Advertisement
OJK Catat Tunggakan Pendiri Dana Pensiun Capai Rp3,61 Triliun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan mencatat terdapat tunggakan pendiri dana pensiun (dapen) sebesar Rp3,61 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan terdapat 12 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus. Dana pensiun dalam kondisi tidak mampu memenuhi kewajibannya ini terutama disebabkan belum dilakukannya penyetoran iuran oleh pendiri.
Advertisement
"Dari pantauan kami terdapat pemberi kerja belum menyetorkan porsi kewajiban. Itu akumulasinya piutang iuran pendiri Rp3,61 triliun," kata Ogi di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
BACA JUGA : Gen Z dan Milenial Jangan Lupa Siapkan Dana Pensiun
Menurut dia, penyebab tunggakan jumbo para pemberi kerja ini mulai dari perusahaan bangkrut, rugi sehingga tidak bisa setor, hingga imbal hasil yang tidak berimbang dengan perhitungan aktuaria. "[Sehingga] antara kewajiban [dan ketersediaan] dana tidak imbang," katanya.
Khusus untuk penetapan bunga aktuaria yang tinggi, pengurus dan pengawas akhirnya mengejar imbal hasil dari produk yang menawarkan yield tinggi. Meski demikian, Ogi mengingatkan hukum besi ekonomi yakni high return high risk.
Ogi juga menyebut, pada kasus dana pensiun perusahaan pelat merah, penyebab utama adalah hasil rata-rata investasi dapen BUMN rendah, di bawah pasar. "Jadi aktuaria di atas pasar, imbal hasil di bawah pasar. Ini ada gap [yang menempatkan dana pensiun BUMN dalam kategori sakit]," katanya.
Imbal hasil rendah dana pensiun BUMN ini karena investasi tidak tepat. "Ini disinyalir adanya fraud," katanya. Atas kondisi dana pensiun yang dalam pengawasn khusus ini, Ogi mengatakan pihaknya meminta pendiri yang mempunyai kewajiban pada dapen, bisa memenuhi kewajiban iuran sesuai dengan porsi.
BACA JUGA : Dana Pensiun Banyak Bermasalah, ADPI
"Isu ini sulit mendapatkan pemecahan kalau dapen rugi, bahkan dilikuidasi," katanya. OJK juga telah meminta penyesuaian tingkat bunga aktuaria yang wajar. "Kami meminta mereview program manfaat pasti untuk bisa dikonversi menjadi iuran pasti. Tp ini harus dilakukan dapen, bukan dari OJK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
Advertisement
Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ekosistem Kendaraan Listrik di RI Segera Terbentuk, Ini Kata Jokowi
- Bulan Depan, Pabrik Baterai Listrik Mulai Produksi di Indonesia
- 1.213 BPR/BPRS Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar, OJK: Hanya 5 Persen yang Belum
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 Mei 2024 Turun Rp5.000 Jadi Makin Murah
- Inka Rampungkan 11 Kereta New Generation Pesanan KAI, Ini Perbedaannya dengan Kereta Lama
- Dikunjungi Presiden Jokowi, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik di Booth PLN di PEVS 2024
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
Advertisement
Advertisement