Advertisement
Dituding Ada Kartel Bunga Pinjol, Ketum Baru AFPI Minta Waktu Bertemu KPPU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah meminta waktu untuk bertemu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada penerima pinjaman.
Adapun hingga saat ini, Ketua Umum AFPI 2023–2026, Entjik S. Djafar mengklaim bahwa asosiasi belum menerima surat resmi terkait dengan penyelidikan yang dilakukan KPPU. Bahkan, AFPI menyebut pihaknya hanya melihat dari siaran pers dan membaca di pemberitaan.
Advertisement
“Kami sedang meminta waktu untuk ketemu [KPPU], on process. Kami belum terima surat resmi dari KPPU tentang ini. Kan mereka bilang mau ada investigasi dan sebagainya, itu yang terus terang saja belum kami terima,” kata Entjik saat dihubungi Bisnis, Jumat (6/10/2023).
Meskipun AFPI belum diterima surat resmi dari KPPU, Entjik meminta waktu untuk bertemu KPPU untuk memberikan penjelasan. “Jadi kami sedang meminta waktu untuk ketemu KPPU diharapkan sesegera mungkin. Kami akan menjelaskan tentang apa yang ada pada isi press release itu,” ungkapnya.
Nantinya, dalam pertemuan tersebut, Entjik menyampaikan bahwa AFPI akan menjelaskan besaran bunga yang saat ini ditetapkan adalah 0,4% per hari.
BACA JUGA: Ada Dugaan soal Kartel Bunga Pinjol oleh AFPI, Ini Sikap OJK
Pasalnya, KPPU dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari. “Kami akan menjelaskan bahwa bunga sekarang itu bukan 0,8 persen per hari, itu data sudah lama banget, itu dua tahun lebih yang lalu itu memang 0,8 persen per hari,” ungkapnya.
Entjik menambahkan bahwa sejak dua tahun yang lalu, bunga yang ditetapkan AFPI sudah berubah dan turun menjadi 0,4 persen per hari.
AFPI pun berharap pertemuan dengan KPPU ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin. “Sesegera mungkin, kita lagi minta waktu. Semoga minggu depan bisa ketemu hari Senin. Kami sih ingin sesegera mungkin, secepat mungkin. Karena hal ini sudah terlalu bergulir, yang mengakibatkan masyarakat bingung, salah membaca,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPPU mulai menyelidiki dugaan adanya pengaturan bunga pinjaman online (pinjol) yang dijalankan asosiasi pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta turut berperan dalam mengatur bunga pinjol tersebut.
KPPU menduga dalam AFPI ada upaya bersama-sama menetapkan bunga pinjol 0,8% per hari. Alhasil, ini dinilai bisa menciderai praktik persaingan usaha.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
Advertisement

DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- DIY Targetkan Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,9 Persen untuk 2026
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Cari Smart TV untuk Streaming Netflix dan YouTube? Intip Rekomendasinya dari Polytron!
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital Twin
- Rute Penerbangan Yogyakarta-Karimunjawa Dibuka, GIPI Dorong Pemda DIY Ciptakan Pasar
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
Advertisement
Advertisement