Advertisement
DC AdaKami Melanggar Aturan, OJK Beri Surat Peringatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada penyelenggara fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pemberian surat peringatan tersebut ditujukan kepada desk collection (DC) atau tim penagih AdaKami. Sanksi peringatan itu terkait tindakan telah melakukan penagihan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.
Advertisement
“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” ungkap Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara virtual, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Biaya yang Dibayar Peminjam di AdaKami Besar tapi Tingkat Keberhasilan Pembayaran 99,83%
Selain itu, OJK juga telah memerintahkan AdaKami untuk segera menginvestigasi mendalam dan mengindentikasi informasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.
Secara paralel, OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh Adakami dengan Code of Conduct AFPI. Agusman menambahkan OJK juga meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini.
“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh AdaKami,” ujar Agusman.
Baca Juga: Buntut Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Ini Klarifikasi AdaKami
Sebelumnya, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega menyampaikan perusahaan menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan, dari aduan ini 10 dilanjutkan investigasi. Hasilnya, sebanyak tujuh debt collector dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan tiga lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) dengan supervisi ketat.
Pria yang akrab disapa Dino itu menyampaikan bahwa ke-36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC. Dino juga meminta nasabah atau pengguna AdaKami untuk dapat segera mengumpulkan bukti apabila masih menerima perlakuan penagihan yang tak sopan dari desk collection (DC) AdaKami. Adapun, bukti yang dimaksud berupa bukti percakapan penagihan DC dalam bentuk rekaman atau gambar. Kemudian, bukti tersebut dikirim melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Bawa Kabur Motor di Depan Gereja di Ampel Boyolali, Pencuri Dibekuk Polisi
- Cari Dukungan untuk Menangkan Prabowo-Gibran, Kaesang Blusukan ke Jawa Timur
- Mengungkap Mitos Benarkah Sunat Bisa Bikin Badan Anak Cepat Tumbuh Besar
- Jadwal Siaran Langsung Final Four Livoli Divisi Utama 2023 Hari Ini: Pasti Seru
Berita Pilihan
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
- Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Ini Daftar Bisnis Gibran Rakabuming Raka
- Mogok Kerja 3 Hari, Karyawan Asuransi Bumiputera 1912 Kembali Bekerja Besok Senin
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Respons Buruh dan Pengusaha Terkait Nominal UMK di DIY
- BPS DIY Sebut Infasi 0,35 Persen pada November 2023 Didorong Kenaikan Harga Cabai
- Jelang Final FIFA World Cup U-17, PLN Siapkan Pengamanan Listrik Berlapis
- Inspiratif! Dua Ibu Rumah Tangga Ini Raup Penghasilan Tambahan Tanpa Modal lewat Tokopedia Affiliate
- Stakeholder Berkolaborasi, Pergerakan Wisatawan Nataru Mungkin Capai 107 juta
- Tiket Libur Akhir Tahun Sudah Terjual 25%, Ini Rute-Rute yang Jadi Favorit
- Melanggar Aturan, 160 SPBU di Jateng-DIY Dapat Sanksi dari Pertamina
Advertisement
Advertisement