Api Kembali Muncul, Warga Pantau Kebakaran TPA Putri Cempo
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo masih dalam pendinginan. Api kembali muncul di Blok D, sementara warga berdatangan menonton.
TikTok - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—TikTok Shop dilarang di Indonesia. Rencananya untuk kembali membuka jalur penjualan online merger dengan platform niaga elektronik (e-commerce) dipersilakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Namun ada syaratnya.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan syarat itu adalah asalkan tidak melakukan praktik predatory pricing atau jual rugi.
Menurut Teten, hal tersebut tidak dapat dihindari lantaran beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.
"Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik," ujar Teten ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Teten menyampaikan, pemerintah hanya ingin menjaga agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak tergerus oleh kehadiran e-commerce global. Lebih lanjut, Teten meminta agar e-commerce global menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional.
"Mereka juga harus respek terhadap pengembangan ekonomi nasional. Kita ingin digital ekonomi juga mulai terapkan bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten.
BACA JUGA: Sultan Tegaskan Nilai UMK Harus Lebih Besar Dibandingkan UMP
Diketahui, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempersilakan layanan hosting video asal Tiongkok TikTok berkolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.
Pemerintah menurutnya, juga tidak mempersoalkan apabila kolaborasi tersebut merupakan langkah TikTok untuk memulai kembali bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok Shop, sepanjang tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah. TikTok dipersilakan melakukan merger selama skemanya business to business atau B to B.
Sementara itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan bahwa TikTok hingga kini belum mengajukan izin sebagai e-commerce.
Terkait dengan merger antara TikTok Shop dan Tokopedia, Rifan mengatakan, Kementerian Perdagangan masih harus melihat model bisnis maupun bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh kedua platform.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo masih dalam pendinginan. Api kembali muncul di Blok D, sementara warga berdatangan menonton.
BSI memperluas akses pembiayaan rumah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui BSI Griya MLT dengan skema syariah hingga 30 tahun.
Pemprov Jateng siap menjembatani aspirasi warga soal PLTP Gunung Ungaran dan mengkaji dampak proyek terhadap lingkungan serta masyarakat.
DPRD Bantul mendorong ketahanan pangan tak hanya mengandalkan sawah, tetapi juga mengoptimalkan lahan tegal, peternakan, dan perikanan.
Raperda insentif investasi Sleman diharapkan mempercepat investasi, membuka lapangan kerja, dan memperluas akses insentif bagi pelaku UMK.
Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi daring lewat spam komentar media sosial. Tiga tersangka ditangkap dan dua orang masuk DPO.