Advertisement
Tarif Pengisian Listrik di SPKLU, Fast Charging Rp25.000 dan Ultrafast Charging Rp57.000

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Penetapan biaya layanan ini guna mengakselerasi percepatan ekosistem kendaraan bermotor berbasis baterai. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu menyampaikan besaran biaya layanan pengisian listrik di SPKLU, untuk teknologi pengisian cepat (fast charging) maksimal Rp25.000, dan untuk teknologi pengisian sangat cepat (ultra fast charging) maksimal Rp57.000.
Advertisement
BACA JUGA:Â Komisi C DPRD Sleman Desak Sleman Sediakan 6 TPSS, Ini Alasannya
"Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap satu kali charging," ucapnya dalam keterangan resmi, dikutip, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing badan usaha. Setiap dua tahun besaran biaya layanan akan dievaluasi, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.
"Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU fast charging dan 47 unit SPKLU ultrafast charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU fast dan ultrafast charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya," jelasnya.
Dia mengatakan, biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi badan usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU fast charging dan ultrafast charging. Sehingga memudahkan pemilik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam melakukan pengisian listrik dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.
Jisman mengatakan Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk KBLBB. Regulasi ini merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 dengan menambahkan pengaturan jenis teknologi, integrasi aplikasi charging EV serta penerapan tarif tenaga listrik untuk kendaraan listrik.
"Revisi regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha di bidang infrastruktur pengisian kendaraan listrik," jelasnya.
Selain itu juga untuk meningkatkan minat dan ketertarikan badan usaha untuk berinvestasi di sektor pengisian kendaraan listrik. "Sekaligus meningkatkan jumlah penggunaan kendaraan listrik di tengah masyarakat," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
Advertisement

Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
- Ada Potensi Kecurangan Beras Subsidi Oplosan Dikomersialkan, Kerugian Negara Tembus Rp100 Triliun
- Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen Sesuai Zona, Begini Penjelasannya
- Kemendag Mencabut Empat Aturan untuk Mempermudah Izin Usaha, Ini Daftarnya
- Mulai Hari Ini! Marhen J Toko Tas Ala Idol Korea Menutup Semua Gerai di Indonesia
Advertisement
Advertisement