Advertisement
Penjaminan Simpanan di LPS Melampau Amanat Undang-Undang
Bank peserta LPS - ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Cakupan penjaminan simpanan yang dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melampaui amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24/2004 tentang LPS. Hal ini diutarakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Dia menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan UU tersebut, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah dan per bank.
Advertisement
“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya di atas amanat undang-undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90% dan The International Association of Deposit Insurers (IADI) yang berkisar 80%,” kata Purbaya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Dia mengungkapkan bahwa data per Agustus 2023, LPS telah menjamin sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta nasabah bank umum dan bank syariah serta unit usaha syariah.
Lebih lanjut dia mengatakan jika secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 47,97% dari total simpanan atau setara dengan Rp3.898,63 triliun. Hal itu menurut dia, dapat menciptakan landasan yang kuat untuk perlindungan dan stabilitas keuangan di sektor perbankan.
Pada sektor Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS), Purbaya mengatakan tingkat cakupan jaminan mencapai 99,98% dari total 15,56 juta rekening. Secara nominal dia melanjutkan, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 94,15% dari total simpanan, setara dengan Rp151,2 triliun.
Adapun keberhasilan LPS dalam memberikan perlindungan finansial tidak hanya sesuai dengan amanat undang-undang, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk mencapai dan menjaga kualitas layanan di tingkat global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- BRI Salurkan 637 Ambulans Perkuat Layanan Kesehatan Daerah
- Harga Rumah Subsidi 2026 Diusulkan Naik
- Harga Emas Antam Stabil Rp2,488 Juta, Buyback Naik
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- KAI Layani 27,2 Juta Penumpang Selama Nataru 2025-2026
- BPS Catat Kunjungan Wisman November 2025 Capai 1,2 Juta
- Emas Perhiasan Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar 2025
Advertisement
Advertisement




