Standar SPPG Batasi UMKM Masuk Program MBG, Ada Seleksi Ketat
Tak semua UMKM bisa langsung jadi pemasok SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena standar kualitas dan kuantitas.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada penyelenggara fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pemberian surat peringatan tersebut ditujukan kepada desk collection (DC) atau tim penagih AdaKami. Sanksi peringatan itu terkait tindakan telah melakukan penagihan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.
“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” ungkap Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara virtual, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Biaya yang Dibayar Peminjam di AdaKami Besar tapi Tingkat Keberhasilan Pembayaran 99,83%
Selain itu, OJK juga telah memerintahkan AdaKami untuk segera menginvestigasi mendalam dan mengindentikasi informasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.
Secara paralel, OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh Adakami dengan Code of Conduct AFPI. Agusman menambahkan OJK juga meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini.
“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh AdaKami,” ujar Agusman.
Baca Juga: Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Ini Klarifikasi AdaKami
Sebelumnya, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega menyampaikan perusahaan menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan, dari aduan ini 10 dilanjutkan investigasi. Hasilnya, sebanyak tujuh debt collector dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan tiga lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) dengan supervisi ketat.
Pria yang akrab disapa Dino itu menyampaikan bahwa ke-36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC. Dino juga meminta nasabah atau pengguna AdaKami untuk dapat segera mengumpulkan bukti apabila masih menerima perlakuan penagihan yang tak sopan dari desk collection (DC) AdaKami. Adapun, bukti yang dimaksud berupa bukti percakapan penagihan DC dalam bentuk rekaman atau gambar. Kemudian, bukti tersebut dikirim melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Tak semua UMKM bisa langsung jadi pemasok SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena standar kualitas dan kuantitas.
PHRI DIY menilai long weekend belum mampu menaikkan lama tinggal wisatawan di Jogja. Sinergi event didorong untuk tingkatkan kunjungan dan belanja wisata.
Boualem Khoukhi mencetak gol dramatis saat Qatar menahan Swiss 1-1 di Piala Dunia 2026. Rumor bonus Rolls-Royce dan jutaan dolar ikut menjadi sorotan.
Nothing Ear (Open) Blue resmi hadir di Indonesia dengan harga Rp1,699 juta. Earphone open-ear ini menawarkan baterai hingga 30 jam dan fitur fast charging.
Prediksi Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026. Juara bertahan waspadai kejutan wakil Afrika yang datang dengan modal impresif.
Musim kemarau di Kabupaten Gunungkidul berdampak terhadap meningkatkanya permintaan air di masyarakat sehingga pengiriman dilakukan hingga tengah malam.