Advertisement
Tarif Pengisian Listrik di SPKLU, Fast Charging Rp25.000 dan Ultrafast Charging Rp57.000

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Penetapan biaya layanan ini guna mengakselerasi percepatan ekosistem kendaraan bermotor berbasis baterai. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu menyampaikan besaran biaya layanan pengisian listrik di SPKLU, untuk teknologi pengisian cepat (fast charging) maksimal Rp25.000, dan untuk teknologi pengisian sangat cepat (ultra fast charging) maksimal Rp57.000.
Advertisement
BACA JUGA:Â Komisi C DPRD Sleman Desak Sleman Sediakan 6 TPSS, Ini Alasannya
"Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap satu kali charging," ucapnya dalam keterangan resmi, dikutip, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing badan usaha. Setiap dua tahun besaran biaya layanan akan dievaluasi, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.
"Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU fast charging dan 47 unit SPKLU ultrafast charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU fast dan ultrafast charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya," jelasnya.
Dia mengatakan, biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi badan usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU fast charging dan ultrafast charging. Sehingga memudahkan pemilik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam melakukan pengisian listrik dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.
Jisman mengatakan Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk KBLBB. Regulasi ini merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 dengan menambahkan pengaturan jenis teknologi, integrasi aplikasi charging EV serta penerapan tarif tenaga listrik untuk kendaraan listrik.
"Revisi regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha di bidang infrastruktur pengisian kendaraan listrik," jelasnya.
Selain itu juga untuk meningkatkan minat dan ketertarikan badan usaha untuk berinvestasi di sektor pengisian kendaraan listrik. "Sekaligus meningkatkan jumlah penggunaan kendaraan listrik di tengah masyarakat," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Deadline Tarif Trump, Begini Tanggapan Asmindo DIY
- Harga Pangan Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 6 Juni 2025: Cabai Rawit Merah Rp51 Ribu
- Produksi Kopi Indonesia Masuk Jajaran Lima Besar Dunia
- Insentfif Motor Listrik Banyak Ditunggu Konsumen
- QHOMEMART Launching Toko Material
Advertisement
Advertisement