Advertisement
Ditanya Nasib Penjual di Tiktok Shop, Ini Kata Mendag

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara ihwal nasib penjual di TikTok Shop. Adapun, Kemendag memberikan tenggat selama satu pekan untuk TikTok menghentikan fitur TikTok Shop. Apabila TikTok Shop berhenti beroperasi, Zulhas menyarankan agar para penjual dan UMKM yang selama ini bergantung pada platform asal China itu mulai beralih berjualan di platform e-commerce lainnya.
"Ya tinggal pindah aja kan banyak online, e-commerce. Kenapa susah?," ujar Zulhas di Kantor Kemendag, Rabu (27/9/2023).
Advertisement
Menurut Zulhas, para UMKM yang sudah on boarding digital sebelumnya mampu secara mandiri untuk mengakses fasilitas berjualan online di e-commerce. Oleh karena itu, Zulhas mengatakan tidak akan ada kompensasi bagi pedagang di TikTok Shop atas penutupan fitur transaksi.
"Enggak usah dibantu, jago-jago, pinter semua. Itu siap-siap. Tinggal pindah saja, banyak e-commerce kenapa susah?," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Permendag No.31/2023 pasal 21 ayat 3, PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Adapun, social commerce hanya diizinkan untuk menyediakan fasilitas promosi.
Zulhas menegaskan sosial media harus dipisahkan dari fungsi e-commerce agar tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
"Jelas. Gak boleh medos dipakai ini [jualan]. Harus pisah sama sekali," ucap Zulhas.
Sebelumnya, TikTok Indonesia mengklaim bakal ada 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok terdampak dari aturan baru tersebut. Oleh karena itu, TikTok minta agar pemerintah mempertimbangkan kembali aturan tersebut.
Mereka mengatakan keberadaan social commerce justru sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk menciptakan kolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka. Kendati demikian, TikTok tetap menghormati aturan pemerintah.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," tulis keterangan resmi TikTok, Senin (25/9/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Tips Optimalisasi Memori iPhone 16
- Kebijakan WFA Buat Pergerakan Penumpang Kereta Lebih Merata
Advertisement

Penyaluran Dana Penguatan Modal 2024 di Sleman Mencapai Rp3,09 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- Kepala Penelitian AI Meta Mendadak Mundur, Meta Platforms Inc Berisiko Kesulitan Bersaing dengan Kompetitor
- Okupansi Hotel di DIY Turun 20% Dibandingkan Lebaran Tahun Lalu
- Hari Ketiga Lebaran, 40 Ribu Lebih penumpang Kereta Api Kembali ke Jakarta
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
- Kebijakan Tarif Donald Trump Bisa Memicu Resesi Ekonomi di Indonesia
Advertisement
Advertisement