Advertisement
Selama 16 Tahun, LPS Telah Bayar Klaim Penjaminan Nasabah di 119 Bank yang Izinnya Dicabut

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Selama kurun waktu 16 tahun, berdasarkan data per Agustus 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan terhadap nasabah lebih dari 119 bank yang dicabut izin usahanya dan melakukan penyelamatan terhadap satu bank umum berdampak sistemik.
Jumlah simpanan yang dijamin LPS saat ini adalah sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan UU PPKSK, LPS diberikan peran dan kewenangan baru dalam menghadapi krisis perbankan yang mungkin terjadi dengan membentuk apa yang disebut Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Advertisement
Direktur Perdata Jamdatun Kejaksaan RI, Hermanto mengatakan Jamdatun dan LPS sama-sama memiliki tugas yang diberikan oleh undang-undang dalam melaksanakan tugas negara dan melayani masyarakat.
Selanjutnya, untuk memberikan rasa aman masyarakat terhadap lembaga keuangan, koordinasi di antara regulator, dan pemangku kepentingan, termasuk dalam hal ini dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya Bidang Perdata dan TUN memang sangat diperlukan.
"Kami berharap kegiatan ini dapat terselenggara secara rutin dan berkesinambungan sehingga dapat dilakukan pertukaran informasi dan pengetahuan yang dibutuhkan bagi masing-masing lembaga sehingga semua pihak menjadi lebih memahami mengenai kondisi stabilitas sistem keuangan," ujar dia lewat rilis, Jumat (15/9/2023).
BACA JUGA: Ini Syarat Simpanan di Bank yang Dijamin LPS
Oleh karena itu, perlu dukungan dan peran aktif dari seluruh pihak untuk menjadikan bank sebagai penyedia layanan perbankan yang bergerak lincah, kontributif dan tahan tekanan dengan pengelolaan yang andal dan akuntabel.
Kepala Kejati Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman mengaku, pihaknya siap terus bersinergi dengan LPS terkait kerja sama di sektor perbankan.
Menurutnya, ke depan LPS dan kejaksaan dapat melakukan tindakan pencegahan lebih awal atas terjadinya tindakan fraud atau kejahatan perbankan yang dapat menyebabkan bank gagal. “Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan hukum dan mari kita jaga kewibawaan pemerintah dalam menjaga stabilitas perbankan," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik dalam penanganan permasalahan hukum yang terjadi di beberapa bank gagal yang ditangani LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Jelang Putusan MK Usia Minimal Cawapres, Posko Gibran Sak Dadine Beroperasi
- Boyolali Dominan Cerah Berawan, Simak Prakiraan Cuaca Kamis 28 September
- Klaten Masih Panas dan Kering, Simak Info Prakiraan Cuaca Kamis 28 September
- Cerah dan Panas di Wonogiri, Berikut Prakiraan Cuaca Lengkap Kamis 28 September
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Sederet Rangkaian HUT Kota Jogja ke-267, Ada Wayang Jogja Night Carnival
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- ATM Link Bank BUMN Luncurkan Wajah Baru, 335 Fitur Jadi 1 ATM
- 10 Pemain Besar Pinjol Resmi OJK, AdaKami Urutan Ketiga
- TikTok Tak Bayar Pajak Transaksi E-commerce
- Pemda DIY Memastikan Seluruh Warga Terlindungi JKN
- Berkah Gelegar Cuan PLN Mobile, Kastalim Terima Hadiah Mobil Listrik Langsung dari General Manager PLN
- Menteri PUPR Membujuk Investor China Agar Mau Menanam Modal di IKN
- Kenaikan Harga Beras Bakal Kerek Inflasi September? Ini Kata BPS DIY
Advertisement
Advertisement