Insan Pariwisata Jogja Kini Bisa Tenang, Pengurusan Sertifikat Halal Bakal Didampingi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Insan pariwisata di Kota Jogja mendapatkan pendampingan pengurusan sertifikat halal. Pendampingan itu salah satunya berupa acara Bimbingan Teknis Usaha Jasa Pariwisata Menuju Halal 2024, Selasa (1/8/2023).
Pendampingan yang diselenggarakan Dinas Pariwisata (Dispar) tersebut diikuti 40 pelaku pariwisata di Kota Jogja. Tujuan pendampingan tersebut untuk mendorong pelaku wisata memiliki sertifikat halal, khususnya yang bergerak di sektor kuliner.
Advertisement
Dispar Jogja menilai sertifikat halal penting dimiliki pelaku pariwisata di wilayahnya untuk mendongkrak daya saingnya.
Kepala Dispar Jogja Wahyu Hendratmoko menyampaikan saat ini tuntutan terhadap pariwisata terus berkembang, salah satunya adalah terkait sertifikat halal bagi sektor kuliner.
“Kualitas produk dan pelayanan di bidang industri makanan dan minuman menjadi faktor penting dalam menjamin kenyamanan wisatawan dalam berkunjung dan berwisata di Kota Jogja,” katanya, Rabu (2/8/2023).
BACA JUGA: Dua Pencopet di Malioboro Ditangkap
Wahyu mengingatkan sertifikat halal wajib dimiliki pelaku usaha pada 2024 mendatang, sehingga diperlukan kesiapan mulai sekarang. “Perlu kami haturkan juga bahwa di tahun 2024 bukan berarti semua produk harus halal dan yang tidak halal itu tidak boleh beredar, tetapi jika memang produk yang ditujukan bukan untuk umat muslim tetap boleh, untuk yang memang ditujukan bagi umat muslim maka harus memiliki sertifikat halal dengan produk yang halal juga,” jelasnya.
Dispar Jogja, jelas Wahyu, akan membantu lima pelaku usaha pariwisata di wilayahnya untuk mendapat sertifikat halal. “Pendampingan dan bantuan perolehan sertifikat halal akan kami mulai triwulan IV tahun ini,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dispar DIY, Titik Sulistyani menyebut dalam kegiatan bimbingan itu bahwa inisiatif pelaku pariwisata juga diperlukan. “Kegiatan ini menjadi pendorong bagi para pelaku usaha dalam mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan wisatawan,” terangnya.
Titik memastikan proses mendapatkan sertifikat halal dapat dilakukan dengan mudah. “Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan mendapat sanksi mulai peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sehingga, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan mari disiapkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Kampanye Terakhir Harda-Danang sapa Pendukungnya dengan Senam Sleman Sehat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kiprahnya Diakui Hingga Internasional, Contact Center PLN Site Semarang Siap Layani Masyarakat Jelang Nataru
- OJK DIY: Ada 7 Alasan Pelajar dan Mahasiswa Mudah Terjerat Judi Online
- Penurunan BI Rate Tak Serta Merta Turunkan Bunga Kredit, Ini Penjelasan BI DIY..
- UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
- Tercapai 100%, Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tembus Rp85,5 Triliun Tahun Ini
- Boikot Belanja Barang akibat PPN 12%, Begini Respons DJP DIY
- Berencana Tutup 13 Gerai Sepanjang 2024, Begini Perjalanan Matahari Dept. Store di Indonesia
Advertisement
Advertisement