Advertisement
Syarat Subsidi Motor Listrik Diperlonggar Karena Aturan Kemenkeu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunggu aturan pemberian subsidi motor listrik yang diterbitkan Kementerian Keuangan agar bisa mengubah syarat penerima.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Taufiek Bawazier membenarkan bahwa terdapat aturan baru tersebut yang di dalamnya terdapat penghapusan beberapa syarat penerima insentif motor listrik.
Advertisement
BACA JUGA: Daftar Motor Listrik di Indonesia, Mulai Rp9 Jutaan, Solusi BBM Naik
Saat ini pihak dari Kemenperin masih menunggu penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan aturan ini.
“Kami lagi mennunggu penyesuaian saja dari PMKnya. HAbis itu Permen (Peraturan Menteri) barunya diubah tanpa ada syarat-syarat,” kata Taufiek saat ditemui di Grand Sahid, Selasa (1/8/2023) sore.
Taufiek kemudian mengatakan bahwa nantinya saat aturan baru ini disahkan, sasaran dari pendistribusiannya kepada seluruh masyarakat.
Dirinya juga menegaskan bahwa untuk motor listrik nantinya semua masyarakat bisa membeli dan tidak hanya UMKM saja. “Semua boleh beli [tidak hanya UMKM]. Konsumennya seluruh masyarakat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan merombak skema penyaluran subsidi kendaran listrik roda dua atau motor listrik dari yang awalnya hanya untuk UMKM menjadi untuk umum. Nantinya, setiap 1 KTP bisa menjadi penerima insentif 1 motor listrik.
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa perubahan kebijakan ini dilakukan setelah realisasi penyaluran yang sangat minim.
Tercatat hanya satu persen saja realisasi penyaluran dari target 200.000 unit. Hal ini, kata Bahlil membuat pemerintah akan mempertimbangkan untuk satu KTP dapat mempunyai satu motor listrik.
“Jadi tadi kita mempertimbangkan untuk satu KTP satu motor listrik, kita mempertimbangkan seperti itu,” ujar Bahlil di Istana Negara, Senin (31/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
Advertisement

Polsek Sewon Tangkap Dua Penipu Modus COD di Rumah Kontrakan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Tenaga Kerja Sebut Saat Ini Satu Juta Sarjana Jadi Pengangguran
- Astra Motor Yogyakarta Support MUKERNAS XIII Supra Indonesia di Banyumas
- Beragam Produk Emas di Galeri 24 Pegadaian Hari Ini Turun hingga Rp15.000 per Gram
- Jutaan Orang Telah Menerima BSU dari Pemerintah untuk Meningkatkan Daya Beli
- Sah, Anggaran Kementerian Transmigrasi Ditambah Rp1,7 Triliun
- Donald Trump Umumkan Daftar Tarif 14 Negara, Termasuk Indonesia Kena 32 Persen
- Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen, Ini Komentar BEI Soal Pasar Saham
Advertisement
Advertisement