Advertisement
Insan Pariwisata Jogja Kini Bisa Tenang, Pengurusan Sertifikat Halal Bakal Didampingi
Suasana Bimbingan Teknis Usaha Jasa Pariwisata Menuju Halal 2024 yang daidakan Dispar Kota Jogja pada Selasa sore (1/8/2023). ist - Pemkot Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Insan pariwisata di Kota Jogja mendapatkan pendampingan pengurusan sertifikat halal. Pendampingan itu salah satunya berupa acara Bimbingan Teknis Usaha Jasa Pariwisata Menuju Halal 2024, Selasa (1/8/2023).
Pendampingan yang diselenggarakan Dinas Pariwisata (Dispar) tersebut diikuti 40 pelaku pariwisata di Kota Jogja. Tujuan pendampingan tersebut untuk mendorong pelaku wisata memiliki sertifikat halal, khususnya yang bergerak di sektor kuliner.
Advertisement
Dispar Jogja menilai sertifikat halal penting dimiliki pelaku pariwisata di wilayahnya untuk mendongkrak daya saingnya.
Kepala Dispar Jogja Wahyu Hendratmoko menyampaikan saat ini tuntutan terhadap pariwisata terus berkembang, salah satunya adalah terkait sertifikat halal bagi sektor kuliner.
“Kualitas produk dan pelayanan di bidang industri makanan dan minuman menjadi faktor penting dalam menjamin kenyamanan wisatawan dalam berkunjung dan berwisata di Kota Jogja,” katanya, Rabu (2/8/2023).
BACA JUGA: Dua Pencopet di Malioboro Ditangkap
Wahyu mengingatkan sertifikat halal wajib dimiliki pelaku usaha pada 2024 mendatang, sehingga diperlukan kesiapan mulai sekarang. “Perlu kami haturkan juga bahwa di tahun 2024 bukan berarti semua produk harus halal dan yang tidak halal itu tidak boleh beredar, tetapi jika memang produk yang ditujukan bukan untuk umat muslim tetap boleh, untuk yang memang ditujukan bagi umat muslim maka harus memiliki sertifikat halal dengan produk yang halal juga,” jelasnya.
Dispar Jogja, jelas Wahyu, akan membantu lima pelaku usaha pariwisata di wilayahnya untuk mendapat sertifikat halal. “Pendampingan dan bantuan perolehan sertifikat halal akan kami mulai triwulan IV tahun ini,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dispar DIY, Titik Sulistyani menyebut dalam kegiatan bimbingan itu bahwa inisiatif pelaku pariwisata juga diperlukan. “Kegiatan ini menjadi pendorong bagi para pelaku usaha dalam mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan wisatawan,” terangnya.
Titik memastikan proses mendapatkan sertifikat halal dapat dilakukan dengan mudah. “Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan mendapat sanksi mulai peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sehingga, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan mari disiapkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
Advertisement
Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi BBM Naik 28 Persen, Pertamina Jamin Stok Aman Saat Lebaran
- Harga Minyak Naik Tekan Rupiah Mendekati Level Psikologis
- Inflasi DIY Maret 2026 Diprediksi Nyaris 1 Persen
- Update Harga Emas Hari Ini: Stabil di Rp2,26 Juta per Gram
- Investor Baru Jogja Tembus Ribuan dalam Sebulan
- Koperasi Desa Bakal Sediakan Kredit, Bunga Dipatok 6 Persen per Tahun
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement






