Advertisement
Tiktok Shop Ditutup, Diskop UKM DIY: Akan Menguntungkan UMKM Kita

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Keputusan pemerintah untuk melarang transaksi perdagangan di Tiktok Shop diyakini bakal menggeliatkan proses digitalisasi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) DIY Srie Nurkyatsiwi.
Srie Nurkyatsiwi mengatakan pelarangan Tiktok Shop semakin memberikan kepastian bahwa pemerintah berupaya menghadirkan ekosistem pemasaran digital yang sehat bagi UMKM lokal.
Advertisement
"Jelas ini akan menguntungkan UMKM kita. Kami berharap setelah ini akan semakin banyak yang mengoptimalkan aplikasi perdagangan elektronik [e-commerce]," kata dia, Rabu (5/10/2023].
Menurut dia, sudah banyak UMKM di DIY yang mampu memanfaatkan media sosial maupun sarana berbasis teknologi digital lain untuk memasarkan produknya.
BACA JUGA: Skrining dan Stigma Masih Jadi Kendala Eliminasi TBC
Sebelum terjun langsung di aplikasi perdagangan elektronik konvensional, menurut dia, Pemda DIY telah menyediakan aplikasi SiBakul sebagai market hub sekaligus sarana edukasi UMKM lokal. Hingga saat ini tidak kurang 350 ribu UMKM di DIY telah bergabung di dalam aplikasi SiBakul.
"Saat mereka masih masa transisi atau belum siap masuk di e-commerce profesional kami persilakan masuk di SiBakul dulu," kata dia.
Meski demikian, ia menilai tidak banyak UMKM di DIY yang terdampak langsung dengan kemunculan Tiktok Shop mengingat masih banyak platform digital lain yang spesifik berfungsi sebagai e-commerce. "Tidak signifikan, tapi mungkin ada satu atau dua UMKM yang secara personal berkomunikasi dengan kami mengenai dampaknya," kata dia.
Menurut dia, Pemda DIY akan terus meningkatkan pelatihan dan pendampingan agar mereka semakin optimal memanfaatkan pasar digital. "Kompetensi digital marketing UMKM ini akan terus kami ajari melalui pendampingan dan pembinaan," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023.
Laman resmi TikTok.com menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bersiap Impor Minyak dari Amerika Serikat, Pertamina Minta Dukungan Aturan dari Pemerintah
- Paling Besar dan Kompleks, Rantai Pasokan China Dipuji sebagai Keajaiban
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp991.000
- Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Kamis (17/7/2025)
- Bank Indonesia Putuskan Turunkan BI-Rate Jadi 5,25 Persen
Advertisement

Transmigran Sleman Lahannya Diserobot Perusahaan Sawit, Pemerintah Upayakan Dapat Tanah Hutan Sosial
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Produk AS Bebas Bea Masuk RI, Kadin Tekankan Industri Lokal Harus Siap
- Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Kamis (17/7/2025)
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp991.000
- Mulai 17 Agustus, WNI di Jepang dan China Dapat Melakukan Transaksi Pakai QRIS
- Satoria Hotel Yogyakarta Tawarkan Special Deal di Ikappesty Wedding Expo
- Pabrik Emas Antam di Gresik Jawa Timur Ditarget Beroperasi pada 2027
- Sekjen Kementerian ATR/BPN Sebut Donor Darah Bermanfaat bagi Kesehatan dan Sesama
Advertisement
Advertisement