Advertisement
Mendag Minta Pilihan TikTok Harus Jelas
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jumat (4/8/2023) - BISNIS - Ni Luh Anggela
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah melarang aktivitas transaksi jual beli di platform TikTok. Pihaknya juga mendorong TikTok menentukan sikap mengenai model bisnis yang dipilih.
Larangan itu seiring dengan terbitnya Permendag No.31/2023 sebagai revisi Permendag No.50/2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Advertisement
Baca Juga: Tiktok Shop Dilarang Bertransaksi, Begini Reaksi Pedagang Pasar
Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan TikTok kini diberi kesempatan untuk menentukan model bisnis yang akan dijalankan melalui platformnya. Zulhas menyebut TikTok diberi waktu satu pekan dari sekarang untuk menghentikan aktivitas transaksi jual beli di fitur TikTok Shop.
Menurutnya, apabila TikTok ingin menjalankan fungsi sebagai social commerce, izin yang diberikan nantinya sebatas aktivitas promosi bukan mencakup transaksi.
Aturan itu telah tertuang dalam Permendag No.31/2023 pasal 1 ayat 17 yang berbunyi social-commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Begitu pun larangan transaksi tertuang dalam pasal 21 ayat 3, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
"Nah kalau mau iklan, nanti kalau TikToknya mau ya urus izin nya, namanya social commerce untuk promosi dan iklan, boleh," kata Zulhas di Kantor Kemendag, Rabu (27/9/2023).
Oleh karena itu, Zulhas menegaskan apabila TikTok ingin menjadi e-commerce maka aplikasi harus dipisahkan dari media sosial TikTok.
Baca Juga: Mendag: TikTok Shop Enggak Boleh Beroperasi, Kita Kasih Waktu 1 Minggu!
Adapun, model bisnis sosial media dalam Pasal 1 ayat 18 beleid itu, menerangkan definisi media sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial. Artinya tidak ada unsur promosi maupun transaksi jual beli.
"Jadi silahkan saja kalau mau bikin media sosial saja silakan, mau bikin sosial commerce kan, mau ikut e-commerce silakan, silakan saja. Tapi tidak bisa satu dikuasai oleh satu orang [aplikasi]. Itu yang kita tata, kita atur," ujar Zulhas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyebut selama ini TikTok hanya mengantongi izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai social commerce.
Apabila TikTok ingin menjalankan bisnis e-commerce yang mengandung aktivitas transaksi, artinya TikTok harus memiliki entitas badan usaha sendiri.
"Iya kalau jadi e-commerce kan entitasnya badan usaha sendiri," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Pemkot Jogja Nilai Mayoritas Gedung Pemerintah Tahan Gempa
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Turun, UBS Rp2.958.000 dan Galeri24 Rp2.943.000
- Ekonomi AS Lesu, Jurusan Keuangan Paling Diburu
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Menteri Perdagangan Bantah Kenaikan Harga Ayam karena MBG
- KAI Commuter Izinkan Buka Puasa di KRL Saat Ramadan
- BI Diprediksi Tahan Suku Bunga pada Februari 2026
- Pengaduan Kopdes Merah Putih Kini Bisa Lewat Call Center
Advertisement
Advertisement







