Advertisement
Selama 16 Tahun, LPS Telah Bayar Klaim Penjaminan Nasabah di 119 Bank yang Izinnya Dicabut

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Selama kurun waktu 16 tahun, berdasarkan data per Agustus 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan terhadap nasabah lebih dari 119 bank yang dicabut izin usahanya dan melakukan penyelamatan terhadap satu bank umum berdampak sistemik.
Jumlah simpanan yang dijamin LPS saat ini adalah sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan UU PPKSK, LPS diberikan peran dan kewenangan baru dalam menghadapi krisis perbankan yang mungkin terjadi dengan membentuk apa yang disebut Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Advertisement
Direktur Perdata Jamdatun Kejaksaan RI, Hermanto mengatakan Jamdatun dan LPS sama-sama memiliki tugas yang diberikan oleh undang-undang dalam melaksanakan tugas negara dan melayani masyarakat.
Selanjutnya, untuk memberikan rasa aman masyarakat terhadap lembaga keuangan, koordinasi di antara regulator, dan pemangku kepentingan, termasuk dalam hal ini dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya Bidang Perdata dan TUN memang sangat diperlukan.
"Kami berharap kegiatan ini dapat terselenggara secara rutin dan berkesinambungan sehingga dapat dilakukan pertukaran informasi dan pengetahuan yang dibutuhkan bagi masing-masing lembaga sehingga semua pihak menjadi lebih memahami mengenai kondisi stabilitas sistem keuangan," ujar dia lewat rilis, Jumat (15/9/2023).
BACA JUGA: Ini Syarat Simpanan di Bank yang Dijamin LPS
Oleh karena itu, perlu dukungan dan peran aktif dari seluruh pihak untuk menjadikan bank sebagai penyedia layanan perbankan yang bergerak lincah, kontributif dan tahan tekanan dengan pengelolaan yang andal dan akuntabel.
Kepala Kejati Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman mengaku, pihaknya siap terus bersinergi dengan LPS terkait kerja sama di sektor perbankan.
Menurutnya, ke depan LPS dan kejaksaan dapat melakukan tindakan pencegahan lebih awal atas terjadinya tindakan fraud atau kejahatan perbankan yang dapat menyebabkan bank gagal. “Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan hukum dan mari kita jaga kewibawaan pemerintah dalam menjaga stabilitas perbankan," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik dalam penanganan permasalahan hukum yang terjadi di beberapa bank gagal yang ditangani LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp17.000
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
- Pengamat: Rupiah Melemah Karena Perang Dagang AS
- Arus Balik, KAI Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 28.319 Pelanggan
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
Advertisement

Pembangunan Taman Budaya Sleman Terhambat Pemangkasan Anggaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
- Kebijakan Tarif Donald Trump Bisa Memicu Resesi Ekonomi di Indonesia
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- IHSG Sempat Anjlok, BEI DIY Sebut Tak Turunkan Minat Investasi
- Jaga Stabilitas Harga, Disperindag DIY Gelar Pasar Murah 6 Kali Selama Ramadan 2025
- Okupansi Hotel Turun 20 Persen Saat Libur Lebaran 2025, PHRI DIY: Daya Beli Masyarakat Menurun Penyebabnya
- Alasan Donald Trump Terapkan Kebijakan Tarif Timbal Balik
Advertisement
Advertisement