Advertisement
TikTok Shop Ingin Kembali Jualan, Menkop: Boleh Merger Asal Tidak Jual Rugi
TikTok / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—TikTok Shop dilarang di Indonesia. Rencananya untuk kembali membuka jalur penjualan online merger dengan platform niaga elektronik (e-commerce) dipersilakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Namun ada syaratnya.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan syarat itu adalah asalkan tidak melakukan praktik predatory pricing atau jual rugi.
Advertisement
Menurut Teten, hal tersebut tidak dapat dihindari lantaran beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.
"Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik," ujar Teten ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Teten menyampaikan, pemerintah hanya ingin menjaga agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak tergerus oleh kehadiran e-commerce global. Lebih lanjut, Teten meminta agar e-commerce global menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional.
"Mereka juga harus respek terhadap pengembangan ekonomi nasional. Kita ingin digital ekonomi juga mulai terapkan bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten.
BACA JUGA: Sultan Tegaskan Nilai UMK Harus Lebih Besar Dibandingkan UMP
Diketahui, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempersilakan layanan hosting video asal Tiongkok TikTok berkolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.
Pemerintah menurutnya, juga tidak mempersoalkan apabila kolaborasi tersebut merupakan langkah TikTok untuk memulai kembali bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok Shop, sepanjang tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah. TikTok dipersilakan melakukan merger selama skemanya business to business atau B to B.
Sementara itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan bahwa TikTok hingga kini belum mengajukan izin sebagai e-commerce.
Terkait dengan merger antara TikTok Shop dan Tokopedia, Rifan mengatakan, Kementerian Perdagangan masih harus melihat model bisnis maupun bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh kedua platform.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 10 Februari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil, Simak Daftar Lengkapnya per Gram
- UMKM BISA Ekspor Dorong Transaksi Rp2,27 Triliun Sepanjang 2025
- Harga Pangan Turun, Cabai Rawit dan Bawang Merah Ikut Melandai
- Harga BBM Februari 2026 Turun Serentak di SPBU Pertamina hingga Vivo
- Survei BI: Optimisme Konsumen Menguat Awal 2026
- Laporan SPT Tahunan Capai 1,82 Juta Wajib Pajak, DJP Ingatkan Aktivasi
- Stok Pangan Bulog DIY Aman Jelang Ramadhan dan Idulfitri 2026
Advertisement
Advertisement



