Advertisement
OJK Berencana Turunkan Jumlah BPR, Dari 1.600 Jadi 1.000
![OJK Berencana Turunkan Jumlah BPR, Dari 1.600 Jadi 1.000](https://img.harianjogja.com/posts/2023/12/04/1157137/bank-freepik.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menargetkan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dapat menurun menjadi dari 1.600 BPR menjadi sekitar 1.000 BPR. Kebijakan ini ditempuh untuk agar BPR di seluruh Indonesia dapat ditata lebih baik.
Dian mengatakan tidak akan mengeluarkan izin untuk pelaku usaha mendirikan BPR baru. “Tidak ada izin baru, 1.600 ini akan kita kurangi terus, jadi perkiraan kita mungkin jumlah ideal yang manageable secara sistem sekitar 1.000-an untuk serve seluruh Indonesia,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Advertisement
Menurutnya, kinerja rata-rata BPR sebagaimana tampak dari total aset, penghimpunan dana, dan penyaluran kredit sebetulnya cukup baik, dan mendekati posisi sebelum COVID-19, tetapi pengurangan jumlah BPR tidak dapat dihindari karena jumlah BPR terlalu banyak.
“Yang akan terjadi kemudian adalah pengurangan BPR, sesuatu yang enggak bisa kita hindarkan karena memang jumlah BPR menimbulkan permasalahan tersendiri karena terlalu banyak,” katanya.
Baca Juga:
Begini Keuntungan dan Risiko Menabung di BPR
OJK DIY Dorong BPR Merger Jadi Satu Supaya Kuat
Suntikkan Modal Tambahan Rp35 Miliar, Pemkot Berharap Bank Jogja Turut Dorong Perekonomian
Ia mengatakan OJK akan menutup BPR yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan menyerahkan proses likuidasinya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, jumlah BPR juga akan dikurangi melalui konsolidasi, di mana satu pelaku usaha atau kelompok usaha yang memiliki lebih dari satu BPR diminta untuk mengonsolidasikan BPR tersebut.
“Terkait dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan modal minimal, masih banyak BPR yang belum memenuhi persyaratan. Tentu kita harus melakukan langkah konsolidasi bahwa bank-bank BPR ini harus kita lakukan merger, akuisisi, atau konsolidasi,” kata Dian menambahkan.
Saat ini OJK juga sedang menyusun peta jalan pengembangan BPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, DPR Tunggu Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
- Bukan Aoka, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Berikut Penjelasannya
- Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka
- BPBD DIY Bikin Program Hotel Tangguh Bencana, PHRI: Sudah Beberapa Kali Disimulasikan
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (19/7), Turun Rp8.000 per Gram
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182760/klithih-kekerasan-jalanan-freepik.jpg)
Klitih Terjadi di Jalan Kretek-Siluk Bantul hingga Korban Patah Tulang, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Bantah Ada BBM Baru, Begini Penjelasan Luhut
- Bank BPD DIY Luncurkan QRIS Dinamis, Pengguna Tak Perlu Masukkan Nominal Pembayaran
- Ini Lima Negara Pemasok Utang Terbesar untuk Indonesia
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Jokowi Lepas Ekspor 16 Ribu Pasang Sepatu Ke Amerika
- Indonesia Berada di Urutan Empat Produsen Kopi Terbesar di Dunia
- Kolaborasi Telin dan MEF Percepat Transformasi Digital di Indonesia
- Tingkatkan Peran Koperasi, Dinkop UKM DIY Gelar Simposium Nasional
Advertisement
Advertisement