Advertisement
Syarat Subsidi Motor Listrik Diperlonggar Karena Aturan Kemenkeu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunggu aturan pemberian subsidi motor listrik yang diterbitkan Kementerian Keuangan agar bisa mengubah syarat penerima.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Taufiek Bawazier membenarkan bahwa terdapat aturan baru tersebut yang di dalamnya terdapat penghapusan beberapa syarat penerima insentif motor listrik.
Advertisement
BACA JUGA: Daftar Motor Listrik di Indonesia, Mulai Rp9 Jutaan, Solusi BBM Naik
Saat ini pihak dari Kemenperin masih menunggu penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan aturan ini.
“Kami lagi mennunggu penyesuaian saja dari PMKnya. HAbis itu Permen (Peraturan Menteri) barunya diubah tanpa ada syarat-syarat,” kata Taufiek saat ditemui di Grand Sahid, Selasa (1/8/2023) sore.
Taufiek kemudian mengatakan bahwa nantinya saat aturan baru ini disahkan, sasaran dari pendistribusiannya kepada seluruh masyarakat.
Dirinya juga menegaskan bahwa untuk motor listrik nantinya semua masyarakat bisa membeli dan tidak hanya UMKM saja. “Semua boleh beli [tidak hanya UMKM]. Konsumennya seluruh masyarakat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan merombak skema penyaluran subsidi kendaran listrik roda dua atau motor listrik dari yang awalnya hanya untuk UMKM menjadi untuk umum. Nantinya, setiap 1 KTP bisa menjadi penerima insentif 1 motor listrik.
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa perubahan kebijakan ini dilakukan setelah realisasi penyaluran yang sangat minim.
Tercatat hanya satu persen saja realisasi penyaluran dari target 200.000 unit. Hal ini, kata Bahlil membuat pemerintah akan mempertimbangkan untuk satu KTP dapat mempunyai satu motor listrik.
“Jadi tadi kita mempertimbangkan untuk satu KTP satu motor listrik, kita mempertimbangkan seperti itu,” ujar Bahlil di Istana Negara, Senin (31/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Deadline Tarif Trump, Begini Tanggapan Asmindo DIY
- Harga Pangan Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 6 Juni 2025: Cabai Rawit Merah Rp51 Ribu
- Produksi Kopi Indonesia Masuk Jajaran Lima Besar Dunia
- Insentfif Motor Listrik Banyak Ditunggu Konsumen
- QHOMEMART Launching Toko Material
Advertisement
Advertisement