Advertisement
Beda Sikap Menteri Jokowi Soal Desakan Penutupan TikTok

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Platform digital asal China, TikTok membuat gaduh usai dianggap merugikan pedagang UMKM karena menjual barang sangat murah.
TikTok dituding telah menggilas usaha para pedagang di Pasar Tanah Abang, atau yang dikenal sebagai pusat grosir tekstil dan produk tekstil terbesar se-Asia Tenggara.
Advertisement
Para pedagang yang resah akan keberadaan platform asal China itu, mendesak pemerintah untuk menutup fitur TikTok Shop. Pasalnya, di platform itu banyak produk dijual dengan harga miring di luar nalar hingga membuat produk pedagang mati kutu tak dilirik pembeli.
BACA JUGA: Pedagang Minta TikTok Shop Ditutup, Menteri Teten Pilih Angkat Tangan
Desakan pedagang untuk menutup TikTok itupun direspons oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa serta-merta menutup TikTok Shop karena tidak memiliki wewenang.
"Ada yang tafsirkan saya mau nutup TikTok. Mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok," ujar Teten di Smesco, Kamis (21/9/2023).
Menurut Teten, ihwal perizinan dan operasional TikTok berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi.
Kendati tak bisa menutup TikTok, Teten mengaku menaruh perhatian lebih pada barang-barang murah yang dijual di TikTok Shop. Dia menduga maraknya produk ilegal atau selundupan yang dijual di platform telah menyebabkan harga yang begitu murah.
Oleh karena itu, Teten mengatakan perlu ada aturan tegas terkait dengan legalitas barang impor yang dijual di platform. Penerapan aturan perlu dilakukan secara adil, baik pada perdagangan offline maupun online.
Selama ini dia getol mendorong aturan barang impor di e-commerce, tapi dia mengaku bukan berarti dirinya anti terhadap asing. Hanya saja, dia ingin agar transformasi digital dapat meningkatkan usaha UMKM secara berkelanjutan, alih-alih mematikan.
TikTok Kantongi Izin
Berbeda dengan Teten, Menkominfo Budi Arie Setiadi justru menganggap praktik bisnis social commerce TikTok bukan hal yang salah. Saat dikonfirmasi olehnya, pihak TikTok mengaku telah mengantongi izin menjalankan e-commerce dari Kemendag.
"Dia [TikTok] sudah saya panggil. Dia bilang sudah dapat izin e-commerce per Juli 2023 dari Departemen Perdagangan [Kemendag]," ujar Budi usai menghadiri UMKM Digital Summit di Smesco.
BACA JUGA: Pemerintah Tolak TikTok Shop, Ini Kata Komunitas Digital
Budi justru menganggap penggabungan dua model bisnis dalam satu platform seperti yang dilakukan TikTok adalah hal wajar seiring perkembangan teknologi.
Adapun ihwal barang murah di TikTok Shop, Budi juga mengaku telah mengkonfirmasi langsung kepada TikTok. Dia menyebut, barang murah itu bukan jual rugi atau predatory pricing, hanya barang promo yang sengaja dijual murah dalam rentang waktu tertentu, alias diobral.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebagai regulator perdagangan tak menampik bahwa kekuatan TikTok Shop sangat besar, bahkan melebihi e-commerce pada umumnya. Perlu ada aturan untuk menata social commerce.
"TikTok itu benar, ya socio commerce, keuangan, perdagangan, sosial media waduh jadi satu. Itu kalau enggak diatur collapse [UMKM dan e-commerce] betul," kata Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR-RI, Senin (4/9/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- GIPI Protes Larangan Study Tour, Bisa Merugikan Industri Pariwisata
- KAI Jamin Pasokan BBM Aman Selama Arus Mudik Lebaran
- Hasil Riset Produk Bank Digital, Jumlah Pengguna Top-up E-Wallet Terbesar
- Pelaku Industri Minta Jaminan Keamanan dari Premanisme Berkedok Ormas yang Sering Minta Jatah
- Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 14 Maret 2025 Kembali Naik, Cek Lengkapnya di Sini!
Advertisement

Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Bagi Penumpang, KAI Daop 6 Yogyakarta Gelar Apel Pasukan Posko Angkutan Lebaran 2025
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement