Advertisement
OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan) karena perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Advertisement
"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi di Jakarta, Sabtu.
Dengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai PT Aspan dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Sementara pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT Aspan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Aspan untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. Direksi perusahaan dan pemegang saham telah beberapa kali menyampaikan rencana tindak dan rencana perbaikan permodalan.
Namun, OJK tidak dapat menyetujui rencana tindak dan rencana perbaikan permodalan itu karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum tersebut.
BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha Emas Persada Finance
Terhadap pengelolaan PT Aspan, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.
OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT Aspan terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT Aspan dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Reog Wayang Trimurti Diajukan Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Patra Niaga Kembangkan SAF dari Minyak Jelantah
- Trump Klaim India Tak Lagi Beli Minyak dari Rusia
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Tembus Rp2,6 Juta
- Kopdes Merah Putih Didorong Jadi Pusat Logistik dan Pemasaran Desa
- Menkeu Purbaya Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Era SBY dan Jokowi
- Presiden Prabowo Minta Purbaya Tinjau Ulang PP Devisa Hasil Ekspor
- Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Luhut Cairkan Rp50 Triliun ke INA
Advertisement
Advertisement