Advertisement
Tarif Pengisian Listrik di SPKLU, Fast Charging Rp25.000 dan Ultrafast Charging Rp57.000
Pameran Kendaraan Listrik Atrium Jogja City Mall, Sabtu (15/4/2023). - Harian Jogja/Anisatul Umah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Penetapan biaya layanan ini guna mengakselerasi percepatan ekosistem kendaraan bermotor berbasis baterai. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu menyampaikan besaran biaya layanan pengisian listrik di SPKLU, untuk teknologi pengisian cepat (fast charging) maksimal Rp25.000, dan untuk teknologi pengisian sangat cepat (ultra fast charging) maksimal Rp57.000.
Advertisement
BACA JUGA:Â Komisi C DPRD Sleman Desak Sleman Sediakan 6 TPSS, Ini Alasannya
"Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap satu kali charging," ucapnya dalam keterangan resmi, dikutip, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing badan usaha. Setiap dua tahun besaran biaya layanan akan dievaluasi, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.
"Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU fast charging dan 47 unit SPKLU ultrafast charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU fast dan ultrafast charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya," jelasnya.
Dia mengatakan, biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi badan usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU fast charging dan ultrafast charging. Sehingga memudahkan pemilik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam melakukan pengisian listrik dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.
Jisman mengatakan Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk KBLBB. Regulasi ini merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 dengan menambahkan pengaturan jenis teknologi, integrasi aplikasi charging EV serta penerapan tarif tenaga listrik untuk kendaraan listrik.
"Revisi regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha di bidang infrastruktur pengisian kendaraan listrik," jelasnya.
Selain itu juga untuk meningkatkan minat dan ketertarikan badan usaha untuk berinvestasi di sektor pengisian kendaraan listrik. "Sekaligus meningkatkan jumlah penggunaan kendaraan listrik di tengah masyarakat," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
- Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Ini Rencana Bank Indonesia
- Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp2,85 Juta per Gram
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Iuran Belum Naik, BPJS Kesehatan Pilih Suntikan Dana dan Pencegahan
- Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 4,7 Persen di 2026
- Melonjak, Ini Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kamis 9 April 2026
- Tekanan Global Menguat, BI Cenderung Tahan Penurunan Suku Bunga
- KUHP Baru Ubah Arah Hukum Bisnis, Dunia Usaha Diminta Siap
- Utang Dijaga Ketat di Tengah Sinyal Ekonomi Menguat
- Plastik Naik Dua Kali Lipat, Usaha Jogja Mulai Tertekan
Advertisement
Advertisement






