Advertisement
Hanya Pangkalan Resmi yang Bisa Akses Pendaftaran LPG 3 Kg
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menyebut, perseroan menggunakan semacam situs internet dalam melakukan pendataan pembeli LPG 3 Kg (LPG bersubsidi). Aksesnya diberikan kepada pangkalan LPG 3 Kg.
Area Manager Communication, Relation & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan apabila sudah terdaftar menggunakan NIK/KK, masyarakat bisa melakukan pembelian di semua pangkalan resmi. Menurutnya pangkalan resmi punya penanda papan nama pangkalan.
Advertisement
"Yang digunakan [dalam pendataan] semacam situs internet yang aksesnya diberikan kepada pangkalan LPG 3 kg," ucapnya, Sabtu (26/8/2023).
BACA JUGA: Wow! 10.000 Penari Montro di Parangkusumo Pecahkan Rekor Muri
Dia menjelaskan, mulanya peruntukan LPG 3 Kg di pangkalan untuk konsumen akhir minimal 70%, dan sisanya 30% adalah untuk pengecer. Kemudian komposisi tersebut diubah menjadi 80% konsumen akhir, dan pengecer 20% saja. Menurutnya perubahan komposisi ini untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg di pangkalan lebih banyak dijual kepada konsumen akhir.
"Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Migas No. T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 perihal Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, pangkalan diwajibkan mendistribusikan minimal 80% LPG subsidi langsung kepada konsumen akhir mulai 1 Maret 2023. Artinya maksimal 20% diperuntukkan untuk pengecer," jelasnya.
Pertamina mengimbau kepada konsumen untuk membeli LPG 3 Kg sesuai kewajaran. Tujuannya agar produk subsidi LPG 3 Kg tidak disalahgunakan.
BACA JUGA: Rekrutmen CPNS Dibuka 17 September, Segini Rincian Gajinya per Bulan, Mau?
Apabila dalam proses pendataan oleh pangkalan ditemukan suatu kendala, maka pangkalan bisa menghubungi pihak agen. Agen melakukan sosialisasi dan dan dukungan kepada pangkalan. Dan saat ini mayoritas pangkalan sudah bisa bertransaksi.
"Pertamina mengimbau warga mampu untuk beli LPG non subsidi." lanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur pembelian LPG 3 Kg (LPG bersubsidi) dengan pencocokan data. Per 1 Januari 2024 mendatang, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG 3 Kg. Pendataan yang saat ini mulai dilakukan berbasis pada KTP/KK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Gunungkidul Bakal Maksimalkan Potensi Desa Wisata
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Usia Pensiun Diubah Jadi 59 Tahun, Pengusaha Mewanti-wanti Hal Ini
- Harga Pangan Hari Ini 12 Januari 2024: Beras, Cabai, hingga Bawang Kompak Turun
- Virus HMPV Belum Timbulkan Kekhawatiran Industri Pariwisata DIY
- BIE Sebut 19 Perusahaan Antre di Pipeline IPO Awal Tahun Ini
- REI DIY Sebut Bisnis Rumah Murah Dekat Kampus Tidak Fair, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement