Advertisement
Susah Dapat Kerja karena Riwayat Kredit? Begini Cara Cek BI Checking

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Beberapa waktu lalu dunia maya dihebohkan oleh cara divisi HRD (human resource development) yang melakukan pengecekan riwayat BI Checking atau kini dikenal dengan SLIK OJK kepada calon pegawai, termasuk lulusan baru alias fresh graduate.
Pasalnya, ekonom menyatakan kredit macet di usia muda meningkat pada awal sampai pertengahan 2022. Fenomena kredit macet ini pun terjadi pada usia 19 tahun ke bawah.
Advertisement
Fenomena tersebut pun tak mengherankan jika perusahaan mengecek satu per satu skor kredit pinjaman online (pinjol) maupun paylater saat proses rekrutmen pegawai.
Bukan hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga beberapa kali mengatakan bahwa riwayat kredit yang buruk dapat mempengaruhi dunia kerja. Tak tanggung-tanggung, saat mendaftar OJK juga dilakukan cek riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
Adapun, saat ini OJK tengah memproses data financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjol ke SLIK.
Melansir dari laman resmi OJK pada Minggu (17/9/2023), SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. “SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, dan penilaian kualitas debitur,” demikian yang tertulis di laman resmi OJK.
Selain itu, SLIK OJK juga bisa digunakan untuk pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
BACA JUGA: Alarm Kredit Macet Pinjol, Setahun Naik Rp720 Miliar
Nantinya, debitur dapat meminta informasi debitur atas nama debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada pelapor SLIK yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada debitur yang bersangkutan.
Berikut cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online via iDebku OJK
Pemohon mengajukan permohonan informasi debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman resmi https://idebku.ojk.go.id. Sebelum melakukan pengecekan BI Checking di situs ini, maka pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukungnya, di antaranya:
Bagi debitur perorangan
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu foto diri dan foto KTP. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) foto/scan paspor asli.
Debitur badan usaha
Dokumen yang dibutuhkan identitas pengurus, seperti KTP atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, akta pendirian badan usaha, perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan.
Debitur yang meninggal dunia
Sedangkan untuk debitur yang meninggal dibutuhkan identitas ahli waris seperti KTP atau paspor, dokumen asli kematian debitur, serta dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
Selanjutnya, jika seluruh dokumen pendukung telah disiapkan, maka langkah-langkah yang dilakukan untuk mengecek SLIK OJK sebagai berikut:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran", cek ketersediaan layanan dan isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor Identitas, serta kode captcha keamanan yang tersedia
- Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Lengkapi data diri dan unggah beberapa dokumen pendukung
- Unggah foto diri dengan mengikuti instruksi yang diminta pada aplikasi
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang berisikan informasi nomor pendaftaran
- Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran
Setelah mengikuti rangkaian tata cara di atas, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja atau setelah pendaftaran dilakukan.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merger Pelita Air dan Garuda, Begini Tanggapan CEO Danantara
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
Advertisement
Advertisement