Advertisement
Dituding Ada Kartel Bunga Pinjol, Ketum Baru AFPI Minta Waktu Bertemu KPPU
Ilustrasi pinjol / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah meminta waktu untuk bertemu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada penerima pinjaman.
Adapun hingga saat ini, Ketua Umum AFPI 2023–2026, Entjik S. Djafar mengklaim bahwa asosiasi belum menerima surat resmi terkait dengan penyelidikan yang dilakukan KPPU. Bahkan, AFPI menyebut pihaknya hanya melihat dari siaran pers dan membaca di pemberitaan.
Advertisement
“Kami sedang meminta waktu untuk ketemu [KPPU], on process. Kami belum terima surat resmi dari KPPU tentang ini. Kan mereka bilang mau ada investigasi dan sebagainya, itu yang terus terang saja belum kami terima,” kata Entjik saat dihubungi Bisnis, Jumat (6/10/2023).
Meskipun AFPI belum diterima surat resmi dari KPPU, Entjik meminta waktu untuk bertemu KPPU untuk memberikan penjelasan. “Jadi kami sedang meminta waktu untuk ketemu KPPU diharapkan sesegera mungkin. Kami akan menjelaskan tentang apa yang ada pada isi press release itu,” ungkapnya.
Nantinya, dalam pertemuan tersebut, Entjik menyampaikan bahwa AFPI akan menjelaskan besaran bunga yang saat ini ditetapkan adalah 0,4% per hari.
BACA JUGA: Ada Dugaan soal Kartel Bunga Pinjol oleh AFPI, Ini Sikap OJK
Pasalnya, KPPU dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari. “Kami akan menjelaskan bahwa bunga sekarang itu bukan 0,8 persen per hari, itu data sudah lama banget, itu dua tahun lebih yang lalu itu memang 0,8 persen per hari,” ungkapnya.
Entjik menambahkan bahwa sejak dua tahun yang lalu, bunga yang ditetapkan AFPI sudah berubah dan turun menjadi 0,4 persen per hari.
AFPI pun berharap pertemuan dengan KPPU ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin. “Sesegera mungkin, kita lagi minta waktu. Semoga minggu depan bisa ketemu hari Senin. Kami sih ingin sesegera mungkin, secepat mungkin. Karena hal ini sudah terlalu bergulir, yang mengakibatkan masyarakat bingung, salah membaca,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPPU mulai menyelidiki dugaan adanya pengaturan bunga pinjaman online (pinjol) yang dijalankan asosiasi pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta turut berperan dalam mengatur bunga pinjol tersebut.
KPPU menduga dalam AFPI ada upaya bersama-sama menetapkan bunga pinjol 0,8% per hari. Alhasil, ini dinilai bisa menciderai praktik persaingan usaha.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Sleman Januari 2026, Layanan Pagi hingga Malam
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Investasi KEK Mandalika Tembus Rp5,96 Triliun hingga 2025
- Harga Cabai Rawit Rp49.850 per Kg, Telur Rp32.100 per Kg
- Peluang Bisnis 2026 Modal Terjangkau, Ini Ide Usaha Paling Prospektif
- Harga Pangan Nasional Turun Serentak, Beras hingga Cabai Merosot
- Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Masih Bertahan, 18 Januari 2026
- WEF Davos 2026, Indonesia Perkuat Diplomasi Ekonomi Global
Advertisement
Advertisement



