Advertisement
Dituding Ada Kartel Bunga Pinjol, Ketum Baru AFPI Minta Waktu Bertemu KPPU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah meminta waktu untuk bertemu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada penerima pinjaman.
Adapun hingga saat ini, Ketua Umum AFPI 2023–2026, Entjik S. Djafar mengklaim bahwa asosiasi belum menerima surat resmi terkait dengan penyelidikan yang dilakukan KPPU. Bahkan, AFPI menyebut pihaknya hanya melihat dari siaran pers dan membaca di pemberitaan.
Advertisement
“Kami sedang meminta waktu untuk ketemu [KPPU], on process. Kami belum terima surat resmi dari KPPU tentang ini. Kan mereka bilang mau ada investigasi dan sebagainya, itu yang terus terang saja belum kami terima,” kata Entjik saat dihubungi Bisnis, Jumat (6/10/2023).
Meskipun AFPI belum diterima surat resmi dari KPPU, Entjik meminta waktu untuk bertemu KPPU untuk memberikan penjelasan. “Jadi kami sedang meminta waktu untuk ketemu KPPU diharapkan sesegera mungkin. Kami akan menjelaskan tentang apa yang ada pada isi press release itu,” ungkapnya.
Nantinya, dalam pertemuan tersebut, Entjik menyampaikan bahwa AFPI akan menjelaskan besaran bunga yang saat ini ditetapkan adalah 0,4% per hari.
BACA JUGA: Ada Dugaan soal Kartel Bunga Pinjol oleh AFPI, Ini Sikap OJK
Pasalnya, KPPU dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari. “Kami akan menjelaskan bahwa bunga sekarang itu bukan 0,8 persen per hari, itu data sudah lama banget, itu dua tahun lebih yang lalu itu memang 0,8 persen per hari,” ungkapnya.
Entjik menambahkan bahwa sejak dua tahun yang lalu, bunga yang ditetapkan AFPI sudah berubah dan turun menjadi 0,4 persen per hari.
AFPI pun berharap pertemuan dengan KPPU ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin. “Sesegera mungkin, kita lagi minta waktu. Semoga minggu depan bisa ketemu hari Senin. Kami sih ingin sesegera mungkin, secepat mungkin. Karena hal ini sudah terlalu bergulir, yang mengakibatkan masyarakat bingung, salah membaca,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPPU mulai menyelidiki dugaan adanya pengaturan bunga pinjaman online (pinjol) yang dijalankan asosiasi pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta turut berperan dalam mengatur bunga pinjol tersebut.
KPPU menduga dalam AFPI ada upaya bersama-sama menetapkan bunga pinjol 0,8% per hari. Alhasil, ini dinilai bisa menciderai praktik persaingan usaha.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
Advertisement

Ketersediaan Gabah di Gapoktan 80 Ton, Pemkab: Stok Beras Selama Libur Nataru Aman
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- OJK Minta Mahasiswa Selektif, Waspada Terjebak Pinjol Ilegal!
- GIPI DIY Minta Pemerintah Ikut Awasi Tarif Hotel Nuthuk di Libur Nataru
- Ekonom Sebut Utang yang Ditinggalkan Jokowi saat Lengser Tembus Rp9 Ribu Triliun
- Rayakan HUT ke-62, BPD DIY Hadirkan Ribuan Pegawai BPD se-DIY dan 40 UMKM Binaan
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Stagnan, Termurah Rp590 Ribu
Advertisement
Advertisement