Advertisement

Proyek Tol Dongkrak Penerimaan Pajak DIY Tahun Ini, Segini Besarannya

Anisatul Umah
Kamis, 02 November 2023 - 21:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Proyek Tol Dongkrak Penerimaan Pajak DIY Tahun Ini, Segini Besarannya Foto aerial proyek tol Jogja-Solo. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY menyebut penerimaan pajak tahun ini terdongkrak dengan adanya proyek tol di DIY, baik Tol Jogja-Solo dan Semarang-Jogja.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP DIY, Agus Hernawanto Purnomo. Dia menjelaskan, peningkatan penerimaan pajak dari sektor konstruksi ini dampak dari Peraturan Menteri Keuangan No.59/2022 Terkait Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah dan Tata Cara Penyesuaian Kontrak Terkait Perubahan Tarif PPN. Atau PMK terkait pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah.

"PMK 59 yaitu kewajiban memungut dan menyetor oleh bendahara pemerintah atas namanya, jadi apabila ada proyek seperti contohnya jalan lintas Selatan walau konstruktornya di Jakarta pajaknya di setor di Jogja," paparnya, Kamis (2/11/2023).

Advertisement

BACA JUGA: JJLS dan Kelok 18 Segera Beroperasi, Investor Diajak Kembangkan Kawasan Pantai Selatan

Bendahara dari proyek ini menurutnya ada di Sleman, sehingga diperkirakan sampai tahun depan penerimaan pajak masih akan besar. Dengan adanya PMK 59 menurutnya menurutnya DJP DIY jadi punya alat kontrol yang semakin jelas.

"Betul [konstruksi dorong penerimaan pajak tahun ini]. Konstruksi sedang berkembang di beberapa tempat, saat pandemi proyek-proyek yang mercusuar di off kan dan sekarang setelah pandemi, proyek sudah digalakkan kembali salah satunya jalan Tol Jogja - Solo, dan Semarang - Jogja," jelasnya.

Lebih lanjut dia mencontohkan terkait PMK 59, dimana dulu saat membangun rumah sakit (RS) penyedia layanan atau kontraktornya di Jakarta, maka setoran pajaknya ke Jakarta. Sehingga DJP DIY tidak ada kontrol.

Namun saat ini dengan sistem PMK 59, misal proyek dikelola bendahara RSUD di Sleman, maka pajak disetor atas nama bendahara RSUD di Sleman. Dampaknya terjadi peningkatan setoran pajak.

"Dengan adanya regulasi ini pajak yang disetor langsung bisa dialihkan dimana bendahara berada," lanjutnya.

BACA JUGA: Kenaikan Upah Buruh 2024 di DIY, Apindo: Butuh Win Win Solution!

Sampai dengan triwulan III penerimaan pajak DJP DIY sebesar Rp4,24 triliun dari target Rp5,44 triliun atau 77,9%. Menurutnya capaian ini menggembirakan, sebab masih ada tiga bulan lagi untuk mengejar target.

"Capaian sebesar 77,9% dan ini hal yang menggembirakan dengan sisa waktu tiga bulan, kami tinggal menyelesaikan 23%. Padahal rata-rata kami di angka 8,9-9,2% per bulan, kami bisa jaga penerimaan target Rp5,4 triliun bisa tercapai," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Bantul Fasilitasi Legalitas Koperasi Merah Putih di Wilayahnya

Bantul
| Rabu, 07 Mei 2025, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement