Advertisement
TikTok Dilarang Jualan, Begini Sikap Asosiasi UMKM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) memandang langkah pemerintah melarang TikTok untuk berjualan secara online sudah tepat.
Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero menyebut TikTok bukan satu-satunya platform digital bagi UMKM untuk memasarkan produknya. "Kalau TikTok sebagai pasarnya ditutup, cari pasar lain. Ada e-commerce lain," ujar Edy saat dihubungi, Selasa (26/9/2023).
Advertisement
Kendati demikian, Edy menegaskan bahwa akar persoalan utama adalah banjirnya produk impor yang dijual murah di TikTok Shop telah menggerus produk dan usaha UMKM. Pemerintah seharusnya lebih ketat mengawasi peredaran produk impor yang masuk dan diperjualkan di platform digital.
Misalnya, mengenakan aturan pajak dan tarif bea masuk terhadap produk impor. Dengan begitu, produk lokal dapat memiliki kesempatan untuk bersaing. "Jadi masalahnya itu bukan teknologinya [TikTok Shop], tapi barang yang dijual itu ada barang impor yang murah," katanya.
Menurutnya, tidak ada salahnya pemerintah mengembalikan fungsi TikTok sebagai media sosial yang hanya bisa mempromosikan produk, bukan menjual produk layaknya e-commerce.
Selain itu, aturan larangan penjualan produk impor dengan harga di bawah US$100 per unit di e-commerce dalam revisi Permendag No. 50/2020 juga dianggap sebagai keberpihakan pemerintah terhadap produk UMKM.
Hanya saja, di sisi lain UMKM juga didorong untuk meningkatkan kualitas produk dan kapasitas produksinya untuk memenuhi permintaan konsumen. "Pelaku UMKM harus bergegas, siap-siap nih. Kalau pasar sudah ada, tapi pelaku UMKM leha-leha, ya keliru," katanya.
BACA JUGA: Tiktok Shop Dilarang Bertransaksi, Begini Reaksi Pedagang Pasar
Selain itu, Edy menyebut secara nasional baru sekitar 25 persen UMKM yang telah onboarding digital dari total 65 juta UMKM. Dari 25% itu, kata dia, tidak seluruhnya masuk dalam ekosistem TikTok, tapi menyebar ke berbagai platform e-commerce.
Dia mengakui, cara belanja konsumen telah beralih ke digital. Apalagi pascapandemi Covid-19 saat semuanya serba online. Oleh karena itu, UMKM, kata Edy, harus menerima perubahan tersebut dan beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi. "Perlu didorong agar UMKM untuk masuk ke ekosistem digital," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah menyiapkan aturan perdagangan digital lewat revisi Permendag No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sejumlah aturan yang ditetapkan dalam beleid itu antara lain, melarang perdagangan produk impor langsung (cross border) dengan harga kurang dari US$100 (sekitar 1,5 juta) per unit di e-commerce, larangan e-commerce merangkap sebagai produsen, standarisasi dan perizinan produk impor, serta daftar produk yang diizinkan untuk diimpor (positive list).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Istana Kepresidenan kemarin, juga membeberkan bahwa dalam revisi Permendag No.50/2020 bakal mengatur platform social commerce termasuk TikTok Shop hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tetapi tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi secara langsung.
Selain itu, media sosial dan social commerce akan menjadi platform yang terpisah. Hal itu, dilakukan agar algoritma yang dihasilkan tidak dikuasai oleh salah satu platform serta mencegah [penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. "Sudah disepakati, besok, pulang ini revisi Permendag No. 50/2020 akan kami tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Presiden," kata Zulhas.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
Advertisement
Advertisement