Kuasa Hukum Lender iGrow Gugat Lebih Besar, Pinjol Modalin Merespons
Advertisement
Harianjogja.com, MATARAM—Platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending PT LinkAja Modalin Nusantara atau Modalin (sebelumnya bernama PT iGrow Resources Indonesia/iGrow) merespons pencabutan gugatan yang dilayangkan lender iGrow.
Pelaksana Harian iGrow Rizcky Alfath mengatakan terkait dengan gugatan, hingga saat ini belum ada putusan atau penetapan pengadilan yang menyebutkan perusahaan berkewajiban untuk membayar kerugian materiil sebesar yang digugat oleh para lenders. Selain itu, Rizcky mengatakan saat ini pun para lender telah mencabut gugatannya. Namun demikian, lanjut dia, perusahaan tetap bertanggung jawab menagih sebagai aplikator.
Advertisement
“Dalam artian, sebagai platform penguhubung antara pihak lender dan borrower, iGrow terus berupaya membantu agar para borrower mengembalikan pinjamannya kepada para lender dan proses tersebut yang terus kami lakukan hingga saat ini,” kata Rizcky kepada Bisnis.com, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: OJK Catat Ada 21 Pinjol dengan Kredit Macet Tinggi, Cek Daftarnya
Rizcky menuturkan upaya yang iGrow lakukan tersebut demi membantu para lender agar bisa segera mendapatkan kembali dananya dari para peminjam. “Upaya yang kami lakukan melalui berbagai cara, mulai dari mediasi dengan borrower hingga upaya hukum lainnya,” ujarnya.
Adapun saat ini, Rizcky menyampaikan fokus iGrow terus melakukan koordinasi dan komunikasi terkait dengan langkah perbaikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. “iGrow sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak regulator terkait dengan ini dan akan mengikuti arahan-arahan yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Komisaris iGrow sekaligus Chief Finance & Strategy Officer LinkAja Reza Ari Wibowo menyatakan bahwa pihaknya memang tidak memiliki kewajiban untuk membayar kepada para lender. Namun, imbuh Reza, bukan berarti lepas tanggungjawab terkait masalah ini. "Manajemen iGrow akan bertanggung jawab dengan melakukan penagihan dan upaya lain yang dibutuhkan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Ini Daftar 102 Pinjol Legal di Indonesia
Reza menyampaikan iGrow telah melakukan tugasnya sebagai perantara sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pihaknya juga telah melakukan penagihan dan akan melakukan tindakan tegas, termasuk upaya hukum maupun penarikan aset apabila dibutuhkan. "iGrow melakukan upaya collection hingga upaya hukum lainnya agar borrower dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada para lender sebagaimana diatur dalam POJK dan juga PKS," sambungnya.
Lebih lanjut, Reza mengungkapkan saat ini pihaknya juga terus melakukan komunikasi intens dengan OJK untuk menjelaskan kondisi iGrow. “Hal ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam upaya menyelesaikan masalah gugatan gagal bayar tersebut,” pungkas Reza.
Merujuk informasi yang tersaji di platform resmi, Jumat (13/10/2023), perusahaan yang sebelumnya bernama PT iGrow Resources Indonesia menjadi PT LinkAja Modalin Nusantara atau LinkAja Modalin Powered by iGrow itu mencatatkan kredit macet 90 hari di atas 5%. Tercatat, tingkat keberhasilan bayar 90 (TKB90) perusahaan mencapai 53,44%. Artinya, tingkat kredit macet 90 hari (TWP90) yang dimiliki iGrow alias LinkAja Modalin menyentuh 46,56%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
- Menko Bidang Pangan Sebut Ada Rencana Setop Impor Beras Tahun Depan
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Capai 4,7 hingga 4,9 Persen di 2025
- Harga Bitcoin Pecah Rekor, Investor Diminta Berhati-hati Titipkan Dana Investasinya
- Sah! Maya Watono Jabat Direktur Utama Holding BUMN InJourney, Berikut Profilnya
- Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS dari Lawatannya ke Inggris
Advertisement
Advertisement