Pemerintah Siapkan Perpres, Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM
Pemerintah menyiapkan Perpres yang mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, termasuk kemudahan akses KUR dan kepastian hukum.
Tampilan situs iDebKu OJK untuk mengecek status BI Checking./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Beberapa waktu lalu dunia maya dihebohkan oleh cara divisi HRD (human resource development) yang melakukan pengecekan riwayat BI Checking atau kini dikenal dengan SLIK OJK kepada calon pegawai, termasuk lulusan baru alias fresh graduate.
Pasalnya, ekonom menyatakan kredit macet di usia muda meningkat pada awal sampai pertengahan 2022. Fenomena kredit macet ini pun terjadi pada usia 19 tahun ke bawah.
Fenomena tersebut pun tak mengherankan jika perusahaan mengecek satu per satu skor kredit pinjaman online (pinjol) maupun paylater saat proses rekrutmen pegawai.
Bukan hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga beberapa kali mengatakan bahwa riwayat kredit yang buruk dapat mempengaruhi dunia kerja. Tak tanggung-tanggung, saat mendaftar OJK juga dilakukan cek riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
Adapun, saat ini OJK tengah memproses data financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjol ke SLIK.
Melansir dari laman resmi OJK pada Minggu (17/9/2023), SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. “SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, dan penilaian kualitas debitur,” demikian yang tertulis di laman resmi OJK.
Selain itu, SLIK OJK juga bisa digunakan untuk pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
BACA JUGA: Alarm Kredit Macet Pinjol, Setahun Naik Rp720 Miliar
Nantinya, debitur dapat meminta informasi debitur atas nama debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada pelapor SLIK yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada debitur yang bersangkutan.
Pemohon mengajukan permohonan informasi debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman resmi https://idebku.ojk.go.id. Sebelum melakukan pengecekan BI Checking di situs ini, maka pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukungnya, di antaranya:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu foto diri dan foto KTP. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) foto/scan paspor asli.
Dokumen yang dibutuhkan identitas pengurus, seperti KTP atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, akta pendirian badan usaha, perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan.
Sedangkan untuk debitur yang meninggal dibutuhkan identitas ahli waris seperti KTP atau paspor, dokumen asli kematian debitur, serta dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
Selanjutnya, jika seluruh dokumen pendukung telah disiapkan, maka langkah-langkah yang dilakukan untuk mengecek SLIK OJK sebagai berikut:
Setelah mengikuti rangkaian tata cara di atas, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja atau setelah pendaftaran dilakukan.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemerintah menyiapkan Perpres yang mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, termasuk kemudahan akses KUR dan kepastian hukum.
Pemkab Sleman bersama Satgas Pangan Polresta Sleman memperkuat pengawasan stok dan harga bahan pokok guna menjaga stabilitas pasokan pangan di wilayah Sleman.
Penyaluran Dana Penguatan Modal Sleman 2026 mencapai Rp6,3402 miliar atau 32,31% dari total plafon Rp19,625 miliar.
Program padat karya di Gunungkidul digelar di 65 titik pada 2026 dengan anggaran Rp100-200 juta per lokasi untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi
BMKG mengimbau pengelola PLTA mengantisipasi lonjakan beban listrik selama El Nino. Fenomena ini diperkirakan mencapai puncak pada Desember 2026 hingga Januari
Mendagri Tito Karnavian menyebut aturan gaji kepala daerah yang berlaku sejak 2000 akan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kinerja daerah.