Bahkan, apabila, kondisinya sudah membaik, pihaknya akan kembali menyalurkan pembiayaan yang dibutuhkan sesuai fungsi intermediasi perbankan.
Sebagai konteks, informasi soal penghentian pembiayaan tersebut pertama kali beredar di media sosial Ronald A. Sinaga dengan akun @brorondm, yang mengunggah tangkapan layar berisi email dari Mandiri Tunas Finance (MTF).
"Gila-gila... dapet email kayak gini, dapet bocoran kayak gini, luar biasa. Sesama BUMN aja udah nggak bisa mendukung, nggak bisa percaya sampai keluar email seperti ini," ucap Ronald.
Surat bernomor 033/SPb/MTF/VI/2023 dan terbit pada 27 Juni 2023 itu memperlihatkan penghentian pembiayaan untuk pegawai PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya, serta anak perusahaan dan seluruh afiliasinya.
MTF menyebutkan akan melakukan penghentian pembiayaan untuk pegawai 3 perusahaan BUMN Karya tersebut dan ditujukan untuk seluruh kantor cabang, kantor regional dan kantor pusat.
BACA JUGA : Bank Mandiri Siapkan Rp49,6 Triliun untuk Idulfitri
Adapun, perintah tersebut merupakan turunan dari surat yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri perihal penghentian pembiayaan joint financing kendaraan bermotor nomor MNR.CCA/100/2023.
"Berdasarkan surat dari PT Bank Mandiri [Persero] Tbk nomor MNR.CCA/100/2023 perihal Penghentian Pembiayaan Joint Financing Kendaraan Bermotor antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan ****** untuk pegawai PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya serta anak perusahaan dan seluruh afiliasinya," sebut surat tersebut.
Terdapat tiga poin inti yang disampaikan dalam surat tersebut. Pertama, penghentian pembiayaan untuk pegawai Wijaya Karya, Amarta Karya, dan Waskita Karya, serta anak perusahaan dan afiliasinya serta Customer Asset Purchase (CAP).
Kedua, penghentian pembiayaan tersebut berlaku untuk debitur yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak. Ketiga, akan dilakukan penguncian sistem agar calon debitur eksisting yang berprofesi pegawai di grup perusahaan tersebut tidak dapat dibiayai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
- Kapan Harga Beras Bakal Turun? Ini Kata Bulog DIY
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- TikTok Shop Dilarang, Bagaimana Nasib Investasi Chou Rp148 T di RI?
- Tiktok Shop Dilarang Bertransaksi, Begini Reaksi Pedagang Pasar
- TikTok Dilarang Jualan, Begini Sikap Asosiasi UMKM
- Tak Bisa Akses MBanking BCA Error Siang Ini? Kamu Tak Sendiri
- Didominasi Produk Skincare, Ini Dia 10 Brand dengan Pendapatan Tertinggi di TikTok Shop Pekan Ini
- Yayasan Baitul Maal PLN Bagikan 1,5 Ton Beras untuk Santri Penghafal Al-Qur'an
- Edukasi Kopi Nusantara, Inspira Roasters Kembali Gelar Mindbrewing
Advertisement
Advertisement