Advertisement
TikTok Shop Ingin Kembali Jualan, Menkop: Boleh Merger Asal Tidak Jual Rugi
TikTok / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—TikTok Shop dilarang di Indonesia. Rencananya untuk kembali membuka jalur penjualan online merger dengan platform niaga elektronik (e-commerce) dipersilakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Namun ada syaratnya.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan syarat itu adalah asalkan tidak melakukan praktik predatory pricing atau jual rugi.
Advertisement
Menurut Teten, hal tersebut tidak dapat dihindari lantaran beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.
"Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik," ujar Teten ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Teten menyampaikan, pemerintah hanya ingin menjaga agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak tergerus oleh kehadiran e-commerce global. Lebih lanjut, Teten meminta agar e-commerce global menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional.
"Mereka juga harus respek terhadap pengembangan ekonomi nasional. Kita ingin digital ekonomi juga mulai terapkan bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten.
BACA JUGA: Sultan Tegaskan Nilai UMK Harus Lebih Besar Dibandingkan UMP
Diketahui, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempersilakan layanan hosting video asal Tiongkok TikTok berkolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.
Pemerintah menurutnya, juga tidak mempersoalkan apabila kolaborasi tersebut merupakan langkah TikTok untuk memulai kembali bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok Shop, sepanjang tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah. TikTok dipersilakan melakukan merger selama skemanya business to business atau B to B.
Sementara itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan bahwa TikTok hingga kini belum mengajukan izin sebagai e-commerce.
Terkait dengan merger antara TikTok Shop dan Tokopedia, Rifan mengatakan, Kementerian Perdagangan masih harus melihat model bisnis maupun bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh kedua platform.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Kamis 23 April 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Minyakita Naik, Zulhas Ungkap Penyebabnya
- Kredit Perbankan naik 9,49 Persen di Maret 2026
- Harga Pertamax Turbo Naik Rp6.300, Dexlite & Dex Rp9.400
- 4 Orang Indonesia di 10 Besar Terkaya ASEAN, Ini Daftarnya
- BI Proyeksi Ekonomi Indonesia di 2026 Tumbuh Hingga 5,7 Persen
- Imbas Dinamika Global, Harga Sapi Hidup Naik Rp1.000 per Kg
Advertisement
Advertisement






