Komnas HAM Desak Kampus dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS
Komnas HAM meminta kampus, pesantren, dan ormas segera membentuk Satgas TPKS untuk memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual.
Ilustrasi SPBU-dok/Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, SOLO—Sebanyak 160 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa Tengah (Jateng) dan DIY disanksi oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) karena menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi.
Sanksi ini diberikan secara periodik pada semua SPBU yang tidak seusai program subsidi tepat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Penjabat Sementara Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Marthia Mulia Asri, di Solo, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan penyalahgunaan yang dilakukan salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM subsidi.
Ia mengatakan penyalahgunaan ini menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.
"Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code. Kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM solar subsidi," katanya, Jumat (1/12/2023).
Menurut dia, SPBU yang melakukan penyalahgunaan ini ditemukan saat Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin ke SPBU. Temuan tersebut di antaranya adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jeriken.
BACA JUGA: Firli Bahuri Tidak Ditahan, Penyidik Gabungan: Belum Diperlukan
Pihaknya mencatat sejak awal tahun ini hingga Oktober 2023 sudah ada sebanyak 160 lembaga penyalur BBM di wilayah Jawa Bagian Tengah yang diberikan pembinaan.
Dari total tersebut, katanya lagi, untuk wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, wilayah SA Tegal diberikan kepada sebanyak 35 SPBU, serta wilayah Solo Raya dan DIY sebanyak 85 SPBU.
Dia mengatakan sanksi yang diberikan berupa surat peringatan. Meski demikian, jika penyalahgunaan bersifat fatal maka bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja untuk SPBU yang bersangkutan.
Ia menambahkan, sanksi diberikan mengingat penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU mempengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pertamina Patra Niaga diberikan penugasan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai penugasan, kriteria pengguna BBM subsidi sudah diatur agar kuota yang ditetapkan benar-benar dimanfaatkan yang berhak," katanya.
Dia berharap pemberlakuan sanksi tersebut dapat memberikan efek jera bagi SPBU. "Selain itu juga tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi termasuk oleh pihak SPBU," katanya pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komnas HAM meminta kampus, pesantren, dan ormas segera membentuk Satgas TPKS untuk memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.