Tiktok Shop Ditutup, Diskop UKM DIY: Akan Menguntungkan UMKM Kita
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Keputusan pemerintah untuk melarang transaksi perdagangan di Tiktok Shop diyakini bakal menggeliatkan proses digitalisasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) DIY Srie Nurkyatsiwi.
Srie Nurkyatsiwi mengatakan pelarangan Tiktok Shop semakin memberikan kepastian bahwa pemerintah berupaya menghadirkan ekosistem pemasaran digital yang sehat bagi UMKM lokal.
Advertisement
"Jelas ini akan menguntungkan UMKM kita. Kami berharap setelah ini akan semakin banyak yang mengoptimalkan aplikasi perdagangan elektronik [e-commerce]," kata dia, Rabu (5/10/2023].
Menurut dia, sudah banyak UMKM di DIY yang mampu memanfaatkan media sosial maupun sarana berbasis teknologi digital lain untuk memasarkan produknya.
BACA JUGA: Skrining dan Stigma Masih Jadi Kendala Eliminasi TBC
Sebelum terjun langsung di aplikasi perdagangan elektronik konvensional, menurut dia, Pemda DIY telah menyediakan aplikasi SiBakul sebagai market hub sekaligus sarana edukasi UMKM lokal. Hingga saat ini tidak kurang 350 ribu UMKM di DIY telah bergabung di dalam aplikasi SiBakul.
"Saat mereka masih masa transisi atau belum siap masuk di e-commerce profesional kami persilakan masuk di SiBakul dulu," kata dia.
Meski demikian, ia menilai tidak banyak UMKM di DIY yang terdampak langsung dengan kemunculan Tiktok Shop mengingat masih banyak platform digital lain yang spesifik berfungsi sebagai e-commerce. "Tidak signifikan, tapi mungkin ada satu atau dua UMKM yang secara personal berkomunikasi dengan kami mengenai dampaknya," kata dia.
Menurut dia, Pemda DIY akan terus meningkatkan pelatihan dan pendampingan agar mereka semakin optimal memanfaatkan pasar digital. "Kompetensi digital marketing UMKM ini akan terus kami ajari melalui pendampingan dan pembinaan," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023.
Laman resmi TikTok.com menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
Advertisement
Advertisement