Advertisement
Tersangka Kasus Rekayasa SPT Pajak di Kulonprogo Terancam 6 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus rekayasa Surat Pemberitahuan (SPT) pajak oleh tersangka SPR, pengurus PT VAI yang bergerak pada bidang perdagangan besar minyak goreng kemasan memasuki babak baru. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Kamis (19/10/2023).
Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.2/2022 tentang Cipta Kerja sebagai UU KUP, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Advertisement
“Tersangka terancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara,” kata Plt Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Sutantyo saat konferensi pers di kantor Kanwil DJP DIY, Rabu (18/10/2023).
Slamet menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara membeli dan menjual barang dagangan di mana sebagian menggunakan faktur pajak dan sebagian lagi tidak menggunakan faktur pajak. "Selain itu tersangka juga membuat nota penjualan fiktif untuk mendukung pelaporan pajaknya," ucapnya dalam konferensi pers di kantor DJP DIY, Rabu (18/10/2023).
BACA JUGA: Rekayasa SPT Pajak, Rumah dan Tanah Pengusaha Minyak Goreng Senilai Rp3,5 Miliar Disita
Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp8,34 miliar, untuk jenis pajak PPN dan PPh Badan tahun pajak 2017. Atas kerugian ini Tim Penyidik Kanwil DJP DIY menyita aset milik tersangka sebesar Rp12,81 miliar baik harta tidak bergerak dan harta bergerak.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kanwil DIY, Harno menjelaskan di pajak ada unit atau seksi intelijen. Kemudian dari data mentah dilakukan analisa, untuk menentukan apakah perlu dilakukan pemeriksaan atau tidak. Setelah diputuskan perlu dilakukan pemeriksaan, lalu diproses lebih lanjut.
Sementara terkait dengan aset yang disita sebesar Rp12,81 miliar lebih besar dari kerugian negara Rp8,34 miliar menurutnya nanti akan tergantung dari keputusan hakim. Misalnya kerugian dan denda hanya Rp10 miliar maka sisanya akan dikembalikan.
Pun sebaliknya jika kerugian dan denda lebih tinggi dari aset yang disita tim intelijen dari kejaksaan yang akan menyelesaikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Muhammad Anshor Wahyuddin menyampaikan kasus ini sudah dinyatakan P-21 pada 27 September 2023. “Tersangka secara sengaja tidak melaporkan semua omzet penjualan atau transaksi yang sebenarnya,” ucap dia.
Sementara Pejabat Sementara Kasi Koordinator Pengawas PPNS Polda DIY, AKP Tri Wibawa mengajak para wajib pajak untuk taat. Pasalnya, jika tidak taat pajak, ancamannya adalah pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Satpol PP Bantul Kerahkan 100 Personel Bersihkan Sampah Liar di Ring Road Selatan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
- Honda Premium Matic Day Hadir di Purwokerto
Advertisement