Advertisement
Daftar Barang Kiriman Kena Tarif Umum Bea Masuk Bertambah, Kini Kosmetik Kena Pajak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Daftar barang kiriman yang terkena tarif bea masuk menggunakan tarif pembebanan umum atau most favoured nations (MFN) bertambah dari empat barang kiriman menjadi sembilan barang.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, terdapat delapan komoditas yang dikenakan tarif MFN. Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK No. 199/2019, hanya terdapat empat barang kiriman yang dikenakan tarif tersebut, yaitu alas kaki, tas koper dan sejenisnya, buku, serta produk tekstil dan garmen atau sejenisnya. Sementara itu, dalam PMK No. 96/2023 yang mulai berlaku per 17 Oktober 2023, terdapat tambahan komoditas berupa kosmetik yang termasuk kontak lensa dan parfum. Selain itu, juga dikenakan tarif MFN untuk komoditas sepeda, besi dan baja, serta jam tangan.
Advertisement
Baca Juga: Beredar Isu Pemerasan Petugas di Bandara, Ini Keterangan Bea Cukai
Tarif itu diberlakukan untuk barang impor yang dikirim lewat penyelenggara pos, termasuk lewat e-commerce. Pada dasarnya, barang kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan dokumen pengiriman barang atau consigment note (CN) dengan nilai pabean melebihi FOB US$3 – US$1.500 per penerima barang per kiriman berlaku tarif bea masuk sebesar 7,5%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif MFN untuk delapan komoditas, yakni tas (15%-20%), buku (0%), produk tekstil (5%-25%), alas kaki/sepatu (5%-30%), kosmetik (10%-15%), besi dan baja (0%-20%), sepeda (25%-40%), dan jam tangan (10%). Menurutnya, penetapan tarif MFN itu dilakukan untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri. Ketetapan ini juga dibuat untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kepastian dalam berusaha, meningkatkan kecepatan pelayanan, efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan, serta akurasi data atas impor dan ekspor barang kiriman.
Berikut daftar barang impor dikenai tarif bea masuk umum (MFN):
- Kosmetik atau preparat kecantikan (HS 3303, 3304, 3305, 33.06, dan HS 3307)
- Tas, koper dan sejenisnya (HS 4202)
- Buku (HS 4901, 4902, 4903, dan 4904)
- Produk tekstil dan garmen atau sejenisnya (kode HS 61,62, dan HS 63)
- Alas kaki, sepatu, dan sejenisnya (HS 64)
- Barang dari besi dan baja (HS 73)
- Sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif/ HS code 8711.60.92, pos tarif/HS code 8711.60.93, pos tarif/HS code 8711.60.94, pos tarif/HS code 8711.60.95, dan pos tarif/HS code 8711.60.99
- Sepeda tidak bermotor (HS 8712)
- Jam tangan (HS 9101 dan HS 9102).
Baca Juga: 1.333 Batang Rokok Ilegal di Godean Disita Petugas Bea Cukai Yogyakarta
Adapun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengatur kerja sama dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce agar dapat menjaga UMKM. Sementara itu, Kemenkeu memiliki PMK No. 96/2023, Kemendag memiliki Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/ 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku pada 26 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 6 Juni 2025: Cabai Rawit Merah Rp51 Ribu
- Produksi Kopi Indonesia Masuk Jajaran Lima Besar Dunia
- Insentfif Motor Listrik Banyak Ditunggu Konsumen
- QHOMEMART Launching Toko Material
- Pemerintah Diminta Kaji Ulang Penerapan Pajak UMKM di Shopee, Tokopedia Cs
Advertisement
Advertisement