Advertisement
OJK Berencana Turunkan Jumlah BPR, Dari 1.600 Jadi 1.000

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menargetkan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dapat menurun menjadi dari 1.600 BPR menjadi sekitar 1.000 BPR. Kebijakan ini ditempuh untuk agar BPR di seluruh Indonesia dapat ditata lebih baik.
Dian mengatakan tidak akan mengeluarkan izin untuk pelaku usaha mendirikan BPR baru. “Tidak ada izin baru, 1.600 ini akan kita kurangi terus, jadi perkiraan kita mungkin jumlah ideal yang manageable secara sistem sekitar 1.000-an untuk serve seluruh Indonesia,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Advertisement
Menurutnya, kinerja rata-rata BPR sebagaimana tampak dari total aset, penghimpunan dana, dan penyaluran kredit sebetulnya cukup baik, dan mendekati posisi sebelum COVID-19, tetapi pengurangan jumlah BPR tidak dapat dihindari karena jumlah BPR terlalu banyak.
“Yang akan terjadi kemudian adalah pengurangan BPR, sesuatu yang enggak bisa kita hindarkan karena memang jumlah BPR menimbulkan permasalahan tersendiri karena terlalu banyak,” katanya.
Baca Juga:
Begini Keuntungan dan Risiko Menabung di BPR
OJK DIY Dorong BPR Merger Jadi Satu Supaya Kuat
Suntikkan Modal Tambahan Rp35 Miliar, Pemkot Berharap Bank Jogja Turut Dorong Perekonomian
Ia mengatakan OJK akan menutup BPR yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan menyerahkan proses likuidasinya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, jumlah BPR juga akan dikurangi melalui konsolidasi, di mana satu pelaku usaha atau kelompok usaha yang memiliki lebih dari satu BPR diminta untuk mengonsolidasikan BPR tersebut.
“Terkait dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan modal minimal, masih banyak BPR yang belum memenuhi persyaratan. Tentu kita harus melakukan langkah konsolidasi bahwa bank-bank BPR ini harus kita lakukan merger, akuisisi, atau konsolidasi,” kata Dian menambahkan.
Saat ini OJK juga sedang menyusun peta jalan pengembangan BPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Respons Wamen Nezar Patria Terkait Usulan Satu Orang Satu Akun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Kementerian BUMN Berpotensi Hilang
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana dari Bank Himbara Cair
Advertisement
Advertisement