OJK Catat Tunggakan Pendiri Dana Pensiun Capai Rp3,61 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan mencatat terdapat tunggakan pendiri dana pensiun (dapen) sebesar Rp3,61 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan terdapat 12 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus. Dana pensiun dalam kondisi tidak mampu memenuhi kewajibannya ini terutama disebabkan belum dilakukannya penyetoran iuran oleh pendiri.
Advertisement
"Dari pantauan kami terdapat pemberi kerja belum menyetorkan porsi kewajiban. Itu akumulasinya piutang iuran pendiri Rp3,61 triliun," kata Ogi di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
BACA JUGA : Gen Z dan Milenial Jangan Lupa Siapkan Dana Pensiun
Menurut dia, penyebab tunggakan jumbo para pemberi kerja ini mulai dari perusahaan bangkrut, rugi sehingga tidak bisa setor, hingga imbal hasil yang tidak berimbang dengan perhitungan aktuaria. "[Sehingga] antara kewajiban [dan ketersediaan] dana tidak imbang," katanya.
Khusus untuk penetapan bunga aktuaria yang tinggi, pengurus dan pengawas akhirnya mengejar imbal hasil dari produk yang menawarkan yield tinggi. Meski demikian, Ogi mengingatkan hukum besi ekonomi yakni high return high risk.
Ogi juga menyebut, pada kasus dana pensiun perusahaan pelat merah, penyebab utama adalah hasil rata-rata investasi dapen BUMN rendah, di bawah pasar. "Jadi aktuaria di atas pasar, imbal hasil di bawah pasar. Ini ada gap [yang menempatkan dana pensiun BUMN dalam kategori sakit]," katanya.
Imbal hasil rendah dana pensiun BUMN ini karena investasi tidak tepat. "Ini disinyalir adanya fraud," katanya. Atas kondisi dana pensiun yang dalam pengawasn khusus ini, Ogi mengatakan pihaknya meminta pendiri yang mempunyai kewajiban pada dapen, bisa memenuhi kewajiban iuran sesuai dengan porsi.
BACA JUGA : Dana Pensiun Banyak Bermasalah, ADPI
"Isu ini sulit mendapatkan pemecahan kalau dapen rugi, bahkan dilikuidasi," katanya. OJK juga telah meminta penyesuaian tingkat bunga aktuaria yang wajar. "Kami meminta mereview program manfaat pasti untuk bisa dikonversi menjadi iuran pasti. Tp ini harus dilakukan dapen, bukan dari OJK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Senin 25 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sepatu New Balance: Kombinasi Gaya dan Fungsi Terbaik
- Pekerja Migran Indonesia Sumbang Devisa Rp227 Triliun per Tahun
- Harga Pangan Hari Ini 24 November 2024: Beras, Cabai, Minyak Turun
- Kemenkeu Catat Realisasi Anggaran Infrastruktur Capai Rp282,9 Triliun hingga Oktober 2024
- Imbas PPN 12 Persen Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik
- Maksimalkan Kunjungan Wisata Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Strategi Kementerian Pariwisata
- Shell Dikabarkan Bakal Menutup SPBU di Indonesia, Ini Kata Manajemen Perusahaan
Advertisement
Advertisement