Advertisement
Ditanya Nasib Penjual di Tiktok Shop, Ini Kata Mendag

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara ihwal nasib penjual di TikTok Shop. Adapun, Kemendag memberikan tenggat selama satu pekan untuk TikTok menghentikan fitur TikTok Shop. Apabila TikTok Shop berhenti beroperasi, Zulhas menyarankan agar para penjual dan UMKM yang selama ini bergantung pada platform asal China itu mulai beralih berjualan di platform e-commerce lainnya.
"Ya tinggal pindah aja kan banyak online, e-commerce. Kenapa susah?," ujar Zulhas di Kantor Kemendag, Rabu (27/9/2023).
Advertisement
Menurut Zulhas, para UMKM yang sudah on boarding digital sebelumnya mampu secara mandiri untuk mengakses fasilitas berjualan online di e-commerce. Oleh karena itu, Zulhas mengatakan tidak akan ada kompensasi bagi pedagang di TikTok Shop atas penutupan fitur transaksi.
"Enggak usah dibantu, jago-jago, pinter semua. Itu siap-siap. Tinggal pindah saja, banyak e-commerce kenapa susah?," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Permendag No.31/2023 pasal 21 ayat 3, PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Adapun, social commerce hanya diizinkan untuk menyediakan fasilitas promosi.
Zulhas menegaskan sosial media harus dipisahkan dari fungsi e-commerce agar tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
"Jelas. Gak boleh medos dipakai ini [jualan]. Harus pisah sama sekali," ucap Zulhas.
Sebelumnya, TikTok Indonesia mengklaim bakal ada 6 juta penjual lokal dan 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok terdampak dari aturan baru tersebut. Oleh karena itu, TikTok minta agar pemerintah mempertimbangkan kembali aturan tersebut.
Mereka mengatakan keberadaan social commerce justru sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk menciptakan kolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka. Kendati demikian, TikTok tetap menghormati aturan pemerintah.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," tulis keterangan resmi TikTok, Senin (25/9/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Telah Gelontorkan Dana Bansos Rp43,6 Triliun, Terserap 12,1 Persen
- 6 Mata Uang Ini Gilas Dolar AS
- Tiga Alasan Bank Indonesia Menurunkan Suku Bunga Saat Ini Jadi 5,5 Persen
- Presiden Prabowo Sebut Jatah Impor BBM 40 Miliar Dolar AS Bisa Digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan
- Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Menjadi 5,5 Persen
Advertisement

3 Calon Jemaah Haji Asal Gunungkidul Batal Berangkat ke Tanah Suci, Begini Alasannya
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Astra Motor Yogyakarta Perkuat Komitmen Sosial melalui Dukungan untuk Posyandu, Posbindu, dan Kesehatan Lansia
- Kementerian UMKM Komitmen Pererat Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Ojol
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Rp1.910.000 per gram
- Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini
- Anak Usaha BUMN yang Merugikan UMKM Diusulkan untuk Dibubarkan
- Pertamina Diminta Impor Minyak dari Amerika Serikat, Menteri Bahlil: Tidak Ada Alasan
- Di Jakarta, Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan Diancam Dicabut Izinnya
Advertisement