Advertisement
Mendag Minta Pilihan TikTok Harus Jelas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah melarang aktivitas transaksi jual beli di platform TikTok. Pihaknya juga mendorong TikTok menentukan sikap mengenai model bisnis yang dipilih.
Larangan itu seiring dengan terbitnya Permendag No.31/2023 sebagai revisi Permendag No.50/2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Advertisement
Baca Juga: Tiktok Shop Dilarang Bertransaksi, Begini Reaksi Pedagang Pasar
Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan TikTok kini diberi kesempatan untuk menentukan model bisnis yang akan dijalankan melalui platformnya. Zulhas menyebut TikTok diberi waktu satu pekan dari sekarang untuk menghentikan aktivitas transaksi jual beli di fitur TikTok Shop.
Menurutnya, apabila TikTok ingin menjalankan fungsi sebagai social commerce, izin yang diberikan nantinya sebatas aktivitas promosi bukan mencakup transaksi.
Aturan itu telah tertuang dalam Permendag No.31/2023 pasal 1 ayat 17 yang berbunyi social-commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Begitu pun larangan transaksi tertuang dalam pasal 21 ayat 3, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
"Nah kalau mau iklan, nanti kalau TikToknya mau ya urus izin nya, namanya social commerce untuk promosi dan iklan, boleh," kata Zulhas di Kantor Kemendag, Rabu (27/9/2023).
Oleh karena itu, Zulhas menegaskan apabila TikTok ingin menjadi e-commerce maka aplikasi harus dipisahkan dari media sosial TikTok.
Baca Juga: Mendag: TikTok Shop Enggak Boleh Beroperasi, Kita Kasih Waktu 1 Minggu!
Adapun, model bisnis sosial media dalam Pasal 1 ayat 18 beleid itu, menerangkan definisi media sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial. Artinya tidak ada unsur promosi maupun transaksi jual beli.
"Jadi silahkan saja kalau mau bikin media sosial saja silakan, mau bikin sosial commerce kan, mau ikut e-commerce silakan, silakan saja. Tapi tidak bisa satu dikuasai oleh satu orang [aplikasi]. Itu yang kita tata, kita atur," ujar Zulhas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyebut selama ini TikTok hanya mengantongi izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing sebagai social commerce.
Apabila TikTok ingin menjalankan bisnis e-commerce yang mengandung aktivitas transaksi, artinya TikTok harus memiliki entitas badan usaha sendiri.
"Iya kalau jadi e-commerce kan entitasnya badan usaha sendiri," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjelasan Tentang Kebijakan Tarif Donald Trump dan Dampaknya untuk Indonesia
- RI dan Amerika Serikat Perkuat Hubungan Diplomatik
- Gedung Putih Ungkap Alasan Rusia dan Korut Tak Kena Tarif Trump
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp17.000
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
Advertisement

Didukung Inovasi, Kalurahan di DIY Bisa Ajukan Bantuan Dana Pengelolaan Sampah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR Sarankan RI Dorong WTO Sehatkan Perdagangan Global
- RI dan Amerika Serikat Perkuat Hubungan Diplomatik
- Trump Kenakan Tarif 32%, Apindo dan Asmindo DIY Bidik Pasar Baru
- Penjelasan Tentang Kebijakan Tarif Donald Trump dan Dampaknya untuk Indonesia
- Indonesia Berkoordinasi dengan Malaysia Bahas Kebijakan Tarif Donald Trump
- Pertamax, Pilihan Pemudik untuk Perjalanan Nyaman dan Bertenaga
Advertisement
Advertisement