Advertisement
Dituding Ada Kartel Bunga Pinjol, Ketum Baru AFPI Minta Waktu Bertemu KPPU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah meminta waktu untuk bertemu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada penerima pinjaman.
Adapun hingga saat ini, Ketua Umum AFPI 2023–2026, Entjik S. Djafar mengklaim bahwa asosiasi belum menerima surat resmi terkait dengan penyelidikan yang dilakukan KPPU. Bahkan, AFPI menyebut pihaknya hanya melihat dari siaran pers dan membaca di pemberitaan.
Advertisement
“Kami sedang meminta waktu untuk ketemu [KPPU], on process. Kami belum terima surat resmi dari KPPU tentang ini. Kan mereka bilang mau ada investigasi dan sebagainya, itu yang terus terang saja belum kami terima,” kata Entjik saat dihubungi Bisnis, Jumat (6/10/2023).
Meskipun AFPI belum diterima surat resmi dari KPPU, Entjik meminta waktu untuk bertemu KPPU untuk memberikan penjelasan. “Jadi kami sedang meminta waktu untuk ketemu KPPU diharapkan sesegera mungkin. Kami akan menjelaskan tentang apa yang ada pada isi press release itu,” ungkapnya.
Nantinya, dalam pertemuan tersebut, Entjik menyampaikan bahwa AFPI akan menjelaskan besaran bunga yang saat ini ditetapkan adalah 0,4% per hari.
BACA JUGA: Ada Dugaan soal Kartel Bunga Pinjol oleh AFPI, Ini Sikap OJK
Pasalnya, KPPU dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari. “Kami akan menjelaskan bahwa bunga sekarang itu bukan 0,8 persen per hari, itu data sudah lama banget, itu dua tahun lebih yang lalu itu memang 0,8 persen per hari,” ungkapnya.
Entjik menambahkan bahwa sejak dua tahun yang lalu, bunga yang ditetapkan AFPI sudah berubah dan turun menjadi 0,4 persen per hari.
AFPI pun berharap pertemuan dengan KPPU ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin. “Sesegera mungkin, kita lagi minta waktu. Semoga minggu depan bisa ketemu hari Senin. Kami sih ingin sesegera mungkin, secepat mungkin. Karena hal ini sudah terlalu bergulir, yang mengakibatkan masyarakat bingung, salah membaca,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPPU mulai menyelidiki dugaan adanya pengaturan bunga pinjaman online (pinjol) yang dijalankan asosiasi pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta turut berperan dalam mengatur bunga pinjol tersebut.
KPPU menduga dalam AFPI ada upaya bersama-sama menetapkan bunga pinjol 0,8% per hari. Alhasil, ini dinilai bisa menciderai praktik persaingan usaha.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS Mencatat Harga Beras Eceran Makin Mahal, Tembus Rp14.616 per Kilogram
- Pameran Properti REI DIY Rumah Harga Rp500 Juta-Rp750 Juta Paling Laris
- Aptrindo Jateng DIY Minta Pengemudi Truk Diminta Kurangi Kecepatan di Jalan Tol Berlubang
- Ini Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Pemasangan Behel Gigi
- Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Rp4 Ribu Per Gram
Advertisement
Jumlah Penumpang KA Bandara YIA Capai 229 Ribu di Januari 2025, Meningkat 11 Persen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Padukan Kuliner Ikonik Italia & Nusantara, Harper Malioboro Yogyakarta Hadirkan Menu Lasagna Rendang
- Aspakrindo-ABI: Regulasi Industri Kripto Indonesia Dinilai Semakin Komprehensif
- Menteri UMKM Janjikan Rp500 Juta untuk Modal Mitra Makan Bergizi Gratis, Ini Kata Kepala BGN
- Konsistensi Kebijakan Moneter Menjaga Inflasi Januari 2025
- Pengecer LPG 3 Kg Boleh Beroperasi Lagi Hari Ini, Berubah Nama Jadi Sub-Pangkalan
- Nenek 62 Tahun Meninggal Setelah Antre LPG 3 KG, Menteri Bahlil Minta Maaf
- Pengaktifan Kembali Pengecer LPG 3 Kg Atas Perintah Presiden Prabowo
Advertisement
Advertisement