Advertisement
Melanggar Aturan, 160 SPBU di Jateng-DIY Dapat Sanksi dari Pertamina

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sebanyak 160 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa Tengah (Jateng) dan DIY disanksi oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) karena menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi.
Sanksi ini diberikan secara periodik pada semua SPBU yang tidak seusai program subsidi tepat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Advertisement
Penjabat Sementara Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Marthia Mulia Asri, di Solo, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan penyalahgunaan yang dilakukan salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM subsidi.
Ia mengatakan penyalahgunaan ini menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.
"Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code. Kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM solar subsidi," katanya, Jumat (1/12/2023).
Menurut dia, SPBU yang melakukan penyalahgunaan ini ditemukan saat Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin ke SPBU. Temuan tersebut di antaranya adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jeriken.
BACA JUGA: Firli Bahuri Tidak Ditahan, Penyidik Gabungan: Belum Diperlukan
Pihaknya mencatat sejak awal tahun ini hingga Oktober 2023 sudah ada sebanyak 160 lembaga penyalur BBM di wilayah Jawa Bagian Tengah yang diberikan pembinaan.
Dari total tersebut, katanya lagi, untuk wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, wilayah SA Tegal diberikan kepada sebanyak 35 SPBU, serta wilayah Solo Raya dan DIY sebanyak 85 SPBU.
Dia mengatakan sanksi yang diberikan berupa surat peringatan. Meski demikian, jika penyalahgunaan bersifat fatal maka bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja untuk SPBU yang bersangkutan.
Ia menambahkan, sanksi diberikan mengingat penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU mempengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pertamina Patra Niaga diberikan penugasan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai penugasan, kriteria pengguna BBM subsidi sudah diatur agar kuota yang ditetapkan benar-benar dimanfaatkan yang berhak," katanya.
Dia berharap pemberlakuan sanksi tersebut dapat memberikan efek jera bagi SPBU. "Selain itu juga tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi termasuk oleh pihak SPBU," katanya pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Harga Emas Antam Turun Tipis, Jadi RpRp1.956.000
- Rocketindo: Lebih dari Sekadar Marketing Agency, Penyedia Layanan Omni Channel yang Mendorong Kesuksesan Brand di Indonesia
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
Advertisement