Advertisement
Usia Pensiun Diubah Jadi 59 Tahun, Pengusaha Mewanti-wanti Hal Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mewanti-wanti dampak dari perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun. Perubahan usia pensiun itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun ini justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.
Advertisement
Hal ini terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, di mana pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut.
Dia juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini. Menurutnya, pemahaman ini penting agar masyarakat memiliki masa persiapan menuju pensiun, terutama terkait dengan literasi keuangan dan perencanaan masa depan. "Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai," kata Shinta melalui keterangan resmi, Sabtu (11/1/2025).
Shinta juga menilai kebijakan ini tidak serta merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi memerlukan penyesuaian yang cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan dan strategi bisnis mereka.
Dia menyebut perusahaan yang sedang melakukan ekspansi bisnis tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan kebutuhan operasional. "Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan," ujar Shinta.
Dia menilai perlunya menyikapi kebijakan ini secara bijaksana dan kolaboratif, sehingga dampaknya dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama, baik bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.
Lebih lanjut, dia mengatakan implementasi kebijakan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya pasal 15 ayat (3) mengatur usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
BACA JUGA: Sudah Masuk Masa Pensiun? 10 Negara Ini Cocok untuk Ditinggali
Shinta mengatakan penyesuaian sudah pernah dilakukan pada 2019 dan 2022. Perubahan ini pun akan terus dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun.
Meskipun demikian, Shinta mengatakan bahwa pada praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang disepakati.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 151A UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 167 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
- Tarif Impor Amerika Serikat atas Barang-Barang dari China 145 Persen, Bukan 125 Persen
- Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
- Rencana Pembukaan Keran Impor Tanpa Kuota, Wamentan Pastikan Tidak Merugikan Industri Lokal
- Trump Berlakukan Tarif Impor, Ini Daftar Negara yang Negosiasi dengan AS
Advertisement

Harian Jogja Gandeng Komunitas Sepeda Gaungkan Kelestarian Lingkungan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Suntik Modal Danantara, Ini Isinya
- BPJPH Buka Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia
- Libur Lebaran 2025, Konsumsi LPG Naik 5,4 Persen
- Harga Emas Naik Drastis Hari Ini Sabtu 12 April 2025
- PLN UP3 Yogyakarta Sebut Layanan SPKLU Saat Lebaran Berjalan Lancar
- Begini Dampak Tarif Trump ke Pasar Modal Menurut BEI DIY
- Fenomena Perang Tarif Dagang AS: Indonesia Optimis Bertahan, China Melawan
Advertisement