Advertisement
Tersangka Kasus Rekayasa SPT Pajak di Kulonprogo Terancam 6 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus rekayasa Surat Pemberitahuan (SPT) pajak oleh tersangka SPR, pengurus PT VAI yang bergerak pada bidang perdagangan besar minyak goreng kemasan memasuki babak baru. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Kamis (19/10/2023).
Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai UU KUP, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Advertisement
“Tersangka terancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara,” kata Plt Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Sutantyo saat konferensi pers di kantor Kanwil DJP DIY, Rabu (18/10/2023).
Slamet menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara membeli dan menjual barang dagangan di mana sebagian menggunakan faktur pajak dan sebagian lagi tidak menggunakan faktur pajak. "Selain itu tersangka juga membuat nota penjualan fiktif untuk mendukung pelaporan pajaknya," ucapnya dalam konferensi pers di kantor DJP DIY, Rabu (18/10/2023).
BACA JUGA: Rekayasa SPT Pajak, Rumah dan Tanah Pengusaha Minyak Goreng Senilai Rp3,5 Miliar Disita
Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp8,34 miliar, untuk jenis pajak PPN dan PPh Badan tahun pajak 2017. Atas kerugian ini Tim Penyidik Kanwil DJP DIY menyita aset milik tersangka sebesar Rp12,81 miliar baik harta tidak bergerak dan harta bergerak.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kanwil DIY, Harno menjelaskan di pajak ada unit atau seksi intelijen. Kemudian dari data mentah dilakukan analisa, untuk menentukan apakah perlu dilakukan pemeriksaan atau tidak. Setelah diputuskan perlu dilakukan pemeriksaan, lalu diproses lebih lanjut.
Sementara terkait dengan aset yang disita sebesar Rp12,81 miliar lebih besar dari kerugian negara Rp8,34 miliar menurutnya nanti akan tergantung dari keputusan hakim. Misalnya kerugian dan denda hanya Rp10 miliar maka sisanya akan dikembalikan.
Pun sebaliknya jika kerugian dan denda lebih tinggi dari aset yang disita tim intelijen dari kejaksaan yang akan menyelesaikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Muhammad Anshor Wahyuddin menyampaikan kasus ini sudah dinyatakan P-21 pada 27 September 2023. “Tersangka secara sengaja tidak melaporkan semua omzet penjualan atau transaksi yang sebenarnya,” ucap dia.
Sementara Pejabat Sementara Kasi Koordinator Pengawas PPNS Polda DIY, AKP Tri Wibawa mengajak para wajib pajak untuk taat. Pasalnya, jika tidak taat pajak, ancamannya adalah pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisman ke Jogja Tetap Positif Meski Sempat Ada Pembatalan
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
Advertisement
Advertisement