Advertisement
OJK Berencana Turunkan Jumlah BPR, Dari 1.600 Jadi 1.000

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menargetkan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dapat menurun menjadi dari 1.600 BPR menjadi sekitar 1.000 BPR. Kebijakan ini ditempuh untuk agar BPR di seluruh Indonesia dapat ditata lebih baik.
Dian mengatakan tidak akan mengeluarkan izin untuk pelaku usaha mendirikan BPR baru. “Tidak ada izin baru, 1.600 ini akan kita kurangi terus, jadi perkiraan kita mungkin jumlah ideal yang manageable secara sistem sekitar 1.000-an untuk serve seluruh Indonesia,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Advertisement
Menurutnya, kinerja rata-rata BPR sebagaimana tampak dari total aset, penghimpunan dana, dan penyaluran kredit sebetulnya cukup baik, dan mendekati posisi sebelum COVID-19, tetapi pengurangan jumlah BPR tidak dapat dihindari karena jumlah BPR terlalu banyak.
“Yang akan terjadi kemudian adalah pengurangan BPR, sesuatu yang enggak bisa kita hindarkan karena memang jumlah BPR menimbulkan permasalahan tersendiri karena terlalu banyak,” katanya.
Baca Juga:
Begini Keuntungan dan Risiko Menabung di BPR
OJK DIY Dorong BPR Merger Jadi Satu Supaya Kuat
Suntikkan Modal Tambahan Rp35 Miliar, Pemkot Berharap Bank Jogja Turut Dorong Perekonomian
Ia mengatakan OJK akan menutup BPR yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan menyerahkan proses likuidasinya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, jumlah BPR juga akan dikurangi melalui konsolidasi, di mana satu pelaku usaha atau kelompok usaha yang memiliki lebih dari satu BPR diminta untuk mengonsolidasikan BPR tersebut.
“Terkait dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan modal minimal, masih banyak BPR yang belum memenuhi persyaratan. Tentu kita harus melakukan langkah konsolidasi bahwa bank-bank BPR ini harus kita lakukan merger, akuisisi, atau konsolidasi,” kata Dian menambahkan.
Saat ini OJK juga sedang menyusun peta jalan pengembangan BPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
- Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik
- Buka Dealer Baru di Jogja, Aion Hadirkan 3 Mobil Listrik Andalan
- Kementerian Pertanian Sebut 212 Produsen Beras Berbuat Curang, Polri Segera Bertindak
- Masih Ada Diskon Tiket Kereta Api Sebesar 30 Persen hingga Akhir Juli 2025
- Pemerintah Salurkan Beras Bersubsidi Program SPHP, Dijual dengan HET Rp12.500 per Kg untuk Pulau Jawa
Advertisement
Advertisement