Motor AI Yamaha Tanpa Setang Ini Sabet Red Dot Award 2026
MOTOROiD Lambda dari Yamaha raih Red Dot Award 2026. Motor konsep ini bisa belajar dan menjaga keseimbangan sendiri tanpa dikendarai manusia.
TikTok - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—TikTok Shop dilarang di Indonesia. Rencananya untuk kembali membuka jalur penjualan online merger dengan platform niaga elektronik (e-commerce) dipersilakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Namun ada syaratnya.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan syarat itu adalah asalkan tidak melakukan praktik predatory pricing atau jual rugi.
Menurut Teten, hal tersebut tidak dapat dihindari lantaran beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.
"Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik," ujar Teten ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Teten menyampaikan, pemerintah hanya ingin menjaga agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak tergerus oleh kehadiran e-commerce global. Lebih lanjut, Teten meminta agar e-commerce global menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional.
"Mereka juga harus respek terhadap pengembangan ekonomi nasional. Kita ingin digital ekonomi juga mulai terapkan bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten.
BACA JUGA: Sultan Tegaskan Nilai UMK Harus Lebih Besar Dibandingkan UMP
Diketahui, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempersilakan layanan hosting video asal Tiongkok TikTok berkolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.
Pemerintah menurutnya, juga tidak mempersoalkan apabila kolaborasi tersebut merupakan langkah TikTok untuk memulai kembali bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok Shop, sepanjang tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah. TikTok dipersilakan melakukan merger selama skemanya business to business atau B to B.
Sementara itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan bahwa TikTok hingga kini belum mengajukan izin sebagai e-commerce.
Terkait dengan merger antara TikTok Shop dan Tokopedia, Rifan mengatakan, Kementerian Perdagangan masih harus melihat model bisnis maupun bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh kedua platform.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MOTOROiD Lambda dari Yamaha raih Red Dot Award 2026. Motor konsep ini bisa belajar dan menjaga keseimbangan sendiri tanpa dikendarai manusia.
Bappenas mencatat cadangan jagung pemerintah baru mencapai 190 ribu ton atau 19 persen dari target 1 juta ton per 6 Juli 2026.
Pedagang Teras Malioboro 1 meminta fasilitas parkir dan shuttle disiapkan sebelum kebijakan full pedestrian diterapkan pada akhir 2026.
Presiden Prabowo akan memberikan bintang kehormatan kepada pejabat yang dinilai berjasa mewujudkan Program Mandatori Biodiesel B50.
Realisasi pajak daerah Sleman mencapai Rp618 miliar pada Semester I 2026. Pemkab juga memberikan penghargaan kepada 163 wajib pajak teladan
KPK resmi menahan mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI.