Advertisement
OJK Catat Tunggakan Pendiri Dana Pensiun Capai Rp3,61 Triliun
Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan mencatat terdapat tunggakan pendiri dana pensiun (dapen) sebesar Rp3,61 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan terdapat 12 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus. Dana pensiun dalam kondisi tidak mampu memenuhi kewajibannya ini terutama disebabkan belum dilakukannya penyetoran iuran oleh pendiri.
Advertisement
"Dari pantauan kami terdapat pemberi kerja belum menyetorkan porsi kewajiban. Itu akumulasinya piutang iuran pendiri Rp3,61 triliun," kata Ogi di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
BACA JUGA : Gen Z dan Milenial Jangan Lupa Siapkan Dana Pensiun
Menurut dia, penyebab tunggakan jumbo para pemberi kerja ini mulai dari perusahaan bangkrut, rugi sehingga tidak bisa setor, hingga imbal hasil yang tidak berimbang dengan perhitungan aktuaria. "[Sehingga] antara kewajiban [dan ketersediaan] dana tidak imbang," katanya.
Khusus untuk penetapan bunga aktuaria yang tinggi, pengurus dan pengawas akhirnya mengejar imbal hasil dari produk yang menawarkan yield tinggi. Meski demikian, Ogi mengingatkan hukum besi ekonomi yakni high return high risk.
Ogi juga menyebut, pada kasus dana pensiun perusahaan pelat merah, penyebab utama adalah hasil rata-rata investasi dapen BUMN rendah, di bawah pasar. "Jadi aktuaria di atas pasar, imbal hasil di bawah pasar. Ini ada gap [yang menempatkan dana pensiun BUMN dalam kategori sakit]," katanya.
Imbal hasil rendah dana pensiun BUMN ini karena investasi tidak tepat. "Ini disinyalir adanya fraud," katanya. Atas kondisi dana pensiun yang dalam pengawasn khusus ini, Ogi mengatakan pihaknya meminta pendiri yang mempunyai kewajiban pada dapen, bisa memenuhi kewajiban iuran sesuai dengan porsi.
BACA JUGA : Dana Pensiun Banyak Bermasalah, ADPI
"Isu ini sulit mendapatkan pemecahan kalau dapen rugi, bahkan dilikuidasi," katanya. OJK juga telah meminta penyesuaian tingkat bunga aktuaria yang wajar. "Kami meminta mereview program manfaat pasti untuk bisa dikonversi menjadi iuran pasti. Tp ini harus dilakukan dapen, bukan dari OJK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Jadwal Lengkap Maganghub Kemnaker Batch 2 Tahun Ini
- Ekonomi DIY Q-III 2025 Tumbuh 5,40 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- BPS Sebut Ekonomi RI Kuartal III/2025 Tumbuh 5,04 Persen
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
Advertisement
Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Trump Klaim Tarif AS Cegah Depresi Ekonomi Global
- Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Dorong UMKM Kebumen Berdaya Finansial
- Kasus Penipuan Digital di DIY Melonjak, OJK: Kerugian Rp129 Miliar
- Cadangan Devisa RI Naik Jadi 149,9 Miliar Dolar AS
- Ini Jadwal Lengkap Maganghub Kemnaker Batch 2 Tahun Ini
- Bulog Siapkan 100 Gudang Beras Baru dengan Anggaran Rp5 Triliun
- Pemerintah Siapkan Rebranding Pasar Pakaian Bekas Jadi Pusat Lokal
Advertisement
Advertisement



