Advertisement
Koperasi Simpan Pinjam Bakal Diawasi OJK, Ini Persiapannya...
Koperasi - Ilustrasi - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan mandat untuk mengawasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala OJK DIY, Parjiman menjelaskan nantinya OJK akan menerima daftar koperasi yang diawasi sesuai dengan ketentuan.
Persiapan yang dilakukan OJK di antaranya infrastruktur teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan pengawasan, serta Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang membawahi KSP. Nantinya akan diawasi dengan struktur organisasi di bawahnya, seperti kepala departemen, dan SDM lainnya.
Advertisement
"Infrastruktur yang lain, SOP [standar operasional prosedur] kewenangan, delegasi wewenang, itu sedang kami kaji saat ini paralel dengan nanti kami menerima koperasi yang akan dialihkan pengawasannya ke OJK," paparnya, Kamis (10/8/2023).
Dia menjelaskan tidak semua KSP diawasi OJK, namun hanya KSP open loop saja yaitu koperasi yang menerima dana dan menyalurkan dana ke selain anggota koperasi. Jika koperasi tersebut hanya menerima dan menyalurkan dana untuk anggota saja, maka pengawasannya akan tetap dipegang oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga: Harga Beras di Asia Meroket, Tertinggi sejak 15 Tahun Terakhir
Saat ini menurutnya Kementerian Koperasi dan UKM sedang melakukan pemetaan. Apakah koperasi akan melakukan penyesuaian dengan menjadikan anggota pihak yang meminjam atau menitipkan dananya, sehingga pengawasan tetap dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM.
Jika tidak, dan tetap menerima dana dari luar anggota, juga menyalurkan ke luar anggota koperasi pengawasannya akan diserahkan ke OJK.
"Open loop terima dana bukan dari anggota dan salurkan ngasih pinjaman ke masyarakat yang bukan anggota, kami yang awasi. Tapi ya sekarang di Kementerian Koperasi masih tertibkan koperasi itu," jelasnya.
Parjiman mengatakan, OJK juga belum tahu koperasi dengan kriteria seperti apa yang bakal diawasi, misalnya koperasi dengan aset sekian miliar. "Kami belum tahu, kami sifatnya menunggu pelimpahan dari Kementerian Koperasi," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini masih dalam masa transisi, jangka waktunya dua tahun sejak UU P2SK. "Terkait dengan koperasi itu masih dalam masa transisi, kami belum tahu mana yang harus diawasi OJK, transisi kan dua tahun sejak UU P2SK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Isu Longsor Tekan Kunjungan Desa Wisata Menoreh Saat Nataru
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



