Advertisement
Kendaraan Ditarik karena Kredit Macet, Begini Prosedurnya versi Leasing
Ilustrasi penarikan kendaraan oleh leasing. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perusahaan leasing atau multifinance akan melakukan penarikan kendaraan apabila nasabah menunggak dalam melakukan proses pembayaraan cicilannya alias kredit macet.
Kendati demikian, ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum akhirnya kendaraan ditarik oleh perusahaan pembiayaan.
Advertisement
Deputy Director Credit & Collection PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) Denny Riza Farib menjelaskan perusahaan terlebih dahulu mengingatkan nasabah sebelum cicilannya jatuh tempo.
“Setelah jatuh tempo [belum dibayar] biasanya kami akan reminder satu sampai tujuh hari. Kami pakai soft collection melalui WA dan SMS, kemudian di atas tujuh hari pakai telepon,” kata Denny ditemui di kawasan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Denny mengatakan perusahaan akan melayangkan teguran apabila sampai dua minggu nasabah tidak membayar cicilannya.
BACA JUGA: Piutang Leasing Capai Rp447 Triliun
Penarikan akan dilakukan setelah perusahaan telah melakukan semua tahapan, dimulai dari mengingatkan tanggal jatuh tempo hingga memberikan teguran. “Apabila semua sudah dilakukan, tapi tidak ada penyelesaian, biasanya dilakukan penarikan, biasanya itu sudah masuk tunggakan ke dua bulan. Jadi penarikan itu cara terakhir,” tutur Denny.
Saat menagih, Denny mengatakan petugas juga wajib membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Beberapa di antaranya surat tugas atau surat kuasa, surat peringatan, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), serta dokumen fudisia.
“Apabila petugas tidak membawa nasabah bisa melaporkan atau membawanya ke kantor Adira,” katanya.
Denny memastikan semua petugas penagihan Adira Finance baik internal maupun eksternal sudah bersertifikat SPPI. Di internal, Adira Finance memiliki 6.000 penagih yang semuanya bersertifikat.
Denny menyebut pihaknya tidak ingin menanggung risiko apabila mempekerjakan petugas yang belum memiliki sertifikat.
Selain itu, OJK juga telah mewajibkan petugas penagihan memiliki sertifikat profesi tersebut. Adapun sertifikasi tersebut diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Pada Kuartal III/2023, Non-performing Financing (NPF) Adira Finance berada pada tingkat 2,0%. Angka tersebut sedikit meningkat dibandingkan pada periode separuh pertama 2023 yakni 1,8%.
Berdasarkan data OJK, NPF Gross industri leasing tercatat mencapai 2,59% pada September 2023, sedangkan Agustus 2023 yakni 2,66%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Dorong UMKM Kebumen Berdaya Finansial
- Kasus Penipuan Digital di DIY Melonjak, OJK: Kerugian Rp129 Miliar
- Cadangan Devisa RI Naik Jadi 149,9 Miliar Dolar AS
- Ini Jadwal Lengkap Maganghub Kemnaker Batch 2 Tahun Ini
- Bulog Siapkan 100 Gudang Beras Baru dengan Anggaran Rp5 Triliun
- Pemerintah Siapkan Rebranding Pasar Pakaian Bekas Jadi Pusat Lokal
- Sebanyak 78.740 Orang Menganggur di DIY Per Agustus 2025
Advertisement
Advertisement




