Advertisement
Melanggar Aturan, 160 SPBU di Jateng-DIY Dapat Sanksi dari Pertamina

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sebanyak 160 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa Tengah (Jateng) dan DIY disanksi oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) karena menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi.
Sanksi ini diberikan secara periodik pada semua SPBU yang tidak seusai program subsidi tepat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Advertisement
Penjabat Sementara Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Marthia Mulia Asri, di Solo, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan penyalahgunaan yang dilakukan salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM subsidi.
Ia mengatakan penyalahgunaan ini menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.
"Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code. Kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM solar subsidi," katanya, Jumat (1/12/2023).
Menurut dia, SPBU yang melakukan penyalahgunaan ini ditemukan saat Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin ke SPBU. Temuan tersebut di antaranya adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jeriken.
BACA JUGA: Firli Bahuri Tidak Ditahan, Penyidik Gabungan: Belum Diperlukan
Pihaknya mencatat sejak awal tahun ini hingga Oktober 2023 sudah ada sebanyak 160 lembaga penyalur BBM di wilayah Jawa Bagian Tengah yang diberikan pembinaan.
Dari total tersebut, katanya lagi, untuk wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, wilayah SA Tegal diberikan kepada sebanyak 35 SPBU, serta wilayah Solo Raya dan DIY sebanyak 85 SPBU.
Dia mengatakan sanksi yang diberikan berupa surat peringatan. Meski demikian, jika penyalahgunaan bersifat fatal maka bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja untuk SPBU yang bersangkutan.
Ia menambahkan, sanksi diberikan mengingat penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU mempengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pertamina Patra Niaga diberikan penugasan oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai penugasan, kriteria pengguna BBM subsidi sudah diatur agar kuota yang ditetapkan benar-benar dimanfaatkan yang berhak," katanya.
Dia berharap pemberlakuan sanksi tersebut dapat memberikan efek jera bagi SPBU. "Selain itu juga tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi termasuk oleh pihak SPBU," katanya pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

Libur Panjang Berdampak Kenaikan 28 Persen Wisatawan di Sleman
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement