Advertisement
Ditanya Nasib Penjual di Tiktok Shop, Ini Kata Mendag
Zulkifli Hasan. - Antara/ Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara ihwal nasib penjual di TikTok Shop. Adapun, Kemendag memberikan tenggat selama satu pekan untuk TikTok menghentikan fitur TikTok Shop. Apabila TikTok Shop berhenti beroperasi, Zulhas menyarankan agar para penjual dan UMKM yang selama ini bergantung pada platform asal China itu mulai beralih berjualan di platform e-commerce lainnya.
"Ya tinggal pindah aja kan banyak online, e-commerce. Kenapa susah?," ujar Zulhas di Kantor Kemendag, Rabu (27/9/2023).
Advertisement
Menurut Zulhas, para UMKM yang sudah on boarding digital sebelumnya mampu secara mandiri untuk mengakses fasilitas berjualan online di e-commerce. Oleh karena itu, Zulhas mengatakan tidak akan ada kompensasi bagi pedagang di TikTok Shop atas penutupan fitur transaksi.
"Enggak usah dibantu, jago-jago, pinter semua. Itu siap-siap. Tinggal pindah saja, banyak e-commerce kenapa susah?," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Permendag No.31/2023 pasal 21 ayat 3, PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Adapun, social commerce hanya diizinkan untuk menyediakan fasilitas promosi.
Zulhas menegaskan sosial media harus dipisahkan dari fungsi e-commerce agar tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
"Jelas. Gak boleh medos dipakai ini [jualan]. Harus pisah sama sekali," ucap Zulhas.
Sebelumnya, TikTok Indonesia mengklaim bakal ada 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok terdampak dari aturan baru tersebut. Oleh karena itu, TikTok minta agar pemerintah mempertimbangkan kembali aturan tersebut.
Mereka mengatakan keberadaan social commerce justru sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk menciptakan kolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka. Kendati demikian, TikTok tetap menghormati aturan pemerintah.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," tulis keterangan resmi TikTok, Senin (25/9/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TKD Berkurang, Anggaran Kunker DPRD Gunungkidul Dipangkas Rp14 Miliar
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Anjlok Lagi
- Lampung Jadi Kandidat Lokasi Pabrik Etanol Toyota di Indonesia
- Pemerintah Akui Efisiensi Investasi RI Masih Kalah dari Vietnam
- Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Tak Lakukan Impor Tahun Ini
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- HIPPI Gelar Rakernas 2025 di Jogja, Bahas Kedaulatan Ekonomi
Advertisement
Advertisement



