Advertisement
TikTok Shop Ingin Kembali Jualan, Menkop: Boleh Merger Asal Tidak Jual Rugi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—TikTok Shop dilarang di Indonesia. Rencananya untuk kembali membuka jalur penjualan online merger dengan platform niaga elektronik (e-commerce) dipersilakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Namun ada syaratnya.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan syarat itu adalah asalkan tidak melakukan praktik predatory pricing atau jual rugi.
Advertisement
Menurut Teten, hal tersebut tidak dapat dihindari lantaran beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.
"Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik," ujar Teten ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Teten menyampaikan, pemerintah hanya ingin menjaga agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak tergerus oleh kehadiran e-commerce global. Lebih lanjut, Teten meminta agar e-commerce global menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional.
"Mereka juga harus respek terhadap pengembangan ekonomi nasional. Kita ingin digital ekonomi juga mulai terapkan bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten.
BACA JUGA: Sultan Tegaskan Nilai UMK Harus Lebih Besar Dibandingkan UMP
Diketahui, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempersilakan layanan hosting video asal Tiongkok TikTok berkolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.
Pemerintah menurutnya, juga tidak mempersoalkan apabila kolaborasi tersebut merupakan langkah TikTok untuk memulai kembali bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok Shop, sepanjang tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah. TikTok dipersilakan melakukan merger selama skemanya business to business atau B to B.
Sementara itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan bahwa TikTok hingga kini belum mengajukan izin sebagai e-commerce.
Terkait dengan merger antara TikTok Shop dan Tokopedia, Rifan mengatakan, Kementerian Perdagangan masih harus melihat model bisnis maupun bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh kedua platform.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Telah Gelontorkan Dana Bansos Rp43,6 Triliun, Terserap 12,1 Persen
- 6 Mata Uang Ini Gilas Dolar AS
- Tiga Alasan Bank Indonesia Menurunkan Suku Bunga Saat Ini Jadi 5,5 Persen
- Presiden Prabowo Sebut Jatah Impor BBM 40 Miliar Dolar AS Bisa Digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan
- Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Menjadi 5,5 Persen
Advertisement

Pencairan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo di Maguwoharjo, Harga Tanah Ring Road Capai Rp18 Juta Per Meter
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menjahit Wastra Menyulam Semangat Hari Lahir Pancasila, Tarasari Binaan PLN Peduli dari Gunungkidul untuk Indonesia
- Perdana Menteri China Berkunjung ke Indonesia, Bawa Puluhan Pengusaha
- Kumpulan Pengusaha China di Indonesia Lirik Kerja Sama Dukung MBG
- Libur Panjang Waisak hingga Iduladha KAI Daop 6 Jogja Siapkan 8 Kereta Api Tambahan
- LPS Bantu BPR dan BPRS Wujudkan Proses Bisnis yang Efisien
- BPR/BRPS Didorong Memperluas Penetrasi Nasabah ke Gen Z
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Tembus Rp2,002 juta/gram
Advertisement