Advertisement
Mendag Minta Pilihan TikTok Harus Jelas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah melarang aktivitas transaksi jual beli di platform TikTok. Pihaknya juga mendorong TikTok menentukan sikap mengenai model bisnis yang dipilih.
Larangan itu seiring dengan terbitnya Permendag No.31/2023 sebagai revisi Permendag No.50/2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Advertisement
Baca Juga: Tiktok Shop Dilarang Bertransaksi, Begini Reaksi Pedagang Pasar
Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan TikTok kini diberi kesempatan untuk menentukan model bisnis yang akan dijalankan melalui platformnya. Zulhas menyebut TikTok diberi waktu satu pekan dari sekarang untuk menghentikan aktivitas transaksi jual beli di fitur TikTok Shop.
Menurutnya, apabila TikTok ingin menjalankan fungsi sebagai social commerce, izin yang diberikan nantinya sebatas aktivitas promosi bukan mencakup transaksi.
Aturan itu telah tertuang dalam Permendag No.31/2023 pasal 1 ayat 17 yang berbunyi social-commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Begitu pun larangan transaksi tertuang dalam pasal 21 ayat 3, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
"Nah kalau mau iklan, nanti kalau TikToknya mau ya urus izin nya, namanya social commerce untuk promosi dan iklan, boleh," kata Zulhas di Kantor Kemendag, Rabu (27/9/2023).
Oleh karena itu, Zulhas menegaskan apabila TikTok ingin menjadi e-commerce maka aplikasi harus dipisahkan dari media sosial TikTok.
Baca Juga: Mendag: TikTok Shop Enggak Boleh Beroperasi, Kita Kasih Waktu 1 Minggu!
Adapun, model bisnis sosial media dalam Pasal 1 ayat 18 beleid itu, menerangkan definisi media sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial. Artinya tidak ada unsur promosi maupun transaksi jual beli.
"Jadi silahkan saja kalau mau bikin media sosial saja silakan, mau bikin sosial commerce kan, mau ikut e-commerce silakan, silakan saja. Tapi tidak bisa satu dikuasai oleh satu orang [aplikasi]. Itu yang kita tata, kita atur," ujar Zulhas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyebut selama ini TikTok hanya mengantongi izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai social commerce.
Apabila TikTok ingin menjalankan bisnis e-commerce yang mengandung aktivitas transaksi, artinya TikTok harus memiliki entitas badan usaha sendiri.
"Iya kalau jadi e-commerce kan entitasnya badan usaha sendiri," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
- Komisi XI Ingatkan Tarik Dana Mengendap di BI Harus Tepat Sasaran
- Jadwal Bus DAMRI Jogja Semarang PP, Tiket Rp70.000
Advertisement

Pemkab Bantul Salurkan Lima Ton Pupuk untuk Petani Lahan Pasir
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Alasan dan Skema Merger Pelita Air dan Garuda
- Modal Asing Rp14,2 Triliun Kabur Pekan Ini
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Harga Beras Khusus di Ritel Modern Akan Diatur Pemerintah
- Isu Merger dengan Garuda Mencuat, Ini Respons Dirut Pelita Air
- BI Rate Turun, OJK Imbau Bank Sesuaikan Tingkat Bunga Bertahap
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement
Advertisement