Advertisement
Syarat Subsidi Motor Listrik Diperlonggar Karena Aturan Kemenkeu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunggu aturan pemberian subsidi motor listrik yang diterbitkan Kementerian Keuangan agar bisa mengubah syarat penerima.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Taufiek Bawazier membenarkan bahwa terdapat aturan baru tersebut yang di dalamnya terdapat penghapusan beberapa syarat penerima insentif motor listrik.
Advertisement
BACA JUGA: Daftar Motor Listrik di Indonesia, Mulai Rp9 Jutaan, Solusi BBM Naik
Saat ini pihak dari Kemenperin masih menunggu penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan aturan ini.
“Kami lagi mennunggu penyesuaian saja dari PMKnya. HAbis itu Permen (Peraturan Menteri) barunya diubah tanpa ada syarat-syarat,” kata Taufiek saat ditemui di Grand Sahid, Selasa (1/8/2023) sore.
Taufiek kemudian mengatakan bahwa nantinya saat aturan baru ini disahkan, sasaran dari pendistribusiannya kepada seluruh masyarakat.
Dirinya juga menegaskan bahwa untuk motor listrik nantinya semua masyarakat bisa membeli dan tidak hanya UMKM saja. “Semua boleh beli [tidak hanya UMKM]. Konsumennya seluruh masyarakat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan merombak skema penyaluran subsidi kendaran listrik roda dua atau motor listrik dari yang awalnya hanya untuk UMKM menjadi untuk umum. Nantinya, setiap 1 KTP bisa menjadi penerima insentif 1 motor listrik.
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa perubahan kebijakan ini dilakukan setelah realisasi penyaluran yang sangat minim.
Tercatat hanya satu persen saja realisasi penyaluran dari target 200.000 unit. Hal ini, kata Bahlil membuat pemerintah akan mempertimbangkan untuk satu KTP dapat mempunyai satu motor listrik.
“Jadi tadi kita mempertimbangkan untuk satu KTP satu motor listrik, kita mempertimbangkan seperti itu,” ujar Bahlil di Istana Negara, Senin (31/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Pelajar di Bantul Tewas Dibacok Senjata Tajam di Jalan Bawuran
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Tenaga Kerja 1,6 Juta Orang Diprediksi Bisa Terserap ke Koperasi Merah Putih
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
Advertisement