Advertisement

Di Jakarta, Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan Diancam Dicabut Izinnya

Newswire
Jum'at, 23 Mei 2025 - 15:17 WIB
Maya Herawati
Di Jakarta, Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan Diancam Dicabut Izinnya Ilustrasi rekrutmen karyawan / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Perusahaan di Jakarta yang kedapatan menahan ijazah karyawannya terancam dicabut izinnya. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.

Bagi perusahaan yang saat ini menahan ijazah karyawan, Pramono pun meminta agar mereka segera mengembalikan ijazah tersebut tanpa biaya.

Advertisement

"Bagi siapa pun yang menahan ijazah siapapun yang bekerja di situ harus segera dikembalikan. Kalau tidak izinnya saya cabut," kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Menurut Pramono, praktik penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja dan tidak dapat ditoleransi.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menindaklanjuti jika ditemukan kasus serupa. "Pokoknya kalau ada kejadian di Jakarta yang seperti itu, saya minta untuk segera diselesaikan," kata Pramono.

BACA JUGA: Banjir Bandang Terjang Tambang Emas di Papua Barat, 15 Orang Meninggal Dunia

Pernyataan Pramono tersebut menanggapi unggahan akun TikTok Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang mendatangi langsung sebuah klinik di Jakarta seusai menerima laporan adanya kasus penahanan ijazah oleh pihak manajemen.

Dalam video yang diunggah, Immanuel terlihat datang bersama petugas Dinas Ketenagakerjaan Jakarta. Ia menemui pihak perusahaan dan mengonfirmasi adanya permintaan uang sebesar Rp40 juta sebagai tebusan untuk mengembalikan ijazah milik salah satu karyawan.

Dalam video itu, tampak Immanuel juga menuntut perusahaan agar segera mengembalikan ijazah yang ditahan.

Jika masih ada ijazah karyawan yang disimpan atau bahkan hilang, maka akan diproses secara hukum, termasuk kemungkinan dikenakan pasal penggelapan dan pemerasan. Bagi masyarakat yang mengalami hal serupa, Immanuel juga membuka saluran pengaduan melalui situs resmi www.buruhtanyawamen.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Indonesia Print Media Awards,Angkat Tragedi Karena Burung, Harjo Raih Gold Winner

Jogja
| Jum'at, 23 Mei 2025, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement