Momen Sri Sultan HB X dan Megawati Berbincang Akrab
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Prof. Dr. Megawati Soekarnoputri, menghadiri resepsi pernikahan Ignatius Windu Hastomo (Igo)
Bank peserta LPS - ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, BANDUNG—Selama kurun waktu 16 tahun, berdasarkan data per Agustus 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan terhadap nasabah lebih dari 119 bank yang dicabut izin usahanya dan melakukan penyelamatan terhadap satu bank umum berdampak sistemik.
Jumlah simpanan yang dijamin LPS saat ini adalah sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan UU PPKSK, LPS diberikan peran dan kewenangan baru dalam menghadapi krisis perbankan yang mungkin terjadi dengan membentuk apa yang disebut Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Direktur Perdata Jamdatun Kejaksaan RI, Hermanto mengatakan Jamdatun dan LPS sama-sama memiliki tugas yang diberikan oleh undang-undang dalam melaksanakan tugas negara dan melayani masyarakat.
Selanjutnya, untuk memberikan rasa aman masyarakat terhadap lembaga keuangan, koordinasi di antara regulator, dan pemangku kepentingan, termasuk dalam hal ini dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya Bidang Perdata dan TUN memang sangat diperlukan.
"Kami berharap kegiatan ini dapat terselenggara secara rutin dan berkesinambungan sehingga dapat dilakukan pertukaran informasi dan pengetahuan yang dibutuhkan bagi masing-masing lembaga sehingga semua pihak menjadi lebih memahami mengenai kondisi stabilitas sistem keuangan," ujar dia lewat rilis, Jumat (15/9/2023).
BACA JUGA: Ini Syarat Simpanan di Bank yang Dijamin LPS
Oleh karena itu, perlu dukungan dan peran aktif dari seluruh pihak untuk menjadikan bank sebagai penyedia layanan perbankan yang bergerak lincah, kontributif dan tahan tekanan dengan pengelolaan yang andal dan akuntabel.
Kepala Kejati Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman mengaku, pihaknya siap terus bersinergi dengan LPS terkait kerja sama di sektor perbankan.
Menurutnya, ke depan LPS dan kejaksaan dapat melakukan tindakan pencegahan lebih awal atas terjadinya tindakan fraud atau kejahatan perbankan yang dapat menyebabkan bank gagal. “Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan hukum dan mari kita jaga kewibawaan pemerintah dalam menjaga stabilitas perbankan," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik dalam penanganan permasalahan hukum yang terjadi di beberapa bank gagal yang ditangani LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Prof. Dr. Megawati Soekarnoputri, menghadiri resepsi pernikahan Ignatius Windu Hastomo (Igo)
Mobil susah distarter bisa disebabkan aki, starter, hingga bahan bakar. Kenali penyebab dan cara mengatasinya.
Jangan sembarangan menaruh HP. Kebiasaan ini bisa membuat baterai cepat rusak, HP overheat, hingga performa menurun drastis.
Isu pocong berkeliaran di Kulonprogo viral di media sosial. Polisi memastikan kabar tersebut hoaks dan meminta warga tidak panik.
Bareskrim Polri menyelidiki blackout massal di Sumatera setelah putusnya jaringan SUTET di Jambi memicu gangguan listrik luas.
Studi global ungkap gangguan mental kini menjadi penyebab utama kecacatan dunia dengan hampir 1,2 miliar penderita.