Advertisement

Promo November

Ditanya Nasib Penjual di Tiktok Shop, Ini Kata Mendag

Dwi Rachmawati
Rabu, 27 September 2023 - 22:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Ditanya Nasib Penjual di Tiktok Shop, Ini Kata Mendag Zulkifli Hasan. - Antara/ Dhemas Reviyanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara ihwal nasib penjual di TikTok Shop. Adapun, Kemendag memberikan tenggat selama satu pekan untuk TikTok menghentikan fitur TikTok Shop. Apabila TikTok Shop berhenti beroperasi, Zulhas menyarankan agar para penjual dan UMKM yang selama ini bergantung pada platform asal China itu mulai beralih berjualan di platform e-commerce lainnya.

"Ya tinggal pindah aja kan banyak online, e-commerce. Kenapa susah?," ujar Zulhas di Kantor Kemendag, Rabu (27/9/2023).

Advertisement

Menurut Zulhas, para UMKM yang sudah on boarding digital sebelumnya mampu secara mandiri untuk mengakses fasilitas berjualan online di e-commerce. Oleh karena itu, Zulhas mengatakan tidak akan ada kompensasi bagi pedagang di TikTok Shop atas penutupan fitur transaksi. 

"Enggak usah dibantu, jago-jago, pinter semua. Itu siap-siap. Tinggal pindah saja, banyak e-commerce kenapa susah?," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Permendag No.31/2023 pasal 21 ayat 3, PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Adapun, social commerce hanya diizinkan untuk menyediakan fasilitas promosi.

Zulhas menegaskan sosial media harus dipisahkan dari fungsi e-commerce agar tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

"Jelas. Gak boleh medos dipakai ini [jualan]. Harus pisah sama sekali," ucap Zulhas.

Sebelumnya, TikTok Indonesia mengklaim bakal ada 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok terdampak dari aturan baru tersebut. Oleh karena itu, TikTok minta agar pemerintah mempertimbangkan kembali aturan tersebut.

Mereka mengatakan keberadaan social commerce justru sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk menciptakan kolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka. Kendati demikian, TikTok tetap menghormati aturan pemerintah. 

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," tulis keterangan resmi TikTok, Senin (25/9/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kampenye Akbar Heroe-Pena Libatkan Ribuan Warga

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement