Advertisement
Permendag Belum Diubah, Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang
Ilustrasi tambang pasir laut - dlhkdiy
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih melarang ekspor pasir laut dan belum memiliki rencana untuk membuka perdagangan luar negeri pada komoditas tersebut.
Dalam hal ini, Kemendag masih merujuk pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, kendati pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Advertisement
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, pihaknya belum berencana untuk merevisi Permendag berkaitan dengan izin ekspor pasir laut.
Budi juga menegaskan bahwa Kemendag pun belum melakukan diskusi mendalam bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kan KKP lagi menyiapkan Permen [Peraturan Menteri], belum selesai. Kami menunggu kementerian/lembaga teknis kan nanti usulan dari kementerian/lembaga teknis gimana," kata Budi Santoso saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Bansos Dinilai Tak Efektif Turunkan Harga Beras, Ini Solusi yang Ditawarkan Pengusaha
Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam perumusan PP No.26/2023 yang mengizinkan membuka kembali keran ekspor pasir laut.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada wacana revisi peraturan teknis ihwal ekspor pasir laut di Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, dia memastikan bahwa ekspor pasir laut masih dilarang.
"Kami sampai sekarang belum mengizinkan [ekspor pasir laut] karena Permendagnya juga belum diubah," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut melalui PP No.26/2023 yang ditandatangani sejak 15 Mei 2023.
Pasal 9 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Urus SKCK Kini Bisa Sore Hari di Polresta Jogja, Cek Jadwalnya
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Avtur Mahal, Biaya Tambahan Tiket Pesawat Naik, Ini Dampaknya
- Program Bedah Rumah Diperluas Tahun Ini Jangkau Seluruh Daerah
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Nasib BBM Nonsubsidi Belum Pasti, Harga Sekarang Hanya Sementara
- Lonjakan Harga Plastik Tekan UMKM Makanan Minuman di DIY
- Utang Pinjol Tembus Rp100 Triliun Waspada Risiko Kredit Meningkat
- Indonesia Buka Opsi Impor Minyak dari Rusia untuk Amankan BBM
Advertisement
Advertisement







