Advertisement

Biaya yang Dibayar Peminjam di AdaKami Besar tapi Tingkat Keberhasilan Pembayaran 99,83%

Fahmi Ahmad Burhan
Sabtu, 23 September 2023 - 19:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Biaya yang Dibayar Peminjam di AdaKami Besar tapi Tingkat Keberhasilan Pembayaran 99,83% Tampilan aplikasi pinjol AdaKami di Google Play.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Meski peminjam uang di PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami harus mengembalikan uang dengan nilai besar, perusahaan ini mengklaim telah mencatatkan tingkat pinjaman macet yang masih rendah.

Mengutip laman resminya tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) nasabah di AdaKami berada di level 99,83 persen.

Advertisement

TKB90 ini mencerminkan persentase keberhasilan peminjam yang mengembalikan pinjamannya pada hari ke-90 sejak tanggal jatuh tempo.

Sisa persentasenya itu atau 0,17 persen merupakan peminjam yang gagal mengembalikan pinjamannya pada hari ke-90 setelah jatuh tempo atau pinjaman macet.  

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega menjelaskan dalam menghadapi pinjaman macet, AdaKami memiliki sekitar 400 DC. Di mana, perusahaan melakukan collection internal sekitar 80-90 persen. 

Perusahaan juga memiliki vendor sebagai pihak ketiga untuk melengkapi tim collection. Dia juga menekankan tim penagihan yang dimiliki perusahaan AdaKami telah bersertifikat Agen Penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau OJK

Ia menjelaskan untuk praktik penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP dari AFPI. AdaKami juga mengklaim tidak pernah melakukan penagihan nasabah secara langsung di lapangan atau tidak pernah mendatangi rumah.

“AdaKami tidak pernah ada field collector, jadi debt collection hanya melalui telepon. Bilamana ada informasi DC AdaKami mendatangi rumah, kami enggak ada field collection sama sekali,” ujar Bernardino.

Baca Juga: Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Ini Klarifikasi AdaKami

Biaya Asuransi

Dia mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan biaya layanan AdaKami cukup tinggi adalah karena persentase biaya asuransi yang juga cukup besar.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi.

"Yang jelas, itu di ketentuan POJK 10/2022, setiap nasabah harus diasuransikan," ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (22/9/2023).

Siap Bekerja Sama

Sementara, terkait dengan ramainya kasus nasabah AdaKami yang bunuh diri karena teror DC, Bernardino menekankan bahwa AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri.  

“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” tegasnya.

Kasus ini bermula ketika akun X @rakyattvspinjol pada 17 September 2023 mencuit tentang bunuh dirinya korban berinisal 'K' karena diteror DC usai menunggak pinjaman AdaKami. Korban yang merupakan seorang suami dan ayah yang memiliki balita berusia 3 tahun itu pada awalnya meminjam uang pada aplikasi AdaKami senilai Rp9 juta.

Baca Juga: OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Begini Hasilnya...

Namun, dia harus mengembalikan senilai Rp18 juta hingga Rp19 juta atas pinjamannya itu. Teror pun kemudian mulai saat korban telat mengangsur cicilan. Hal ini membuat korban dipecat dari pekerjaan karena DC disebut menelpon ke kantor korban dan mulai mengganggu pekerjaannya.

Korban juga mendapatkan teror orderan fiktif delivery makanan setiap hari hingga pada akhirnya korban mengakhiri hidupnya pada Mei 2023. Namun, teror penagihan oleh DC disebutkan masih dihadapi keluarga seusai korban meninggal dunia.

Cuitan tersebut kemudian viral di media sosial. Dalam cuitan lainnya, akun @partaisocmed di X membagikan tangkapan layar yang menampilkan jumlah pinjaman dengan jenis pinjaman tunai, lengkap dengan biaya layanan, bunga, dan PPN di AdaKami.

Pada pinjaman Rp3,7 juta untuk cicilan selama 9 bulan, peminjam mesti mengembalikan dana dua kali lipat dari pinjaman yang diterima. Bunga yang diterapkan memang hanya senilai Rp187.460 dan PPN Rp159.178. Namun, AdaKami menerapkan biaya layanan dengan nilai Rp3,4 juta.

Dalam tangkapan layar itu juga menampilkan proses pencairan pinjaman yang hanya membutuhkan waktu dua menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Ibu-Ibu Dikenalkan Bisnis Sampingan

Bantul
| Senin, 06 Mei 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement