Soetta Sambut Airbus A380 Emirates untuk Chelsea vs AC Milan
Bandara Soekarno-Hatta siap melayani operasional perdana Airbus A380 Emirates pada 8 Agustus 2026 untuk mendukung laga Chelsea vs AC Milan.
Bea Cukai Yogyakarta Optimalkan Layanan di Bandara Internasional YIA Melalui E-CD Nasional/Ist
Harianjogja.com, JAKARTA–Daftar barang kiriman yang terkena tarif bea masuk menggunakan tarif pembebanan umum atau most favoured nations (MFN) bertambah dari empat barang kiriman menjadi sembilan barang.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, terdapat delapan komoditas yang dikenakan tarif MFN. Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK No. 199/2019, hanya terdapat empat barang kiriman yang dikenakan tarif tersebut, yaitu alas kaki, tas koper dan sejenisnya, buku, serta produk tekstil dan garmen atau sejenisnya. Sementara itu, dalam PMK No. 96/2023 yang mulai berlaku per 17 Oktober 2023, terdapat tambahan komoditas berupa kosmetik yang termasuk kontak lensa dan parfum. Selain itu, juga dikenakan tarif MFN untuk komoditas sepeda, besi dan baja, serta jam tangan.
Baca Juga: Beredar Isu Pemerasan Petugas di Bandara, Ini Keterangan Bea Cukai
Tarif itu diberlakukan untuk barang impor yang dikirim lewat penyelenggara pos, termasuk lewat e-commerce. Pada dasarnya, barang kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan dokumen pengiriman barang atau consigment note (CN) dengan nilai pabean melebihi FOB US$3 – US$1.500 per penerima barang per kiriman berlaku tarif bea masuk sebesar 7,5%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif MFN untuk delapan komoditas, yakni tas (15%-20%), buku (0%), produk tekstil (5%-25%), alas kaki/sepatu (5%-30%), kosmetik (10%-15%), besi dan baja (0%-20%), sepeda (25%-40%), dan jam tangan (10%). Menurutnya, penetapan tarif MFN itu dilakukan untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri. Ketetapan ini juga dibuat untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kepastian dalam berusaha, meningkatkan kecepatan pelayanan, efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan, serta akurasi data atas impor dan ekspor barang kiriman.
Berikut daftar barang impor dikenai tarif bea masuk umum (MFN):
Baca Juga: 1.333 Batang Rokok Ilegal di Godean Disita Petugas Bea Cukai Yogyakarta
Adapun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengatur kerja sama dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce agar dapat menjaga UMKM. Sementara itu, Kemenkeu memiliki PMK No. 96/2023, Kemendag memiliki Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/ 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku pada 26 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bandara Soekarno-Hatta siap melayani operasional perdana Airbus A380 Emirates pada 8 Agustus 2026 untuk mendukung laga Chelsea vs AC Milan.
Taj Yasin mencari terobosan pembiayaan hijau bagi IKM Jateng karena biaya awal teknologi ramah lingkungan masih mahal.
Geely menargetkan penjualan 50-60 unit per bulan di DIY meski ekonomi lesu. Dealer baru dibuka di Jl. Magelang KM 9,5.
PSS Sleman kebobolan tujuh gol dari tiga laga Super League. Pieter Huistra mengakui catatan itu terlalu banyak dan harus diperbaiki.
Menkes Budi Gunadi Sadikin membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan, suntikan Rp20 triliun, hingga kualitas layanan rumah sakit.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.