Advertisement
Permendag Belum Diubah, Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih melarang ekspor pasir laut dan belum memiliki rencana untuk membuka perdagangan luar negeri pada komoditas tersebut.
Dalam hal ini, Kemendag masih merujuk pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, kendati pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Advertisement
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, pihaknya belum berencana untuk merevisi Permendag berkaitan dengan izin ekspor pasir laut.
Budi juga menegaskan bahwa Kemendag pun belum melakukan diskusi mendalam bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kan KKP lagi menyiapkan Permen [Peraturan Menteri], belum selesai. Kami menunggu kementerian/lembaga teknis kan nanti usulan dari kementerian/lembaga teknis gimana," kata Budi Santoso saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Bansos Dinilai Tak Efektif Turunkan Harga Beras, Ini Solusi yang Ditawarkan Pengusaha
Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam perumusan PP No.26/2023 yang mengizinkan membuka kembali keran ekspor pasir laut.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada wacana revisi peraturan teknis ihwal ekspor pasir laut di Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, dia memastikan bahwa ekspor pasir laut masih dilarang.
"Kami sampai sekarang belum mengizinkan [ekspor pasir laut] karena Permendagnya juga belum diubah," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut melalui PP No.26/2023 yang ditandatangani sejak 15 Mei 2023.
Pasal 9 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
Advertisement
Advertisement