Buntut Masalah Rangka eSAF Honda Patah, Menperin Inspeksi Pabrik AHM
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menyebut sudah melakukan pemeriksaan terhadap PT Astra Honda Motor (AHM) mengenai isu patah dan korosi rangka Smart Architecture Frame (eSAF) yang ramai di media sosial.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, pihak kementerian sudah melakukan inspeksi ke pabrik produksi motor dari AHM. Namun, dia menyebut, sudah ada otoritas lainnya yang berhak untuk mengeluarkan pernyataan mengenai hal ini.
Advertisement
“Sudah ada, sudah kami periksa [pabrik AHM] dan otoritas yang berhak mengeluarkan pernyataan ini aman atau tidak aman kan KNKT,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Kamis (31/8/2023).
Dia pun mengatakan, informasi lebih lanjut mengenai investigasi rangka eSAF tersebut nantinya akan diserahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai pihak yang memiliki otoritas terkait hal ini.
Adapun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membentuk tim penelitian bersama dengan KNKT dan PT Astra Honda Motor untuk menangani isu patah dan korosi rangka eSAF.
BACA JUGA: Viral Rangka Honda eSAF Rawan Patah, Kemenhub dan KNKT Bentuk Tim Investigasi
Sebelumnya, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan menjelaskan, tim gabungan tersebut akan mengumpulkan data-data motor dengan rangka eSAF yang patah, serta melakukan perbandingan dengan melihat kendaraan sejenis dari sisi tahun pembuatan, lokasi, dan lainnya.
“Nanti kalau itu harus diganti, akan diganti. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” kata Wildan saat dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).
Selain itu, tim gabungan tersebut akan melakukan site visit ke pabrik-pabrik tempat pembuatan rangka eSAF dan akan melihat secara komprehensif proses-proses pembuatan rangka di masing-masing pabrik.
Sementara itu, Executive Vice President Director AHM Thomas Wijaya mengatakan bahwa tidak ada perintah penarikan produk atau recall dari Kementerian Perdagangan mengenai rangka motor eSAF yang patah tersebut.
"Kami memperoleh klarifikasi bahwa tidak ada pernyataan terkait imbauan maupun perintah penarikan produk [recall] dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag kepada AHM," ujar Thomas dikutip Selasa, (29/8/2023).
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Riski Usada Membuka Jasa Penitipan Barang di Jogja
- Harga Emas Antam Hari Ini 25 November 2024 Turun Tipis, Rp1.539 Juta per Gram
- REI DIY Sebut Kenaikan PPN 12% Bisa Bikin Penjualan Properti Lesu
- Tingkatkan Sinergi, Bank BPD DIY Ajak Mitra Gowes Bareng
- OJK DIY Sebut Guru Jadi Pengguna Pinjol Paling Tinggi
- Menteri Perdagangan Memastikan Harga Minyakita Turun Pekan Ini
Advertisement
Advertisement