Advertisement
Permendag Belum Diubah, Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih melarang ekspor pasir laut dan belum memiliki rencana untuk membuka perdagangan luar negeri pada komoditas tersebut.
Dalam hal ini, Kemendag masih merujuk pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, kendati pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Advertisement
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, pihaknya belum berencana untuk merevisi Permendag berkaitan dengan izin ekspor pasir laut.
Budi juga menegaskan bahwa Kemendag pun belum melakukan diskusi mendalam bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kan KKP lagi menyiapkan Permen [Peraturan Menteri], belum selesai. Kami menunggu kementerian/lembaga teknis kan nanti usulan dari kementerian/lembaga teknis gimana," kata Budi Santoso saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Bansos Dinilai Tak Efektif Turunkan Harga Beras, Ini Solusi yang Ditawarkan Pengusaha
Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam perumusan PP No.26/2023 yang mengizinkan membuka kembali keran ekspor pasir laut.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada wacana revisi peraturan teknis ihwal ekspor pasir laut di Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, dia memastikan bahwa ekspor pasir laut masih dilarang.
"Kami sampai sekarang belum mengizinkan [ekspor pasir laut] karena Permendagnya juga belum diubah," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut melalui PP No.26/2023 yang ditandatangani sejak 15 Mei 2023.
Pasal 9 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
Advertisement

Dibuka Mulai 14 Juli, Sekolah Rakyat SMA di Bantul Tampung 200 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Cari Smart TV untuk Streaming Netflix dan YouTube? Intip Rekomendasinya dari Polytron!
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital Twin
- Rute Penerbangan Yogyakarta-Karimunjawa Dibuka, GIPI Dorong Pemda DIY Ciptakan Pasar
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
Advertisement
Advertisement