Advertisement
Insan Pariwisata Jogja Kini Bisa Tenang, Pengurusan Sertifikat Halal Bakal Didampingi
Suasana Bimbingan Teknis Usaha Jasa Pariwisata Menuju Halal 2024 yang daidakan Dispar Kota Jogja pada Selasa sore (1/8/2023). ist - Pemkot Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Insan pariwisata di Kota Jogja mendapatkan pendampingan pengurusan sertifikat halal. Pendampingan itu salah satunya berupa acara Bimbingan Teknis Usaha Jasa Pariwisata Menuju Halal 2024, Selasa (1/8/2023).
Pendampingan yang diselenggarakan Dinas Pariwisata (Dispar) tersebut diikuti 40 pelaku pariwisata di Kota Jogja. Tujuan pendampingan tersebut untuk mendorong pelaku wisata memiliki sertifikat halal, khususnya yang bergerak di sektor kuliner.
Advertisement
Dispar Jogja menilai sertifikat halal penting dimiliki pelaku pariwisata di wilayahnya untuk mendongkrak daya saingnya.
Kepala Dispar Jogja Wahyu Hendratmoko menyampaikan saat ini tuntutan terhadap pariwisata terus berkembang, salah satunya adalah terkait sertifikat halal bagi sektor kuliner.
“Kualitas produk dan pelayanan di bidang industri makanan dan minuman menjadi faktor penting dalam menjamin kenyamanan wisatawan dalam berkunjung dan berwisata di Kota Jogja,” katanya, Rabu (2/8/2023).
BACA JUGA: Dua Pencopet di Malioboro Ditangkap
Wahyu mengingatkan sertifikat halal wajib dimiliki pelaku usaha pada 2024 mendatang, sehingga diperlukan kesiapan mulai sekarang. “Perlu kami haturkan juga bahwa di tahun 2024 bukan berarti semua produk harus halal dan yang tidak halal itu tidak boleh beredar, tetapi jika memang produk yang ditujukan bukan untuk umat muslim tetap boleh, untuk yang memang ditujukan bagi umat muslim maka harus memiliki sertifikat halal dengan produk yang halal juga,” jelasnya.
Dispar Jogja, jelas Wahyu, akan membantu lima pelaku usaha pariwisata di wilayahnya untuk mendapat sertifikat halal. “Pendampingan dan bantuan perolehan sertifikat halal akan kami mulai triwulan IV tahun ini,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dispar DIY, Titik Sulistyani menyebut dalam kegiatan bimbingan itu bahwa inisiatif pelaku pariwisata juga diperlukan. “Kegiatan ini menjadi pendorong bagi para pelaku usaha dalam mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan wisatawan,” terangnya.
Titik memastikan proses mendapatkan sertifikat halal dapat dilakukan dengan mudah. “Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan mendapat sanksi mulai peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sehingga, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan mari disiapkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
80 Pasien Gagal Ginjal Gunungkidul Harus Cuci Darah ke Luar Daerah
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun, Cek Update Hari Ini
- Maknai Natal 2025, BRI Peduli Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako
- Harga Cabai Rawit Merah Rp69.750, Telur Ayam Rp33.000
- Emas Antam Terjun Bebas, Harga Turun Rp95.000 per Gram
- Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
- Istana Soroti Lonjakan Harga Telur dan Daging Ayam Jelang 2026
- Mentan Temukan MinyaKita Dijual di Atas HET
Advertisement
Advertisement




