Advertisement
Syarat Subsidi Motor Listrik Diperlonggar Karena Aturan Kemenkeu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunggu aturan pemberian subsidi motor listrik yang diterbitkan Kementerian Keuangan agar bisa mengubah syarat penerima.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Taufiek Bawazier membenarkan bahwa terdapat aturan baru tersebut yang di dalamnya terdapat penghapusan beberapa syarat penerima insentif motor listrik.
Advertisement
BACA JUGA: Daftar Motor Listrik di Indonesia, Mulai Rp9 Jutaan, Solusi BBM Naik
Saat ini pihak dari Kemenperin masih menunggu penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan aturan ini.
“Kami lagi mennunggu penyesuaian saja dari PMKnya. HAbis itu Permen (Peraturan Menteri) barunya diubah tanpa ada syarat-syarat,” kata Taufiek saat ditemui di Grand Sahid, Selasa (1/8/2023) sore.
Taufiek kemudian mengatakan bahwa nantinya saat aturan baru ini disahkan, sasaran dari pendistribusiannya kepada seluruh masyarakat.
Dirinya juga menegaskan bahwa untuk motor listrik nantinya semua masyarakat bisa membeli dan tidak hanya UMKM saja. “Semua boleh beli [tidak hanya UMKM]. Konsumennya seluruh masyarakat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan merombak skema penyaluran subsidi kendaran listrik roda dua atau motor listrik dari yang awalnya hanya untuk UMKM menjadi untuk umum. Nantinya, setiap 1 KTP bisa menjadi penerima insentif 1 motor listrik.
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa perubahan kebijakan ini dilakukan setelah realisasi penyaluran yang sangat minim.
Tercatat hanya satu persen saja realisasi penyaluran dari target 200.000 unit. Hal ini, kata Bahlil membuat pemerintah akan mempertimbangkan untuk satu KTP dapat mempunyai satu motor listrik.
“Jadi tadi kita mempertimbangkan untuk satu KTP satu motor listrik, kita mempertimbangkan seperti itu,” ujar Bahlil di Istana Negara, Senin (31/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- Bersiap Impor Minyak dari Amerika Serikat, Pertamina Minta Dukungan Aturan dari Pemerintah
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Konsumsi Pertalite di Jawa Tengah dan DIY Turun 6 Persen
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- eL Hotel Yogyakarta - Malioboro Raih Penghargaan The Top 10% of Hotels Worldwide dalam Tripadvisor Travelers Choice Award 2025
Advertisement
Advertisement